PMK 111/PMK.03/2014

BAB I
  KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam 
rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan perpajakan.
2. Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau 
pejabat yang ditunjuk.
3. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk 
memberikan jasa konsultasi perpajakan.
4. Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
5. Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan 
Pajak.
6. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan 
untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak.
7. Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.
8. Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi 
Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
9. Akademisi adalah orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan perpajakan dan berafiliasi dengan 
perguruan tinggi.
10. Praktisi di bidang perpajakan adalah orang yang mempunyai Izin Praktik atau Sertifikat Konsultan Pajak.
BAB II
    PERSYARATAN KONSULTAN PAJAK
Pasal 2
(1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai 
berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha 
Milik Negara/Daerah;
d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
f. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal 
Pajak; dan
g. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan 
mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus 
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi 
persyaratan sebagai berikut:
a. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
b. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan 
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai 
berikut:
a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal 
Pajak;
b. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 
tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh 
hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
d. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
BAB III
    IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK
Pasal 3
(1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi 
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh 
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus 
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan 
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang 
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi 
Konsultan Pajak;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
    e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau 
Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 
Peraturan Menteri ini;
h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
i. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan 
perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan 
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat 
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat 
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri 
dengan:
a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan 
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi 
Konsultan Pajak;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
    d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga)
lembar;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara 
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan contoh format sebagaimana 
tercantum dalam Lampiran III;
h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegaliaasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
i. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas 
permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
j. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan 
perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan 
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Pasal 4
(1) Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) 
terdiri dari:
a. Izin Praktik tingkat A;
b. Izin Praktik tingkat B; dan
c. Izin Praktik tingkat C.
(2) Izin Praktik tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Konsultan Pajak 
yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A.
(3) Izin Praktik tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Konsultan Pajak 
yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B.
(4) Izin Praktik tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Konsultan Pajak 
yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.
(5) Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(6) Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang 
Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang 
sejenisnya.
Pasal 5
(1) Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, 
kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil 
kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia 
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara 
berjenjang.
(3) Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi 
persyaratan:
a. telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak 
tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan
b. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat 
Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
(4) Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah memenuhi persyaratan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal 
Pajak.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara 
Sertifikasi Konsultan Pajak;
b. salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
c. Kartu Izin Praktik terakhir;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia 
(POLRI);
e. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) 
lembar; dan
f. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
   
Pasal 6
(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan 
permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus 
diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang 
ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya 
permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau 
pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik.
(4) Format keputusan tentang Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan 
menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan 
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepada pemohon diterbitkan 
salinan keputusan tentang Izin Praktik.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, kepada pemohon 
disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
(7) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat 
suatu keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui.
  
Pasal 7
(1) Terhadap Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik, diterbitkan Kartu Izin Praktik.
(2) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin Praktik.
(3) Format Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format 
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.
(5) Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, 
Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan 
perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
Menteri ini, dan harus dilampiri dengan Kartu Izin Praktik dan pas foto terakhir berwarna dan berlatar 
belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(7) Perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik diberikan dalam hal Konsultan Pajak tidak sedang 
menjalani masa pembekuan Izin Praktik.
(8) Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada 
ayat (5) disetujui, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan 
diterima secara lengkap diterbitkan Kartu Izin Praktik.
(9) Dalam hal Kartu Izin Praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan untuk 
dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Konsultan Pajak dikenai teguran 
tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    
BAB IV
     SERTIFIKAT KONSULTAN PAJAK
Pasal 8
Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian 
untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan 
hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang 
mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
b. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian 
untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan 
dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak 
penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang 
mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
c. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian 
untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan 
dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pasal 9
            
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, orang perseorangan harus:
a. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi 
yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
b. lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; atau
c. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 
Pasal 10
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berhak memperoleh Sertifikat 
Konsultan Pajak tingkat A.
(2) Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi 
Konsultan Pajak dan harus dilampiri dengan fotokopi ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang telah dilegalisasi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, kepada pemohon 
disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
Pasal 11
(1) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi ujian Sertifikasi 
Konsultan Pajak tingkat A, ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, dan ujian Sertifikasi Konsultan 
Pajak tingkat C.
(2) Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 
2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 12
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), orang 
perseorangan harus mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan 
sebagai berikut:
a. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah 
paling rendah  Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah 
Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah 
tinggi kedinasan.
b. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang 
terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
c. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:
1) memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
2) memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang 
terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
Pasal 13
(1) Untuk mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 9 huruf c, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengajukan permohonan pendaftaran 
kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi 
Konsultan Pajak yang dilampiri dengan fotokopi surat keputusan pensiun pegawai Direktorat Jenderal 
Pajak.
(2) Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berhak 
memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, atau Sertifikat 
Konsultan Pajak tingkat C sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak 
yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
BAB V
 PANITIA PENYELENGGARA
      SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Pasal 14
(1) Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh Panitia 
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
(2) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 
dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
(3) Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) terdiri dari:
a. komite pengarah; dan
b. komite pelaksana.
Pasal 15
(1) Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a berwenang:
a. menentukan struktur organisasi komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
ayat (3) huruf b;
b. menentukan materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat 
sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
c. menentukan kriteria kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
d. menetapkan biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
e. mengevaluasi penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak;
f. menyelesaikan perselisihan yang timbul pada Komite Pelaksana;
g. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Sertifikasi 
Konsultan Pajak;
h. menunjuk akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Panitia Penyelenggara 
Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan usulan komite pelaksana;
i. menentukan kriteria dan menetapkan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 
huruf a; dan
j. menentukan kriteria penetapan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal 
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Susunan keanggotaan komite pengarah meliputi:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan komite pengarah berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari:
a. 2 (dua) orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. 1 (satu) orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan 
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
c. 1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh 
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
d. 2 (dua) orang pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh ketua umum 
Asosiasi Konsultan Pajak;
e. 2 (dua) orang perwakilan dari kalangan akademisi; dan
f. 1 (satu) orang praktisi di bidang perpajakan.
(4) Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh anggota Komite Pengarah 
yang merupakan perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretaris Komite Pengarah dijabat oleh 
anggota Komite Pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c ditunjuk dan diangkat secara 
ex officio sebagai anggota komite pengarah.
(6) Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan praktisi di bidang 
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(7) Anggota komite pengarah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki keahlian di bidang perpajakan;
b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; dan
c. tidak dalam status terpidana.
    
Pasal 16
(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berwenang:
a. mengumpulkan dan mengelola materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan 
penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
b. memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
c. menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan 
penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
d. menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak;
    e. melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat 
sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
f. menetapkan kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak;
g. menetapkan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh komite pengarah 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan
h. menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak.
(2) Struktur organisasi dan anggota komite pelaksana diusulkan oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai 
berikut:
a. memiliki keahlian di bidang perpajakan;
b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan;
c. tidak dalam status terpidana; dan
d. tidak sedang bekerja pada instansi pemerintah.
(4) Komite pelaksana bertanggung jawab kepada komite pengarah.
Pasal 17
(1) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan dilakukan secara mandiri, transparan 
dan akuntabel oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan.
(3) Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak wajib membuat laporan keuangan setiap tahun.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya 
dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
BAB VI
ASOSIASI KONSULTAN PAJAK
Pasal 18
Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal 
Pajak.
Pasal 19
(1) Untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 18, Asosiasi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan dan menyampaikan 
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d. memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan;
e. memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak;
f. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan 
dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
a. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku;
e. program pengembangan profesional berkelanjutan; dan
f. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak.
(4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), 
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.
(5) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dalam hal 
Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, 
huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
Pasal 20
(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 19 ayat (4) berwenang:
a. menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar 
realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi anggotanya;
b. membentuk dewan kehormatan yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan 
Pajak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik Konsultan Pajak dan/atau 
standar profesi Konsultan Pajak;
c. menyampaikan usulan pengenaan sanksi dalam hal Konsultan Pajak yang diperiksa dinyatakan 
bersalah melanggar kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak 
kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
d. menerbitkan surat keputusan mengenai keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak dan kartu tanda 
anggota Asosiasi Konsultan Pajak.
(2) Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat laporan keuangan setiap 
tahun.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya 
dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
Pasal 21
(1) Asosiasi Konsultan Pajak yang akan diberikan wewenang untuk menunjuk anggotanya untuk menjadi 
anggota komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d serta untuk 
mengusulkan struktur organisasi dan anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 
ayat (2), diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam rangka pengusulan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur 
Jenderal Pajak mempertimbangkan tata kelola organisasi yang baik dan jumlah keanggotaan dari 
Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Atas usulan Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan menetapkan 1 (satu) Asosiasi Konsultan Pajak 
yang diberikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata kelola organisasi yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam 
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK
Pasal 22     
Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat 
keahliannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 23
Konsultan Pajak wajib:
a. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban 
perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang 
diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
c. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh 
Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
d. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
e. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan 
melampirkan bukti perubahan dimaksud.
Pasal 24
(1) Kewajiban untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan memenuhi satuan 
kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dihitung 
mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik.
(2) Kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:
a. pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan 
profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat mengikuti konferensi, 
seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan; dan
b. pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan 
profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat berpartisipasi dalam 
kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
(3) Jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak 
setiap tahun adalah sebagai berikut:
a. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh) 
satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 
16 (enam belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 
4 (empat) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
b. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh) 
satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 32 (tiga
  puluh dua) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 8 (delapan) 
satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
c. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh) 
satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 
48 (empat puluh delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur 
dan 12 (dua belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
(4) Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3) ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Direktur 
Jenderal Pajak.
(5) Asosiasi Konsultan Pajak wajib menerbitkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional 
berkelanjutan untuk masing-masing Konsultan Pajak anggotanya setiap tahun.
(6) Konsultan Pajak dapat mengajukan penyetaraan jumlah satuan kredit pengembangan profesional 
berkelanjutan kepada Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun apabila mengikuti 
kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan oleh selain Asosiasi Konsultan 
Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun.
Pasal 25
(1) Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 23 huruf d kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tahun.
(2) Laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan 
sebagai berikut:
a. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi 
di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana 
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri 
ini dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
b. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti 
pengembangan profesional berkelanjutan; dan
c. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
(3) Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan 
April tahun pajak berikutnya.
(4) Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib 
menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan.
BAB VIII
TEGURAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IZIN PRAKTIK
Pasal 26
    
