Minimalkan Sengketa Transfer Pricing, WP Perlu Lihat 2 Pendekatan Ini

JAKARTA - Penetapan harga transfer (transfer pricing) acap kali berakhir dengan sengketa karena perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, solusi alternatif perlu dipikirkan oleh wajib pajak.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan solusi alternatif itu penting agar wajib pajak tidak terjebak dalam sengketa yang berlarut-larut.

“Saat ini proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung dalam waktu yang panjang. Wajib pajak perlu melakukan strategi untuk meminimalkan sengketa,” katanya dalam seminar yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Selasa (17/9/2019).

Dalam seminar bertajuk 'International Taxation in The Digital Economy Era' ini, Danny menyebutkan perlunya mengambil langkah alternatif melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

Semakin lama wajib pajak berkutat pada proses penyelesaian sengketa di ranah pengadilan, semakin lama pula ketidakpastian terjadi. Oleh karena itu, sebelum masuk pada ranah pemeriksaan, wajib pajak bisa memilih mekanisme APA.

APA atau kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra/yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Perjanjian dilakukan untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
Baca Juga: Bagaimana Kondisi Kapasitas Fiskal Daerah Indonesia? Cek di Sini!

Ketika sudah masuk ke ranah sengketa, mekanisme MAP bisa dipertimbangkan selain ke pengadilan. MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Prosedur ini digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

“Semakin lama proses sengketa maka semakin lama WP merasakan ketidakpastian karena justice delayed means justice denied,” imbuhnya.

Awal pekan ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis statistik MAP 2018 yang mencakup 89 yurisdiksi dan hampir semua kasus MAP di seluruh dunia. Dalam statistik itu, terlihat ada peningkatan kasus baru transfer pricing. (kaw)

Sumber : www.news.ddtc.co.id

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles