Sri Mulyani Kaji Opsi Tunda Pungut PPh 21 Tekan Dampak Corona

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkaji opsi penundaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 demi menekan dampak meluasnya wabah virus corona di Indonesia. Penundaan pungutan pajak PPh 21 pernah dilakukan pada 2008-2009 ketika dunia sedang mengalami krisis moneter.

"Kita bisa masuk ke perusahaan melalui tax (pajak) penundaan, seperti yang dulu kita pernah lakukan. Bisa kita berikan PPh21-nya ditunda," ujarnya di Kantor Kemenko PMK, seperti dilansir Antara, Rabu 94/3).

Namun demikian, Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, mengaku masih akan mengkaji perkembangan dampak virus corona terhadap dunia usaha.

"Kami bisa lihat nanti opsinya. Sekarang kami sedang membaca dan meneliti feedback (respons) dari dunia usaha, sehingga mendapatkan betul kira-kira akan seperti apa situasi dalam 2-3 bulan ke depan," jelasnya.

Ani melanjutkan pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan beberapa opsi kebijakan untuk memitigasi wabah virus corona, seperti penambahan anggaran Kartu Sembako sebesar Rp50.000 dan diskon tarif tiket pesawat.

"Fiskal kita bisa fleksibel, jadi langsung ke konsumen, seperti waktu kita memberikan Kartu Sembako dan diskon untuk wisata. Kami juga bisa berikan ke konsumen lewat jalur lain yang sekarang sedang kami pelajari mana yang paling efektif," terang dia.

Selain itu, Ani memastikan pemerintah akan mengerahkan instrumen fiskal lainnya untuk penguatan berbagai sektor mulai dari konsumsi hingga produksi.

"Instrumen fiskal akan memainkan peran dalam rangka memitigasi seluruh peraturan untuk mencegah dampak negatif semaksimal mungkin, baik di sektor produksi atau konsumsi," katanya.

Ani menuturkan pengerahan instrumen fiskal tidak hanya untuk memitigasi dampak virus corona saja, melainkan juga dalam rangka mempersiapkan momen Lebaran Idul Fitri.

"Jangan lupa menjelang puasa dan lebaran. Jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak virus corona dan juga untuk persiapan dalam rangka lebaran," tandasnya.


Sumber : ww.cnnindonesia.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles