PMK 123 / PMK.03 / 2019 – Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Pasal 3
tentang Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah untuk WP Kontrak Karya bidang pertambangan diganti:
PMK 196/PMK.03/2007
|
PMK 123/PMK.03/2019
|
WP Penanaman Modal Asing
|
WP Penanaman Modal Asing
|
Wajib Pajak Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah
RI di bidang pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi
|
WP Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak / perjanjian dengan Pemerintah RI di bidang pertambangan mineral dan batubara
|
WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi di bidang pertambangan minyak dan gas bumi
|
WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi di bidang pertambangan minyak dan gas bumi
|
Bentuk Usaha Tetap
|
Bentuk Usaha Tetap
|
WP yang mendaftarkan emisi sahamnya di bursa efek luar negeri
|
WP yang mendaftarkan emisi sahamnya di bursa efek luar negeri
|
Koleksi Investasi Kolektif yang menerbitkan reksadana dalam mara uang Dolar AS yang telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga Independen
|
Koleksi Investasi Kolektif yang menerbitkan reksadana dalam mara uang Dolar AS yang telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga Independen
|
WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk luar negeri
|
WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk luar negeri
|
WP yang menyajikan laporan keuangannya dalam mata uang Dolar AS sesuai dengan SAK Indonesia
|
WP yang menyajikan laporan keuangannya dalam mata uang Dolar AS sesuai dengan SAK Indonesia
|
Ditambahkan 1 pasal yaitu Pasal 15C
WP pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS sampai akhir tahun buku berikutnya sejak diterbitkannya izin tersebut.
Untuk perpanjangan, harus dilakukan 3 bulan sebelum berakhirnya tahun buku tersebut.
Jika tidak, wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah.
PMK ini mulai berlaku per tanggal 27 Agustus 2019.