PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2019

PerubahanAtas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Ketentuan yang diubah / ditambahadalahketentuan di Bab VIII -FasilitasPembebasan / PenguranganPPhBadan Dan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Dalam Rangka Penanaman Modal Serta Pengurangan Penghasilan Bruto Dalam Rangka Rangka Kegiatan Tertentu

Pasal 29A (Fasilitaspenguranganpenghasilanneto)

WP Badan DN yang melakukanpenanaman modal baruatauperluasanusahatertentu yang:

  • Merupakanindustripadatkarya (tenagamanusia); dan
  • Tidakmendapatkanfasilitas UU PPhPasal31A UU PPh

Dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu

Pasal 29B (Fasilitaspenguranganpenghasilanbruto: pengembangansumberdayamanusia)

  • WP Badan DN yang menyelenggarakanpemagangan, praktik kerja, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (kompetensitertentu) dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang terkait.
  • Kompetensi tertentu :
  1. Meningkatkankualitaskerja
  2. Mencapaiefektivitasdanefisiensitenagakerja
  3. Memenuhikebutuhantenagakerja yang dibutuhkan di industri

Pasal 29C (Fasilitaspenguranganpenghasilanbruto: penelitiandanpengembangan)

  • WP Badan DN yang melakukan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurang penghasilan bruto paling tinggi 300% dari biaya yang terkait yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu
  • Penelitian dan pengembangan tertentu :
  1. Menghasilkaninvensi
  2. Menghasilkaninovasi
  3. Penguasaanteknologibaru
  4. Alih teknologi bagi pengembangan industri

Yang meningkatkan daya saing industri nasional

Pasal 30 (diubahmenjadi):

PP 94 Tahun 2010 PP 45 Tahun 2019
Pasal 29 diatur dengan PMK

Pasal 29 Ayat (1), Pasal 29A,Pasal 29B Ayat (1), danPasal 29C Ayat (1) diatur dengan PMK