BAB I
	  KETENTUAN UMUM
	Pasal 1
	Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
	1.  Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam 
	rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan 
	perundang-undangan perpajakan.
	2.  Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau 
	pejabat yang ditunjuk.
	3.  Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk 
	memberikan jasa konsultasi perpajakan.
	4.  Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
	5.  Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan 
	Pajak.
	6.  Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan 
	untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
	7.  Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.
	8.  Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi 
	Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
	9.  Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan 
	perguruan tinggi.
	10.  Praktisi di bidang perpajakan adalah orang yang mempunyai Izin Praktik atau Sertifikat Konsultan Pajak.
	BAB II
	    PERSYARATAN KONSULTAN PAJAK
	Pasal 2
	(1)  Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai 
	berikut:
	a.  Warga Negara Indonesia;
	b.  bertempat tinggal di Indonesia;
	c.  tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha 
	Milik Negara/Daerah;
	d.  berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
	e.  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
	f.  menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal 
	Pajak; dan
	g.  memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
	(2)  Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada 
	ayat (1) adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan 
	mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus 
	memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi 
	persyaratan sebagai berikut:
	a.  diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
	b.  telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan 
	pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
	(3)  Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada 
	ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan 
	sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai 
	berikut:
	a.  mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal 
	Pajak;
	b.  selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 
	tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
	c.  mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh 
	hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
	d.  telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
	BAB III
	    IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK
	Pasal 3
	(1)  Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi 
	persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh 
	Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
	(2)  Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus 
	menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
	(3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh 
	sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
	Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
	a.  daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan 
	menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang 
	merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
	b.  fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi 
	Konsultan Pajak;
	c.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
	d.  pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
	    e.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
	f.  fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
	g.  surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau 
	Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh 
	sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 
	Peraturan Menteri ini;
	h.  fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
	Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
	i.  surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan 
	perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan 
	format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak 
	terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
	(4)  Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat 
	Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat 
	Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud 
	pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam 
	Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri 
	dengan:
	a.  daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan 
	menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
	b.  fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi 
	Konsultan Pajak;
	c.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
	    d.  pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga)
	lembar;
	e.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
	f.  fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
	g.  surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara 
	dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan contoh format sebagaimana 
	tercantum dalam Lampiran III;
	h.  fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
	Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegaliaasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
	i.  fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas 
	permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
	j.  surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan 
	perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan 
	format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
	Pasal 4
	(1)  Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) 
	terdiri dari:
	a.  Izin Praktik tingkat A;
	b.  Izin Praktik tingkat B; dan
	c.  Izin Praktik tingkat C.
	(2)  Izin Praktik tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Konsultan Pajak 
	yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
	(3)  Izin Praktik tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Konsultan Pajak 
	yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B.
	(4)  Izin Praktik tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Konsultan Pajak 
	yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.
	(5)  Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
	(6)  Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang 
	Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang 
	sejenisnya.
	Pasal 5
	(1)  Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, 
	kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil 
	kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia 
	Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
	(2)  Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara 
	berjenjang.
	(3)  Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi 
	persyaratan:
	a.  telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak 
	tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan
	b.  memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat 
	Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
	(4)  Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah memenuhi persyaratan 
	sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal 
	Pajak.
	(5)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh 
	sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
	Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
	a.  fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara 
	Sertifikasi Konsultan Pajak;
	b.  salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
	c.  Kartu Izin Praktik terakhir;
	d.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia 
	(POLRI);
	e.  pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) 
	lembar; dan
	f.  fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
	Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
	   
	Pasal 6
	(1)  Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan 
	permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus 
	diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.
	(2)  Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang 
	ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya 
	permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak.
	(3)  Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau 
	pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik.
	(4)  Format keputusan tentang Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan 
	menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan 
	bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
	(5)  Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepada pemohon diterbitkan 
	salinan keputusan tentang Izin Praktik.
	(6)  Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, kepada pemohon 
	disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
	(7)  Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat 
	suatu keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui.
	  
	Pasal 7
	(1)  Terhadap Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik, diterbitkan Kartu Izin Praktik.
	(2)  Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin Praktik.
	(3)  Format Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format 
	sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
	dari Peraturan Menteri ini.
	(4)  Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 
	2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.
	(5)  Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, 
	Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan 
	perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
	(6)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh 
	sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
	Menteri ini, dan harus dilampiri dengan Kartu Izin Praktik dan pas foto terakhir berwarna dan berlatar 
	belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
	(7)  Perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik diberikan dalam hal Konsultan Pajak tidak sedang 
	menjalani masa pembekuan Izin Praktik.
	(8)  Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada 
	ayat (5) disetujui, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan 
	diterima secara lengkap diterbitkan Kartu Izin Praktik.
	(9)  Dalam hal Kartu Izin Praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan untuk 
	dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Konsultan Pajak dikenai teguran 
	tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
	    
	BAB IV
	     SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK
	Pasal 8
	Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
	Pasal 2 ayat (1) huruf g terdiri atas:
	a.  Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian 
	untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan 
	hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang 
	mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
	b.  Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian 
	untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan 
	dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak 
	penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang 
	mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
	c.  Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian 
	untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan 
	dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
	Pasal 9
	            
	Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, orang perseorangan harus:
	a.  memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi 
	yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
	b.  lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
	c.  mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 
	Pasal 10
	(1)  Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berhak memperoleh Sertifikat 
	Konsultan Pajak tingkat A.
	(2)  Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan sebagaimana dimaksud 
	pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi 
	Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) 
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang telah dilegalisasi.
	(3)  Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, kepada pemohon 
	disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
	Pasal 11
	(1)  Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi ujian Sertifikasi 
	Konsultan Pajak tingkat A, ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, dan ujian Sertifikasi Konsultan 
	Pajak tingkat C.
	(2)  Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 
	2 (dua) kali dalam setahun.
	Pasal 12
	Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), orang 
	perseorangan harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan 
	sebagai berikut:
	a.  untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah 
	paling rendah  Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah 
	Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah 
	tinggi kedinasan.
	b.  untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:
	1)  memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
	2)  memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang 
	terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
	c.  untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:
	1)  memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
	2)  memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang 
	terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
	Pasal 13
	(1)  Untuk mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
	Pasal 9 huruf c, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengajukan permohonan pendaftaran 
	kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi 
	Konsultan Pajak yang dilampiri dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai Direktorat Jenderal 
	Pajak.
	(2)  Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berhak 
	memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, atau Sertifikat 
	Konsultan Pajak tingkat C sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak 
	yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
	BAB V
	 PANITIA PENYELENGGARA
	      SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
	Pasal 14
	(1)  Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh Panitia 
	Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
	(2)  Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 
	dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
	(3)  Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada 
	ayat (2) terdiri dari:
	a.  komite pengarah; dan
	b.  komite pelaksana.
	Pasal 15
	(1)  Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a berwenang:
	a.  menentukan struktur organisasi komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
	ayat (3) huruf b;
	b.  menentukan materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat 
	sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
	c.  menentukan kriteria kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
	d.  menetapkan biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
	e.  mengevaluasi penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak;
	f.  menyelesaikan perselisihan yang timbul pada Komite Pelaksana;
	g.  menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Sertifikasi 
	Konsultan Pajak;
	h.  menunjuk akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Panitia Penyelenggara 
	Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan usulan komite pelaksana;
	i.  menentukan kriteria dan menetapkan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 
	huruf a; dan
	j.  menentukan kriteria penetapan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal 
	Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
	(2)  Susunan keanggotaan komite pengarah meliputi:
	a.  ketua merangkap anggota;
	b.  sekretaris merangkap anggota; dan
	c.  anggota.
	(3)  Keanggotaan komite pengarah berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari:
	a.  2 (dua) orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
	b.  1 (satu) orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan 
	Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
	c.  1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh 
	Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
	d.  2 (dua) orang pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh ketua umum 
	Asosiasi Konsultan Pajak;
	e.  2 (dua) orang perwakilan dari kalangan akademisi; dan
	f.  1 (satu) orang praktisi di bidang perpajakan.
	(4)  Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh anggota Komite Pengarah 
	yang merupakan perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretaris Komite Pengarah dijabat oleh 
	anggota Komite Pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
	(5)  Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c ditunjuk dan diangkat secara 
	ex officio sebagai anggota komite pengarah.
	(6)  Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan praktisi di bidang 
	perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
	(7)  Anggota komite pengarah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
	a.  memiliki keahlian di bidang perpajakan;
	b.  tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; dan
	c.  tidak dalam status terpidana.
	    
	Pasal 16
	(1)  Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berwenang:
	a.  mengumpulkan dan mengelola materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan 
	penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
	b.  memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
	c.  menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan 
	penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
	d.  menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak;
	    e.  melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat 
	sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
	f.  menetapkan kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
	g.  menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana 
	dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh komite pengarah 
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan
	h.  menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.
	(2)  Struktur organisasi dan anggota komite pelaksana diusulkan oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak.
	(3)  Anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai 
	berikut:
	a.  memiliki keahlian di bidang perpajakan;
	b.  tidak pernah dipidana penjara atau kurungan;
	c.  tidak dalam status terpidana; dan
	d.  tidak sedang bekerja pada instansi pemerintah.
	(4)  Komite pelaksana bertanggung jawab kepada komite pengarah.
	Pasal 17
	(1)  Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
	(2)  Pengelolaan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan dilakukan secara mandiri, transparan 
	dan akuntabel oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan.
	(3)  Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak wajib membuat laporan keuangan setiap tahun.
	(4)  Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya 
	dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
	BAB VI
	ASOSIASI KONSULTAN PAJAK
	Pasal 18
	Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal 
	Pajak.
	Pasal 19
	(1)  Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana 
	dimaksud dalam Pasal 18, Asosiasi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan 
	permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
	(2)  Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak 
	sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
	a.  berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
	b.  memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
	c.  mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
	d.  memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan;
	e.  memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak;
	f.  memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan 
	dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.
	(3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh 
	sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
	Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
	a.  akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
	b.  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
	c.  susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota;
	d.  daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku;
	e.  program pengembangan profesional berkelanjutan; dan
	f.  kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak.
	(4)  Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), 
	Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.
	(5)  Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dalam hal 
	Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, 
	huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
	Pasal 20
	(1)  Asosiasi Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud 
	dalam Pasal 19 ayat (4) berwenang:
	a.  menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar 
	realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi anggotanya;
	b.  membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan 
	Pajak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik Konsultan Pajak dan/atau 
	standar profesi Konsultan Pajak;
	c.  menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal Konsultan Pajak yang diperiksa dinyatakan 
	bersalah melanggar kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak 
	kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
	d.  menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak dan kartu tanda 
	anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
	(2)  Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan keuangan setiap 
	tahun.
	(3)  Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya 
	dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
	Pasal 21
	(1)  Asosiasi Konsultan Pajak yang akan diberikan wewenang untuk menunjuk anggotanya untuk menjadi 
	anggota komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d serta untuk 
	mengusulkan struktur organisasi dan anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 
	ayat (2), diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan.
	(2)  Dalam rangka pengusulan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur 
	Jenderal Pajak mempertimbangkan tata kelola organisasi yang baik dan jumlah keanggotaan dari 
	Asosiasi Konsultan Pajak.
	(3)  Atas usulan Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan menetapkan 1 (satu) Asosiasi Konsultan Pajak 
	yang diberikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
	(4)  Tata kelola organisasi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam 
	Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
	BAB VII
	HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK
	Pasal 22     
	Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat 
	keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
	Pasal 23
	Konsultan Pajak wajib:
	a.  memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban 
	perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
	b.  mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang 
	diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
	c.  mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh 
	Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
	d.  menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
	e.  memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan 
	melampirkan bukti perubahan dimaksud.
	Pasal 24
	(1)  Kewajiban untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan memenuhi satuan 
	kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dihitung 
	mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik.
	(2)  Kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:
	a.  pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan 
	profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat mengikuti konferensi, 
	seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan; dan
	b.  pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan 
	profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat berpartisipasi dalam 
	kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
	(3)  Jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak 
	setiap tahun adalah sebagai berikut:
	a.  Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh) 
	satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 
	16 (enam belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 
	4 (empat) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
	b.  Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh) 
	satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 32 (tiga
	  puluh dua) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 8 (delapan) 
	satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
	c.  Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh) 
	satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 
	48 (empat puluh delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur 
	dan 12 (dua belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
	(4)  Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud 
	pada ayat (3) ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Direktur 
	Jenderal Pajak.
	(5)  Asosiasi Konsultan Pajak wajib menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional 
	berkelanjutan untuk masing-masing Konsultan Pajak anggotanya setiap tahun.
	(6)  Konsultan Pajak dapat mengajukan penyetaraan jumlah satuan kredit pengembangan profesional 
	berkelanjutan kepada Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun apabila mengikuti 
	kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Konsultan 
	Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun.
	Pasal 25
	(1)  Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
	Pasal 23 huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tahun.
	(2)  Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan 
	sebagai berikut:
	a.  memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi 
	di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana 
	tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri 
	ini dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
	b.  melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana 
	dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti 
	pengembangan profesional berkelanjutan; dan
	c.  melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
	(3)  Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan 
	April tahun pajak berikutnya.
	(4)  Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib 
	menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan.
	BAB VIII
	TEGURAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IZIN PRAKTIK
	Pasal 26
	    
	Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan 
	pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik.
	Pasal 27
	(1)  Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan 
	tindakan sebagai berikut:
	a.  tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak 
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b;
	b.  memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud 
	dalam Pasal 22;
	c.  tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud 
	dalam Pasal 24 ayat (3);
	d.  tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
	e.  tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan 
	dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; atau
	f.  tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik sebagaimana 
	dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9).
	(2)  Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah mempertimbangkan 
	usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak.
	Pasal 28
	(1)  Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
	a.  Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 
	ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian 
	teguran tertulis;
	b.  Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, 
	huruf b, huruf c, atau huruf d selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
	c.  Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, 
	huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
	d.  Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut 
	yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 
	huruf d;
	e.  Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu dalam 
	3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) 
	huruf d;
	f.  Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik 
	dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 
	ayat (1) huruf f diberikan; atau
	g.  Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi ditetapkan sebagai tersangka 
	dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
	(2)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dalam hal Konsultan Pajak 
	telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang diberikan jasa 
	konsultasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
	(3)  Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan.
	(4)  Dikecualikan dari ketentuan ayat (3), pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
	huruf g ditetapkan selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan 
	Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi.
	(5)  Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut dalam hal:
	a.  proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang 
	diberikan jasa konsultasi dihentikan; atau
	b.  Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dinyatakan tidak bersalah 
	berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
	(6)  Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa 
	pembekuan Izin Praktik.
	Pasal 29
	(1)  Pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
	a.  Konsultan Pajak meninggal dunia;
	b.  Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk 
	mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
	c.  Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan 
	dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan 
	pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
	d.  Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 
	ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan 
	pembekuan Izin Praktik;
	e.  Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, 
	huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
	f.  Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, 
	huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun 
	terakhir;
	g.  Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun 
	berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud 
	dalam Pasal 23 huruf d;
	h.  Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) 
	bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) 
	huruf e;
	i.  Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa 
	pembekuan Izin Praktik;
	j.  Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan 
	peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a;
	k.  Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
	l.  Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha 
	Milik Negara/Daerah; atau
	m.  Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik 
	dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam 
	Pasal 28 ayat (1) huruf f ditetapkan.
	(2)  Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 
	huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j tidak dapat mengajukan 
	kembali permohonan Izin Praktik.
	(3)  Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, 
	huruf l, atau huruf m dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik dimulai dari Izin Praktik 
	tingkat A dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
	Pasal 30
	(1)  Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik, dapat mengajukan keberatan 
	kepada Direktur Jenderal Pajak.
	(2)  Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat 
	keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dikirim, disertai 
	dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan.
	(3)  Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan terhadap penetapan
	pembekuan Izin Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan 
	sejak permohonan keberatan diterima.
	(4)  Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa 
	mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.
	(5)  Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak 
	belum memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
	(6)  Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatalkan keputusan mengenai pembekuan 
	atau pencabutan Izin Praktik.
	BAB IX
	KETENTUAN PERALIHAN
	Pasal 31
	Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
	1.  Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, 
	diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan 
	Pajak Indonesia.
	2.  Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia 
	Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
	3.  Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
	485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia yang sampai dengan berlakunya Peraturan 
	Menteri ini masih harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat mengajukan 
	penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan 
	Pajak dan melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh 
	Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu 
	mengulang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang 
	Konsultan Pajak Indonesia.
	4.  Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri 
	ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan 
	Menteri ini.
	5.  Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan dengan menyampaikan formulir 
	pendaftaran ulang kepada Direktur Jenderal Pajak yang dibuat dengan menggunakan format sesuai 
	contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 
	Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
	a.  surat Izin Praktik Konsultan Pajak terakhir; dan
	b.  pas foto terakhir berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
	6.  Konsultan Pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4, wajib 
	menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
	dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak kepada 
	Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Praktik.
	7.  Konsultan Pajak yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 atau 
	tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana 
	dimaksud pada angka 6, Izin Praktiknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan tidak 
	memperhatikan ketentuan Pasal 29.
	8.  Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dimulai 6 (enam) 
	bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
	BAB X
	PENUTUP
	Pasal 32
	Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
	1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia;
	2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri 
	Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia,
	dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
	Pasal 33
	Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (9 Juni 2014)