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan 
pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik.
Pasal 27
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan 
tindakan sebagai berikut:
a. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b;
b. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 22;
c. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 24 ayat (3);
d. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
e. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan 
dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d; atau
f. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9).
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah mempertimbangkan 
usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak.
Pasal 28
(1) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
a. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 
ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian 
teguran tertulis;
b. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, 
huruf b, huruf c, atau huruf d selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
c. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, 
huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
d. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut 
yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 
huruf d;
e. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu dalam 
3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) 
huruf d;
f. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik 
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 
ayat (1) huruf f diberikan; atau
g. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi ditetapkan sebagai tersangka 
dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dalam hal Konsultan Pajak 
telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang diberikan jasa 
konsultasi kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan ayat (3), pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
huruf g ditetapkan selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan 
Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi.
(5) Pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut dalam hal:
a. proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang 
diberikan jasa konsultasi dihentikan; atau
b. Konsultan Pajak dan/atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi dinyatakan tidak bersalah 
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6) Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa 
pembekuan Izin Praktik.
Pasal 29
(1) Pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal:
a. Konsultan Pajak meninggal dunia;
b. Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk 
mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
c. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan 
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan 
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 
ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan 
pembekuan Izin Praktik;
e. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, 
huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, 
huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun 
terakhir;
g. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun 
berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 23 huruf d;
h. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) 
bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) 
huruf e;
i. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa 
pembekuan Izin Praktik;
j. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a;
k. Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
l. Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha 
Milik Negara/Daerah; atau
m. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik 
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 28 ayat (1) huruf f ditetapkan.
(2) Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j tidak dapat mengajukan 
kembali permohonan Izin Praktik.
(3) Konsultan Pajak yang dikenakan pencabutan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, 
huruf l, atau huruf m dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik dimulai dari Izin Praktik 
tingkat A dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
Pasal 30
(1) Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik, dapat mengajukan keberatan 
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat 
keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dikirim, disertai 
dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan.
(3) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan terhadap penetapan
pembekuan Izin Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan 
sejak permohonan keberatan diterima.
(4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa 
mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.
(5) Apabila sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak 
belum memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
(6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membatalkan keputusan mengenai pembekuan 
atau pencabutan Izin Praktik.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, 
diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan 
Pajak Indonesia.
2. Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia 
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
3. Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia yang sampai dengan berlakunya Peraturan 
Menteri ini masih harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat mengajukan 
penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan 
Pajak dan melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh 
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu 
mengulang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang 
Konsultan Pajak Indonesia.
4. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri 
ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan 
Menteri ini.
5. Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan dengan menyampaikan formulir 
pendaftaran ulang kepada Direktur Jenderal Pajak yang dibuat dengan menggunakan format sesuai 
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 
Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
a. surat Izin Praktik Konsultan Pajak terakhir; dan
b. pas foto terakhir berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
6. Konsultan Pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4, wajib 
menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak kepada 
Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Praktik.
7. Konsultan Pajak yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 atau 
tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana 
dimaksud pada angka 6, Izin Praktiknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan tidak 
memperhatikan ketentuan Pasal 29.
8. Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dimulai 6 (enam) 
bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB X
PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. (9 Juni 2014)
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles