Dana Tax Amnesty Akan Bebas ke Luar Negeri

JAKARTA - Dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty segera bebas migrasi keluar negeri pada akhir 2019. Hal ini seiring akan dibukanya gembok ketentuan wajib disimpan di Indonesia selama 3 tahun. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah sudah banyak bicara dengan para pemilik dana terkait hal tersebut. "Kami sudah bicarakan cukup lama," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa banyak para pemilik dana yang sudah menginvestasikan dana repatriasi tax amnesty di Indonesia. Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran akan adanya migrasi besar-besaran dana repatriasi dari Indonesia ke luar negeri. Baca juga: Sri Mulyani Buka Peluang Gelar Tax Amnesty Jilid II "Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," kata dia. Perempuan yang kerap disapa Ani itu bilang, jajarannya sudah melacak dana-dana repatriasi tax amnesty yang dibawa pulang oleh pemilik dana ke Indonesia pada 2016 silam. Salah satu instansi yang melakukan pelacakan yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ia memastikan Ditjen Pajak mengetahui persis keberadaan dana repatriasi tersebut. Berdasarkan data Kemenkeu, tax amnesty yang digelar pada 2016 silam menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 3.800 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 145 trilun repatriasi.

Sumber : www.kompas.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles