PMK 212/PMK.03/2018 – PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
PASAL 1
Deposito – deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya yang ditempatkan atau diterbitkan oleh bank berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang Perbankan
Tabungan – simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu
Giro – simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan tentang Perbankan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) – surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sesuai ketentuan yang mengatur Operasi Moneter
Diskonto SBI – selisih lebih antara (a) nilai nominal saat jatuh tempo dan perolehan; atau (b) nilai tunai penjualan dan perolehan
Eksportir – orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean termasuk melalui Perusahaan Jasa Titipan atau pihak lain yang tunduk pada kontrak kerja sama minyak dan gas bumi sesuai ketentuan yang mengatur Devisa Hasil Ekspor
Devisa hasil ekspor (DHE) – devisa hasil kegiatan ekspor sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Deposito Devisa Hasil Ekspor (Deposito DHE) – Deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor
Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah PPh dengan pengaturan khusus yang tidak dapat diperhitungan terhadap PPh yang dikenakan berdasarkan ketentuan umum
PASAL 2
Terhadap Penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI dipotong PPh yang bersifat final
Bunga yang diterima atau diperoleh dari Deposito dan Tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
Orang Pribadi yang penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak dipotong PPh Final
OP yang sebagaimana dimaksud diatas (dibawah PTKP), dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong
PASAL 3
Pemotongan PPh atas bunga deposito dikenakan atas:
- Sertifikat Deposito;
- Deposito On Call; dan
- Deposito dengan nama dan bentuk apapun
PASAL 4
Pemotong PPh atas bunga dari tabungan juga meliputi pemotongan bunga dari Giro
PASAL 5
Pemotongan pada Deposito, Tabungan dan SBI adalah sebagai berikut:
- Bunga dari Deposito DHE dalam US Dollar
- 10% dari jumlah bruto untuk deposito berjangka 1 bulan
- 7.5% dari jumlah bruto untuk deposito berjangka 3 bulan
- 2.5% dari jumlah bruto untuk deposito berjangka 6 bulan
- 0% dari jumlah bruto untuk deposito berjangka lebih dari 6 bulan
- Bunga dari Deposito DHE dalam Rupiah
- 7.5% dari jumlah bruto untuk deposito berjangka 1 bulan
- 5% dari jumlah bruto untuk deposito berjangka 3 bulan
- 0% dari jumlah bruto untuk deposito berjangka 6 bulan atau lebih
- Bunga dari Tabungan atau Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito
- 20% dari jumlah bruto untuk WP DN dan BUT
- 20% dari jumlah bruto atau tariff P3B untuk WP LN
PASAL 6
Tarif untuk Deposito DHE yang dicairkan sebelum jatuh tempo dan/atau yang sumber dananya tidak semua berasal dari DHE, dikenakan tariff sebesar 20%
Kekurangan pemotongan PPh atas bunga Deposito dapat dilakukan pada saat:
- Bunga Deposito bulan berikutnya dibayarkan; atau
- Deposito dicairkan
PASAL 7
Pemotongan PPh Final tidak berlaku terhadap:
- Bunga Deposito, Tabungan dan SBI yang kurang dari Rp. 7,500,000
- Bunga yang diterima atau diperoleh oleh Bank di Indonesia
- Bunga dan tabungan yang diterima atau diperoleh dari dana pension
- Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana untuk dihuni sendiri
PASAL 8
- Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau deposito, serta BI yang menerbitkan SBI wajib memotong PPh Final
- Bank wajib melaporkan rincian penempatan Deposito DHE sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Dana pension yang pendirian telah disahkan oleh MenKeu atau telah mendapatkan izin dari OJK wajib memotong PPh atas diskonto apabila menjual kembali kepada:
- Lembaga bukan bank; atau
- Dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh OJK atau MenKeu