PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.010/2019

PMK NOMOR 128 TAHUN 2019

PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU

Peraturan Induk: PP No. 45 Tahun 2019

Wajib Pajak adalah wajib pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kompetensi tertentu. (Pasal 1)

Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara WP dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu. (Pasal 1)

Fasilitas:

  • Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran*. (Pasal 2)
    • 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran, yang meliputi biaya:
      • Penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas khusus (listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya) untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan;
      • Instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran;
      • Barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
      • Honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan;
        • Tidak boleh diberikan kepada:
          • Pihak yang memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, usaha, dan/atau kepemilikan atau penguasaan;
          • Komisaris;
          • Direksi;
          • Pengurus.
      • Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 4)
    • Tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran (dengan syarat tidak menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan) , untuk biaya seperti:    
      • Perolehan barang berwujud dan tidak berwujud yang terkait dengan penyediaan fasilitas fisik yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud bersangkutan yang dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan
      • Biaya selain biaya penyusutan dan amortisasi diatas dihitung dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan yang dibebankan pada Tahun Pajak bersangkutan
      • Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan barangberwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak digunakan penuh selamasatu Tahun Pajak untuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan dibebankan secara proporsionalberdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu Tahun Pajak.
      • Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan biaya listrik,air, dan bahan bakar tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biayaterkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan. (Pasal 5)
  • Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya ini tidak dapat diberikan dalam hal fasilitas fisik yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh dan Pasal 29A PP No. 45 Tahun 2019. (Pasal 5)

*Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan merupakan kegiatan yang diikuti oleh (Pasal 3):

  • Siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
  • Mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;
  • Peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau
  • Perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota

WP yang dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto harus memenuhi ketentuan (Pasal 2):

  • Telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu**;
  • Memiliki Perjanjian Kerja Sama;
  • Tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
  • Telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.

**Kompetensi tertentu merupakan kompetensi yang diajarkan pada (Pasal 2):

  • Sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  • Perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
  • Balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan.

Tata Cara Mendapatkan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto (Pasal 8):

  • Menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS, paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu dimulai dengan melampirkan:
    • Perjanjian Kerja Sama, yang harus paling sedikit memuat:
      • Nomor dan tanggal perjanjian kerja sama;
      • Nama dan NPWP;
      • Jenis kompetensi yang diajarkan;
      • Nama sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
      • Tanggal efektif dan masa berlakunya kerjasama;
      • Perkiraan jumlah peserta praktik kerja dan/atau pemagangan;
      • Perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang ditugaskan dalam kegiatan pembelajaran; dan
      • Perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.
    • Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
  • Jika sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, dapat menyampaikan pemberitahuan secara luar jaringan ke DJP melalui Kepala Kanwil DJP
  • Jika pemberitahuan sudah diterima dengan lengkap dan benar, WP dinyatakan telah memenuhi kriteria untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Kewajiban WP setelah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto (Pasal 8, 9):

  • Menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada DJP melalui Kepala KPP tempat WP terdaftar paling lama saat penyampaian SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan.
  • Jika tidak menyampaikan, Kepala KPP menerbitkan surat teguran kepada WP untuk menyampaikan laporan dalam waktu 14 hari sejak surat disampaikan.
  • DJP berwenang untuk tidak memberikan fasilitas tambahan pengurangan jika WP tidak menyampaikan dalam waktu tersebut.

DJP juga berwenang untuk menentukan bahwa fasilitas tidak dapat diberikan kepada WP jika (Pasal 9):

  • Tidak membuat Perjanjian Kerja Sama;
  • Kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kerja Sama;
  • Tidak menyampaikan pemberitahuan secara lengkap (Perjanjian Kerja Sama dan Surat Keterangan Fiskal); atau
  • Tidak menyampaikan laporan biaya seperti di Pasal 8 dalam jangka waktu yang ditentukan dan/atau dengan format yang ditentukan.

Evaluasi Efektivitas Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Yang Diterima Wajib Pajak (Pasal 10):

  • Dilakukan oleh kementerian dan/atau dinas terkait, yang terdiri dari:
    • Kementerian atau dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan pendidikan;
    • Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama;
    • Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
    • Kementerian atau dinas daerah provinsi/kota yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
    • Kementerian yang menjadi pembina sektor dari WP.
  • Evaluasi meliputi:
    • Kesesuaian program kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
    • Keahlian dari instruktur atau pengajar kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
    • Peningkatan kompetensi peserta praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan/atau
    • Penyerapan tenaga kerja dari peserta praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
  • Hasil evaluasi disampaikan kepada DJP melalui Direktur Peraturan Perpajakan II
  • Jika berdasarkan evaluasi, kegiatan yang dilakukan oleh WP dinilai tidak efektif, tambahan pengurangan penghasilan bruto untuk tahun-tahun pajak selanjutnya tidak lagi diberikan untuk WP.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles