PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2019
TENTANG
FASILITAS PAJAK  PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI  BIDANG-BIDANG  USAHA TERTENTU  DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    

  1. bahwa untuk lebih  mendorong dan meningkatkan kegiatan   penanaman modal  langsung, baik dari  sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor  usaha, kepastian hukum  guna perbaikan iklim  usaha yang lebih kondusif  bagi   kegiatan   penanaman  modal   langsung  di bidang-bidang usaha  tertentu dan/atau  di daerah-daerah tertentu   yang  mendapat   prioritas   tinggi  dalam    skala nasional,  serta pemerataan  dan percepatan pembangunan  bagi  bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau  di   daerah-daerah   tertentu,  perlu mengganti Peraturan   Pemerintah  Nomor 18  Tahun   2015  tentang Fasilitas  Pajak Penghasilan untuk  Penanaman  Modal  di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau  di Daerah-daerah  Tertentu yang telah diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan     atas    Peraturan Pemerintah Nomor  18 Tahun 2015  tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal  di  Bidang-bidang  Usaha Tertentu  dan/atau di  Daerah-daerah Tertentu;
  1. bahwa untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusah terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas perpajakan;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan   ketentuan   Pasal  3 lA  ayat   (2)   Undang• Undang Nomor 7 Tahun  1983  tentang Pajak Penghasilan sebagaimana  telah beberapa kali diubah  terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008  tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun   1983   tentang  Pajak  Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan   Pemerintah    tentang   Fasilitas Pajak  Penghasilan untuk  Penanaman Modal  di  Bidang• bidang Usaha Tertentu  dan/atau  di  Daerah-daerah Tertentu;


Mengingat    

  1. Pasal  5 ayat (2)  Undang-Undang Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983  tentang  Pajak Penghasilan (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik Indonesia  Nomor 3263)  sebagaimana  telah beberapa kali diubah  terakhir  dengan   Undang-Undang   Nomor 36 Tahun 2008  tentang Perubahan Keempat atas Undang• Undang  Nomor 7 Tahun  1983  tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor    133,    Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia  Nomor  4893);

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU  DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.

Pasal  1

Dalam Peraturan  Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Penanaman Modal adalah  segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun  penanam modal asing untuk  melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Bidang-bidang  Usaha  Tertentu  adalah  bidang usaha  di sektor  kegiatan  ekonomi yang  mendapat  prioritas tinggi dalam skala  nasional.
  3. Bidang-bidang  Usaha   Tertentu   dan   di   Daerah-daerah Terten tu adalah  bidang usaha  di sektor kegiatan ekonomi dan  daerah  yang  secara  ekonomis  mempunyai  potensi yang layak dikembangkan yang mendapat  prioritas tinggi dalam  skala nasional.
  4. Lembaga  Pengelola dan  Penyelenggara  Online Single Submission yang  selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non  kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang koordinasi  penanaman modal.
  5. Perizinan  Berusaha  Terintegrasi  Secara  Elektronik  atau Online  Single  Submission  yang  selanjutnya   disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga  OSS  untuk  dan atas  nama menteri,  pimpinan lembaga,  gubernur,  atau bupati/walikota  kepada pelaku usaha  melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  6. Kegiatan  Usaha  Utama  adalah  bidang usaha  dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan  oleh Wajib  Pajak sebagaimana tercantum dalam izin  prinsip,  izin  investasi,  pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh  Badan Koordinasi  Penanaman  Modal/Dinas  Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu 8atu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 8atu Pintu Kabupaten/Kota  atau  izin   usaha  yang diterbitkan  oleh Lembaga  08S yang diperoleh Wajib Pajak.

Pasal  2

(1)    Kepada  Wajib Pajak badan dalam  negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman  Modal  baru  maupun  perluasan  dari  usaha yang telah ada,  di:

  1. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/ atau
  2. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,

dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

(2)  Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial.
(3)  Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi:

  1. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
  2. memiliki  penyerapan tenaga kerja yang besar;  atau
  3. memiliki  kandungan lokal yang tinggi.

(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I  atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

(1)  Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1)  berupa:

  1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan  selama 6  (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;
  2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang  diperoleh  dalam  rangka Penanaman  Modal,  dengan masa  manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:

1. untuk  penyusutan  yang dipercepat atas  aktiva tetap berwujud:

a) Bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan  metode garis lurus se besar 50% (lima puluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus;
b) Bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% (dua  puluh lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan   metode  saldo menurun sebesar 50%  (lima  puluh persen);

c)  bukan  bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5%  (dua belas  koma  lima  persen) atau tarif penyusutan berdasarkan  metode saldo menurun sebesar 25%  (dua puluh lima persen);
d)  bukan  bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan  tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar  10%  (sepuluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan   metode saldo menurun sebesar 20%  (dua  puluh persen);
e)  bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen);
f)  bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 (lima) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 20%  (dua puluh  persen).

2.  untuk  amortisasi   yang  dipercepat  atas  aktiva tak berwujud:

a) Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif    amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% (lima puluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% (seratus persen) yang dibebankan sekaligus;
b) Kelompok II, masa  manfaat   menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50%  (lima puluh persen);

c)  Kelompok  III, masa  manfaat  menjadi  8 (delapan) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan   metode  garis  lurus  sebesar 12,5%  (dua  belas koma lima persen)  atau tarif amortisasi berdasarkan  metode saldo menurun sebesar 25%  (dua puluh lima persen);

d)  Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan   metode  garis  lurus   sebesar 10%   (sepuluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan  metode saldo menurun sebesar 20% (dua puluh persen).

  1. pengenaan Pajak Penghasilan atas  dividen yang dibayarkan   kepada  Wajib  Pajak' luar  negeri selain bentuk usaha tetap di  Indonesia  sebesar 10% (sepuluh persen),  atau tarif  yang   lebih     rendah menurut   perjanjian  penghindaran  pajak  berganda yang berlaku;  dan
  2. kompensasi  kerugian  yang  lebih   lama  dari  5  (lima) tahun  tetapi  tidak  lebih   dari   10   (sepuluh)   tahun, dengan ketentuan  sebagai berikut:

1.  tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan  Wajib Pajak;

2.  tambahan 1  (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat    (1)  dilakukan  di  kawasan  industri dan/ atau kawasan berikat;

3.  tambahan  1  (satu)  tahun apabila Penanaman Modal   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan;

4.  tambahan 1  (satu) tahun apabila mengeluarkan biaya untuk  infrastruktur  ekonomi dan/ atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp l0.000.000.000,00  (sepuluh  miliar rupiah);

5.  tambahan 1 (satu)  tahun apabila menggunakan bahan baku dan/ atau komponen hasil  produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen)  paling lambat tahun pajak ke-2  (kedua);

6.  tambahan 1  (satu)  tahun atau 2 (dua)  tahun:

a)   tambahan l (satu) tahun apabila menambah paling  sedikit  300   (tiga  ratus)  orang tenaga kerja  Indonesia  dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut;  atau

b)  tambahan 2  (dua) tahun apabila  menambah paling sedikit 600  (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut;

7.  tambahan 2  (dua)  tahun  apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri  dalam  rangka   pengembangan   produk atau  efisiensi produksi  paling  sedikit  5%  (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima)  tahun;  dan/ atau

8.  tambahan 2 (dua)  tahun  apabila  melakukan ekspor paling  sedikit  30%   (tiga  puluh  persen) dari  nilai  total  penjualan  dalam  suatu  tahun pajak, untuk  Penanaman   Modal  pada   bidang usaha yang diatur  dalam Pasal 2  ayat (1)  huruf a yang dilakukan  di luar  kawasan berikat.

(2)   Tambahan kompensasi  kerugian  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1)  huruf d angka 1   dan angka 2 diberikan atas kerugian pada tahun  pajak pertama,  tahun pajak kedua, dan/ atau    tahun    pajak    ketiga    sejak     saat     mulai berproduksi  komersial.

(3)   Tambahan  kompensasi  kerugian  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1)  huruf d  angka 3,  angka 4,  angka 5,  angka 6,  angka 7,  dan angka 8  diberikan atas  kerugian sampai dengan jangka waktu pemanfaatan  fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a berakhir.

(4)  Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)   dapat dimanfaatkan sejak:

  1. saat mulai  berproduksi  komersial,  untuk pengurangan  penghasilan neto sebesar  30%    (tiga puluh  persen)  dari jumlah  nilai Penanaman  Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a;
  2. diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan,  untuk:

1)      penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva   tak   berwujud   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1)  huruf b;

2)      pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan   kepada   Wajib    Pajak   luar   negeri selain bentuk usaha  tetap di  Indonesia  sebesar 10%   (sepuluh   persen),   atau  tarif  yang  lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda  yang berlaku  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1)  huruf c;

3)    tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud  pada  ayat  ( 1)    huruf d  angka  1    dan angka 2;

  1. keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi  kerugian,  untuk tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf d angka 3,  angka 4,  angka 5,  angka 6,  angka 7,  dan angka 8.

(5)  Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   persyaratan  dan  tata cara:

  1. penetapan nilai  aktiva  tetap  berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a;  dan
  1. pemanfaatan  fasilitas Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri  Keuangan.

Pasal  4

(1)    Fasilitas Pajak Penghasilan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)  huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. diperoleh Wajib Pajak  dalam  keadaan  baru,  kecuali merupakan    relokasi   secara   keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari  negara lain;
  2. tercantum  dalam  izin prinsip,  izin investasi, pendaftaran  Penanaman  Modal,   yang  telah diterbitkan oleh Sadan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal   dan Pelayanan Terpadu   Satu   Pintu   Provinsi/Dinas    Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota  atau  izin   usaha  yang  diterbitkan oleh  Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan;  dan
  3. dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.

(2)   Selain ketentuan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1), untuk aktiva tetap  berwujud selain tanah, harus memenuhi  ketentuan sebagai  berikut:

  1. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh  lembaga  OSS.
  2. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah:

1)    izin  prinsip;

2)    izin  investasi;

3)    pendaftaran Penanaman Modal;  atau

4)   izin   usaha  yang diterbitkan  oleh   lembaga  OSS atas perubahan izin  prinsip,  izin  investasi,  atau pendaftaran Penanaman Modal,

yang   diterbitkan  setelah  Peraturan  Pemerintah Nomor  18  Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan  untuk  Penanaman   Modal   di   Bidang• bidang  Usaha  Tertentu  dan/atau  di  Daerah-daerah Tertentu   sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 9 Tahun  2016 tentang Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun   2015   tentang   Fasilitas   Pajak   Penghasilan untuk  Penanaman  Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau  di Daerah-daerah Tertentu, sepanjang  cakupan   produk  Wajib  Pajak  terdapat dalam  Lampiran I atau Lampiran  II   Peraturan Pemerintah  Nomor  18  Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak   Penghasilan   untuk    Penanaman   Modal  di Bidang-bidang Usaha Tertentu  dan/atau  di  Daerah• daerah  Tertentu  sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah   Nomor   18 Tahun   2015  tentang  Fasilitas   Pajak   Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah  Tertentu.

(3)   Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)  huruf b diberikan kepada aktiva tetap   berwujud, dan/ atau  aktiva tak berwujud yang dimiliki  dan digunakan untuk Kegiatan  Usaha Utama.

Pasal 5

(1)  Wajib  Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat (1)   harus  mengajukan  permohonan  sebelum saat  mulai berproduksi  komersial.

(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)  secara daring  melalui  sistem OSS yang dilakukan:

  1. bersamaan dengan pendaftaran  untuk mendapatkan nomcr induk  berusaha bagi  Wajib Pajak baru;  atau
  2. paling lambat  1 (satu)  tahun  setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh  lembaga OSS  untuk Penanaman  Modal dan/atau  perluasan.

(3)    Menteri Keuangan menetapkan keputusan  atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  yang di terima secara lengkap  dan benar.

(4)  Ketentuan lebih  lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  dalam Peraturan Menteri  Keuangan.

(5)   Dalam hal sistem OSS  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)  tidak  tersedia,  pengajuan  permohonan  fasilitas Pajak Penghasilan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1)  dapat dilakukan secara luring.

(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana   dimaksud pada ayat (5) diatur denganPeraturan Badan Koordinasi  Penanaman Modal.

Pasal  6

(1)   Aktiva  tetap  berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat (1)  huruf a dilarang  digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan    kecuali diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih  lama  antara:

  1. jangka  waktu 6  (enam)  tahun  sejak saat mulai berproduksi komersial;  atau
  2. masa  manfaat  aktiva tetap  berwujud  sesuai  dengan ketentuan  sebagaimana   dimaksud  dalam  Pasal 3 ayat(1)  huruf b angka 1.

(2)   Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat (1)   huruf b   angka  2  dilarang  digunakan   selain  untuk tujuan  pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan  aktiva  tak   berwujud  yang  baru,  sebelum berakhirnya    masa    manfaat    aktiva     tak    berwujud dimaksud  sesuai  dengan  ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3 ayat (1)  huruf b angka 2.

(3)  Ketentuan  mengenai  tata  cara penggantian  aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat (2)  diatur dalam Peraturan  Menteri  Keuangan.

Pasal  7

(1)   Dalam  hal  Wajib Pajak  yang  telah  memperoleh  fasilitas Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  2,  Pasal  5  ayat ( 1), dan/ atau Pasal  6, dikenai  sanksi administratif berupa:

  1. pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan   berdasarkan   Peraturan  Pemerintah   ini; dan
  2. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan   di   bidang perpajakan.

(2)  Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau   di daerah-daerah tertentu.

(3)   Ketentuan  lebih  lanjut mengenai pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan  Menteri  Keuangan.

Pasal  8

(1)  Atas  kegiatan usaha  di Kawasan  Pengembangan Ekonomi Terpadu yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan   Peraturan   Pemerintah  Nomor  20  Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan  Ekonomi Terpadu  sebagaimana  telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 147 Tahun 2000   tentang   Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 20  Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan  di Kawasan  Pengembangan  Ekonomi  Terpadu,  tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan  Pemerintah ini.

(2)  Atas  Penanaman  Modal  yang  memperoleh  fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai   dengan  ketentuan   Peraturan   Pemerintah  Nomor 94  Tahun  2010 tentang  Penghitungan  Penghasilan  Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  45   Tahun  2019  tentang  Perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor  94 Tahun 2010 tentang  Penghitungan Penghasilan Kena Pajak  dan Pelunasan  Pajak Penghasilan dalam Tahun  Berjalan, tidak  dapat  diberikan  fasilitas  Pajak  Penghasilan sebagaimana  dimaksud dalam Peraturan  Pemerintah ini.

(3)  Atas Penanaman Modal yang  memperoleh  fasilitas pengurangan  penghasilan  neto atas  penanaman  modal baru  atau  perluasan  pada  bidang usaha  tertentu  yang merupakan  industri  padat karya    sesuai  dengan ketentuan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  94  Tahun 2010 tentang  Penghitungan Penghasilan Kena  Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 45  Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  94  Tahun 2010 tentang  Penghitungan Penghasilan     Kena      Pajak     dan     Pelunasan     Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerin tah ini.

Pasal 9

(1)   Pelaksanaan  ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi  dalam jangka waktu paling lama  2 (dua)  tahun sejak Peraturan  Pemerintah ini  diundangkan.

(2)   Evaluasi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh menteri   yang mengoordinasikan kebijakan  perekonomian.

Pasal  10

Pada saat Peraturan  Pemerintah ini  mulai  berlaku:

  1. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas  Pajak  Penghasilan untuk  Penanaman  Modal  di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor 52  Tahun 2011   tentang  Perubahan  Kedua  atas  Peraturan Pemerintah Nomor 1   Tahun 2007 tentang  Fasilitas Pajak Penghasilan untuk  Penanaman  Modal  di  Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah  Tertentu, dapat  memanfaatkan  pemberian fasilitas sampai  dengan berakhirnya pemberian fasilitas.

  2. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian  fasilitas Pajak Penghasilan    berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk  Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha  Tertentu  dan/atau di Daerah-daerah Tertentu  sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  18  Tahun 2015  tentang  Fasilitas  Pajak  Penghasilan  untuk Penanaman   Modal   di   Bidang-bidang  Usaha   Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu,dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas.

  3. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan   Peraturan   Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2015 tentang  Fasilitas  Pajak  Penghasilan  untuk Penanaman   Modal   di    Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di  Daerah-daerah  Tertentu  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk  Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak  kepada  Kepala Badan Koordinasi  Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang  Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di  Bidang-bidang  Usaha   Tertentu dan/atau  di  Daerah-daerah  Tertentu  sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah   Nomor  9  Tahun 2016 tentang Perubahan   atas  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk  Penanaman  Modal  di  Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau  di Daerah-daerah Tertentu.

  4. Terhadap Wajib  Pajak dengan izin  prinsip,  izin  investasi, pendaftaran  Penanaman  Modal yang telah diterbitkan oleh   Sadan  Koordinasi   Penanaman  Modal/Dinas Penanaman  Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu Kabupaten/Kota  yang  diterbitkan paling  lama   setelah  berlakunya  Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 9  Tahun  2016 tentang  Perubahan atas  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak  Penghasilan  untuk  Penanaman  Modal  di  Bidang-bidang    Usaha  Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,  sepanjang:

    1. izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota tersebut belum pernah diterbitkan keputusan  persetujuan  atau  penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan  untuk Penanaman Modal di. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman   Modal   di Bidang-bidang Usaha Tertentu  dan/ atau di  Daerah-daerah Tertentu;
    2. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang  merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini atau Bidang-bidang  Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana  tercantum dalam Lampiran II  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
    3. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2;
    4. permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  5   ayat (1) diajukan  sebelum saat mulai berproduksi komersial; dan
    5. diajukan  paling lama  1 (satu)  tahun sejak Peraturan Pemerintah ini  berlaku.
  1. Terhadap Wajib  Pajak dengan izin  usaha yang diterbitkan oleh  Lembaga  OSS  yang diterbitkan  sebelum berlakunya Peraturan  Pemerintah ini,  dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang:
    1. izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu  dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015  tentang  Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau  di Daerah-daerah  Tertentu;
    2. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Pemerintah  ini;
    3. memenuhi kriteria dan persyaratan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2;
    4. permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial; dan
    5. diajukan paling lama 1 (satu)  tahun scjak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Pasal  11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan  Perundang-undangan  yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk  Penanaman Modal di  Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di  Daerah-daerah Tertentu (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor   5688),   sebagaimana  telah  diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  18  Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk  Penanaman  Modal di  Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu  (Lembaran   Negara  Republk  Indonesia  Tahun  2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan  dengan ketentuan  dalam Peraturan  Pemerintah

Pasal  12

Pada saat Peraturan  Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran   Negara   Republik  Indonesia   Nomor  5688) sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan   Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu   dan/atau   di    Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5873),  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  13

Peraturan Pemerintah ini  mulai berlaku setelah 30  (tiga puluh)  hari terhitung sejak tanggal  diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  12  November 2019
PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA,


ttd.


JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H.  LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 218


Salinan sesuai  dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

Lydia Silvanna Djaman

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles