
Menilai Kepastian Hukum dalam Pemeriksaan dan Penagihan Pajak
Pemeriksaan dan Penagihan Pajak merupakan tindakan fiskus yang tidak dapat dihindari ketika Wajib Pajak diketahui belum melakukan pemenuhan kewajiban pajak sesuai UU. Karenanya, 5 hal perlu dipahami:
1. Mungkinkah hasil pemeriksaan (Surat Ketetapan Pajak) dibatalkan bila fiskus melanggar prosedur pemeriksaan?
2. Apa upaya yang harus dilakukan?
3. Bagaimana aspek hukum terhadap sita surat obilgasi atau saham?
4. Bisakah aset istri dan anak disita? dan bisakah mengganti aset telah disita dengan aset lain?
5. Bagaimana langkah yang harus dilakukan bila jurusita salah menagih pajak?
Rabu, 04 Maret 2026
09.00 - 11.30 WIB
Online via Zoom
Segera daftarkan diri Anda: bit.ly/PendaftaranWebinarHBI
Info & Pendaftaran: 085147283088 Desca
Ragam kasus yang terjadi akan menambah wacana berfikir bagaimana menilai keadilan dan kepastian dalam perlindungan hukum bagi Wajib Pajak
Kuota terbatas, sampai jumpa di Webinar!