PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015
 
	Pasal 1 
	(1)  Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara 
	yang di terbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah.
	(2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada 
	Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar 
	internasional ditanggung Pemerintah. 
	(3)  Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kegiatan 
	penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. 
	(4)  Pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud 
	pada ayat (2) adalah kegiatan pembelian kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing 
	di pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau 
	dengan cara penukaran (exchange offer). 
	(5)  Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas : 
	a.  Surat utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta 
	asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai 
	dengan masa berlakunya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat 
	Utang Negara; dan 
	b.  Surat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara yang diterbitkan 
	berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga 
	syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 
	tentang Surat Berharga Syariah Negara. 
	(6)  Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
	termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. 
	(7)  Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fee atas jasa pihak ketiga 
	tersebut dan pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau 
	pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. 
	(8)  Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada 
	pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara 
	di pasar internasional antara lain agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, agen 
	fiskal, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan 
	hukum lokal. 
	Pasal 2 
	(1)  Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja 
	subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri 
	Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung 
	Pemerintah. 
	(2)  Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu 
	anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran 
	Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan perubahannya. 
	Pasal 3 
	(1)  Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 
	Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan 
	Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak 
	Penghasilan ditanggung Pemerintah. 
	(2)  Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna 
	Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat 
	Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk: 
	a.  membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan 
	ditanggung Pemerintah; 
	b.  membuat Surat Perintah Membayar; dan 
	c.  menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, 
	Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana 
	sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi 
	Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. 
	Pasal 4 
	Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat 
	berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan 
	kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar 
	internasional Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur 
	Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak 
	ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan 
	pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. 
	Pasal 5 
	Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.