Suhu Tubuh di Atas 38 Derajat Tak Diizinkan Lapor SPT di Kantor Pajak

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan aturan baru untuk masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan di kantor pajak. Aturan ini dijalankan untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya membuat aturan baru, yakni melakukan pemeriksaan suhu bagi wajib pajak (WP) yang menyambangi kantor DJP. "Sebagai langkah antisipasi virus corona, di kantor DJP kita mohon maaf untuk wajib pajak berkurang kenyamanannya," ujar Hestu di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Kita lakukan protocoling untuk seluruh warga, kita akan ada thermal scan dan kalau ada suhu di atas 38 derajat kita enggak terima," jelas dia. Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tetapi terkendala lantaran suhu tubuh yang tinggi, DJP menyarankan untuk melapor menggunakan e-filing. Untuk memenuhi kelengkapan persyaratan kesehatan dalam mencegah persebaran virus, DJP pun menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat tertentu di kantor DJP. "Kita ingin menjaga kesehatan karyawan dan wajib pajak yang datang agar tidak menular.

Ini sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan dan WHO," ujar dia. Sebagai catatan, data terakhir DJP menunjukkan bahwa per 9 Maret 2020, diketahui ada 6,27 juta orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunannya. Angka tersebut meningkat 34 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu pada periode yang sama dan mencapai 4,7 juta wajib pajak orang pribadi. Hestu mengatakan, secara keseluruhan, terdapat 19 juta wajib pajak orang pribadi yang tercatat memiliki NPWP. "Dari jumlah tersebut, kami menargetkan wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT-nya sebesar 80 persen," ujar dia.

Sumber : www.kompas.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles