Pajak Ditanggung Pemerintah, 6 Bulan Bakal Gajian Full

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis insentif pajak mulai pajak penghasilan (PPh) 21, 22, hingga 25. Pajak-pajak tersebut ditanggung pemerintah selama 6 bulan setelah diluncurkan, yang rencananya April mendatang. PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

"Ya pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri," kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

"Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan," tambahnya.
 Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan insentif tersebut akan diberikan selama 6 bulan. Setelah itu, akan dievaluasi kembali efektivitasnya.

"Jadi, begitu nanti kita bikin, nanti dalam 6 bulan kita review lagi efeknya seperti apa," tambahnya. Insentif ini diberikan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah gempuran virus Corona (COVID-19). Ekonomi diharapkan kembali bergairah dengan harapan perputaran uang di masyarakat bisa kembali kencang.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/ 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Sumber : www.detik.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles