Ken Dwijugiasteadi: Orang Koma Tetap Wajib Bayar Pajak

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, masyarakat diwajibkan membayar pajak, sekalipun masyarakat tersebut sudah tergeletak koma atau sekarat di rumah sakit.

Pemerintahan kabinet kerja di bawah pimpinan Presiden Jokowi-Wapres JK diprediksi tidak akan mencapai target penerimaan pajak 2015 yang sebesar Rp1.244,7 triliun. Bahkan, penerimaan pajak 2015 diprediksi hanya mencapai sekitar 80 persen dari target.

Kendati demikian, Ken menyebutkan, penerimaan pajak yang diprediksi tidak sesuai harapan, lantaran terpengaruh perekonomian global yang tengah fluktuatif.

"Karena memang kondisi ekonominya seperti itu," kata Ken di Kantornya, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Ken menuturkan, pemerintah tidak akan menerapkan wajib pajak kepada perusahaan yang bangkrut dan kepada masyarakat yang tidak memiliki penghasilan.

Ken menegaskan, ada satu pajak yang tidak terpengaruh oleh kondisi perekonomian yang fluktuatif maupun hal apapun. Yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut dia, semua orang pasti akan membayar PPN meskipun kondisi perekonomian tengah fluktuatif. "Mau bagaimana dia tetap bayar, kalau Anda beli air minum yang bayar PPN Anda sendiri. Orang yang sudah koma pun tetap bayar PPN dari infus," tukas dia.

(wdi)

SUMBER : http://economy.okezone.com/

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles