Kekurangan Penerimaan Pajak Bisa Rp 250 Triliun

TEMPO.COJakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memprediksi kekurangan penerimaan pajak (shortfall) pada akhir tahun ini bisa mencapai Rp 250 triliun atau melebar dari proyeksi sebelumnya.

"Proyeksi penerimaan pajak pada akhir tahun ini hanya mencapai 80 persen atau ada kekurangan sekitar Rp 250 triliun," ucap Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.

Yustinus mengatakan potensi kekurangan pajak yang besar tersebut menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemimpin baru di institusi pajak, apalagi waktu untuk melakukan konsolidasi makin terbatas menjelang akhir tahun.

"Tugas paling berat adalah melakukan optimalisasi penerimaan hingga akhir tahun ini, termasuk melakukan konsolidasi internal dan menjaga networking di tingkat eksternal dengan para pemangku kepentingan," ujarnya.

Ia memprediksi kondisi penerimaan pajak yang tersendat ini bisa terjadi pada 2016, apalagi bila pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya dan tidak berfokus dalam menjalankan program ekstensifikasi.

"Pemerintah harus belajar dari kekurangan terdahulu dan berfokus dalam menjalankan program besar serta melakukan konsolidasi yang lebih optimal. Meningkatkan efektivitas pengawasan juga penting," tuturnya.

Yustinus menjelaskan, rencana pemerintah memberlakukan pengampunan pajak juga tidak akan berjalan efektif untuk mendorong penerimaan pada 2016, apalagi aturan hukumnya sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Pembahasan Undang-Undang Tax Amnesty saja tidak mungkin selesai pada 2015. Mungkin paling cepat implementasi pengampunan pajak bisa terjadi pada semester kedua 2016, kalau aturan hukumnya selesai," katanya. 

ANTARA

SUMBER : http://bisnis.tempo.co/

(9 Desember 2015)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles