NOMOR KEP - 95/PJ/2019

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 95/PJ/2019

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2018

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.          bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2018 yakni tanggal 31 Maret 2019;

b.          bahwa untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, perlu adanya kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2018;

c.          bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Tahun Pajak 2018;

Mengingat :

1.          Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2.          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018;

3.         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan

dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;

MEMUTUSKAN : Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI

BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2018.

PERTAMA :

Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak 2018 pada 1 April 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh.

KEDUA :

Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan:

a.          Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada

31 Desember 2018;

b.         Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan pencatatan, yaitu:

1.          Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; atau

2.         Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

atau

c.          Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.

KETIGA :

Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA merupakan sanksi administrasi berupa

denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

KEEMPAT :

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam

DIKTUM PERTAMA harus dilunasi paling lama 31 Maret 2019.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1.         Menteri Keuangan Republik Indonesia;

2.         Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;

3.         Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4.         Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;

5.         Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

6.         Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

7.         Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

8.         Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan

9.         Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal

Pajak.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Maret 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.

ROBERT PAKPAHAN