Rancangan Undang-Undang Bea Meterai nampaknya bakal segera diundangkan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan bisa sepakat menetapkannya.
Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Fraksi Partai Gerindra, Soepriyatno, mengatakan, pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20 persen. Dia mengatakan kemungkinan besar RUU Bea Meterai bakal dibahas dan diundangkan bulan depan. RUU Bea Meterai menyatakan pelunasan bea meterai akan dibebankan kepada penerbit dokumen. Head of Cards and Loans Citi Indonesia Herman Soesetyo mengatakan, sejauh ini beban bea meterai ditanggung oleh konsumen.
Namun, hal tersebut kerap diabaikan oleh pengguna kartu kredit ketika membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit. Baca juga: DPR Yakin RUU Bea Meterai Bisa Disahkan Bulan Depan Selain itu, pada dasarnya seluruh transaksi atau layanan keuangan bank, seperti cek, bilyet, dan giro, memang diharuskan menggunakan meterai sebesar Rp 3.000. Dengan demikian, bila beleid ini disahkan, perbankan mesti membayar tarif meterai sebesar Rp 10.000 dengan batasan nilai dokumen lebih dari Rp 5 juta. “
Saat ini kami masih menunggu keputusan dari pemerintah dan DPR, dalam hal ini masih dibebankan kepada costumers dalam administrasi kartu kredit. Karena itu, bea meterai belum menjadi beban operasional bank,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Senin (27/10/2019). Senada, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahrijadi mengatakan, bila beleid ini disahkan, otomatis beban operasional perbankan akan semakin meningkat.
Di samping itu, nasabah harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk tarif bea meterai yang tinggi. “Dalam buku cek, nasabah harus bayar termasuk bea meterainya. Selebihnya harus tunggu peraturan yang akan terbit seperti apa? Dokumen apa saja yang terkena bea meterai?” kata Haryono. Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Tarif Bea Meterai Tunggal Rp 10.000 Di sisi lain,
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan jika RUU Bea Meterai resmi diketok, pemerintah perlu menyosialisasikannya kepada masyarakat tentang substansi dari perubahan undang-undang terhadap kewajiban mereka membayar meterai.
Sumber : www.money.kompas.com