PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 121/PMK.03/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121/PMK.03/2019

TENTANG

PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA UNTUK PEMBARUAN
SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan ketentuan Pasal 22 ayat (8) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 74);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1233);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa layanan profesional berbentuk badan usaha yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
  3. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah kegiatan pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang berhubungan dengan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
  4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
  5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
  7. Badan Usaha adalah badan yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di dalam atau di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
  8. Penyedia adalah Badan Usaha yang menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian yang menyediakan Jasa Konsultansi Badan Usaha berdasarkan kontrak.
  9. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia.
  10. Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  11. Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  12. Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
  13. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA.
  14. Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP.
  15. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang dan/atau jasa, dan perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan.
  16. Dokumen Persiapan Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK yang disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia dan paling sedikit memuat Harga Perkiraan Sendiri, Rancangan Kontrak dan Spesifikasi Teknis/KAK untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul, atau Harga Perkiraan Sendiri, Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu untuk metode penunjukan langsung.
  17. Standar Dokumen Pengadaan adalah pedoman yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan.
  18. Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan.
  19. Dokumen Pengadaan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan, yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung.
  20. Dokumen Permintaan Pernyataan Minat yang selanjutnya disingkat DPPM adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan, yang digunakan pada tahapan pengumuman sampai dengan tahapan evaluasi Dokumen Kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist).
  21. Peserta Kualifikasi adalah Badan Usaha yang menyampaikan pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi.
  22. Dokumen Kualifikasi adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Kualifikasi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan DPPM dalam rangka pemenuhan persyaratan kualifikasi untuk penetapan daftar pendek (shortlist) dalam metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi pada metode penunjukan langsung.
  23. Peserta Seleksi adalah Peserta Kualifikasi yang dinyatakan masuk di dalam daftar pendek (shortlist).
  24. Dokumen Seleksi adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan berdasarkan standar Dokumen Seleksi, yang digunakan pada tahapan undangan dan penyampaian Dokumen Seleksi sampai dengan tahapan pengumuman pemenang.
  25. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Seleksi kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Seleksi untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul atau dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung.
  26. Standar Dokumen Kontrak adalah pedoman yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Kontrak.
  27. Rancangan Kontrak adalah rancangan perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
  28. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
  29. Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
  30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BAB II
PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA

Pasal 2

(1)  Perencanaan dan persiapan pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. melakukan analisis kebutuhan;
  2. menyusun Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan;
  4. menyusun dan menetapkan RUP;
  5. menyusun dan menetapkan DPP; dan
  6. menyusun dan menetapkan Dokumen Pemilihan Penyedia.

 (2)  Perencanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Pasal 3

(1)  Dokumen yang digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha paling sedikit berupa:

  1. Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan; dan
  2. Rancangan Kontrak.

(2)  Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

(3)  Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode penunjukan langsung.

(4)  Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

  1. ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; dan
  2. menggunakan mata uang Rupiah.

Pasal 4

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, dokumen yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris.

Pasal 5

(1)  Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan.

(2)  Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. standar dokumen permintaan pernyataan minat yang paling sedikit memuat:
  1. pengumuman;
  2. syarat-syarat kualifikasi; dan
  3. tata cara evaluasi Dokumen Kualifikasi.
  1. standar Dokumen Seleksi yang paling sedikit memuat:
  1. surat undangan;
  2. instruksi kepada Peserta Seleksi;
  3. surat penawaran;
  4. lembar isian Dokumen Penawaran teknis;
  5. lembar isian Dokumen Penawaran biaya; dan
  6. Spesifikasi Teknis/KAK.

(3)  Instruksi kepada Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh Peserta Seleksi untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran.

(4)  Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. surat undangan;
  2. instruksi kepada calon Penyedia terpilih;
  3. surat penawaran;
  4. lembar isian Dokumen Penawaran teknis;
  5. lembar isian Dokumen Penawaran biaya;
  6. kelayakan calon Penyedia terpilih; dan
  7. Spesifikasi Teknis/KAK.

(5)  Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran.

Pasal 6

(1)  Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Standar Dokumen Kontrak.

(2)  Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

  1. lembar isian Kontrak;
  2. syarat-syarat umum Kontrak;
  3. syarat-syarat khusus Kontrak; dan
  4. lampiran yang dibutuhkan

Pasal 7

(1)  Standar Dokumen Pengadaan untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Standar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri.

(2)  Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
  3. tidak dapat melimpahkan kembali mandat yang diterima kepada pejabat lain.

BAB III
PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA

Bagian Kesatu
Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha

Pasal 8

(1)  Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha dilaksanakan melalui:

  1. metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul; atau
  2. metode penunjukan langsung.

(2)  Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui seleksi internasional.

(3)  Seleksi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti peserta yang berasal dari dalam dan luar negeri.

(4)  Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul dinyatakan gagal dengan kriteria:

  1. kebutuhan yang tidak dapat ditunda; dan
  2. tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang.

(5)  Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan dianggap perlu.

(6)  Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:

  1. kebutuhan tidak direncanakan sebelumnya, waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera, dan pekerjaan yang tidak dapat ditunda; atau
  2. pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan dukungan teknis (technical support) dan/atau perpanjangan lisensi,

untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

(7)  Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak yang paling sedikit memuat:

  1. latar belakang;
  2. barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/ KAK;
  3. analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu;
  4. analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan; dan
  5. Rancangan Keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu.

Bagian Kedua
Metode Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua Sampul

Paragraf 1
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha Menggunakan Metode Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua Sampul

Pasal 9

Tahapan pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. pengumuman;
  2. penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi;
  3. evaluasi Dokumen Kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist);
  4. undangan dan penyampaian Dokumen Seleksi;
  5. pemberian penjelasan;
  6. penyampaian Dokumen Penawaran sampul I (administrasi dan teknis) dan Dokumen Penawaran sampul II (biaya);
  7. pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
  8. evaluasi administrasi dan teknis;
  9. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
  10. masa sanggah;
  11. pembukaan Dokumen Penawaran sampul II peringkat pertama hasil evaluasi teknis;
  12. evaluasi biaya;
  13. negosiasi teknis dan biaya;
  14. penetapan pemenang; dan
  15. pengumuman pemenang.

Paragraf 2 Pengumuman

Pasal 10

(1)  Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam jangka waktu paling singkat
30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diumumkan.

(2)  Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan yang akan mengadakan seleksi;
  2. nama paket pengadaan;
  3. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  4. Perkiraan Nilai Pekerjaan;
  5. sumber pendanaan;
  6. syarat kualifikasi;
  7. nomor dan tanggal penetapan RUP; dan
  8. DPPM.

(3)  Syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan tujuan untuk memperoleh informasi paling sedikit memuat pengalaman, kinerja dan/atau kondisi keuangan Peserta Kualifikasi.

(4)    Tata cara penyampaian minat sebagai Peserta Kualifikasi serta tata cara penyusunan/pengisian dan penyampaian Dokumen Kualifikasi bagi Peserta Kualifikasi tercantum dalam DPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h.

(5)    Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit melalui:

  1. salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. salah satu laman di lingkungan kementerian/lembaga lainnya; dan
  3. salah satu laman pengadaan nasional/internasional.

Paragraf 3
Penyampaian Minat dan Dokumen Kualifikasi

Pasal 11

(1)  Penyampaian minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disampaikan dalam bentuk pernyataan minat.

(2)  Peserta Kualifikasi menyampaikan pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Kualifikasi kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

(3)  Pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi harus diterima oleh Pelaksana Pengadaan sebelum batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi.

(4)  Pelaksana Pengadaan membuat bukti penerimaan atas pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi yang disampaikan.

(5)  Dalam hal tidak ada Peserta Kualifikasi atau hanya terdapat 1 (satu) Peserta Kualifikasi yang menyampaikan surat pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi sampai dengan batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan memperpanjang batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi.

(6)  Dalam hal setelah perpanjangan batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya terdapat 1 (satu) Peserta Kualifikasi yang memasukkan Dokumen Kualifikasi, Pelaksana Pengadaan melanjutkan ke tahapan evaluasi Dokumen Kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist).

(7)  Seleksi dinyatakan gagal oleh Pelaksana Pengadaan dalam hal setelah pemberian perpanjangan batas waktu akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ada Peserta Kualifikasi yang menyampaikan pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi.

Pasal 12

(1)  Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang.

(2)  Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung.

(3)  Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab seleksi gagal;
  2. rencana tindak lanjut seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara seleksi gagal.

(4)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan.

(5)  Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat:

  1. menyetujui; atau
  2. tidak menyetujui, usulan perubahan DPP.

(6)  Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan.

(7)    Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada.

(8)    Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA.

(9)    PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10)  Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA.

(11)  Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.

(12)  Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:

  1. tidak menyetujui; atau
  2. menyetujui, usulan perubahan RUP.

(13)  Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.

(14)  Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP.

(15)  RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan.

(16)  Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Paragraf 4
Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Penetapan Daftar Pendek (Shortlist)

Pasal 13

(1)  Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi terhadap Dokumen Kualifikasi.

(2)  Evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam DPPM.

(3)  Evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan sistem pembobotan dengan ambang batas yang tercantum dalam DPPM.

(4)  Pelaksana Pengadaan dapat meminta kelengkapan data yang diperlukan kepada Peserta Kualifikasi.

(5)  Peserta Kualifikasi dapat melengkapi data dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Pelaksana Pengadaan menyampaikan permintaan kelengkapan data.

(6)  Hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. nama paket pengadaan;
  2. nama dan alamat Peserta Kualifikasi yang dinyatakan lulus beserta peringkatnya;
  3. nama dan alamat Peserta Kualifikasi yang dinyatakan tidak lulus kualifikasi beserta penyebabnya; dan
  4. nama Peserta Kualifikasi yang masuk dalam daftar pendek (shortlist).

Paragraf 14
Negosiasi Teknis dan Biaya

Pasal 31

(1)  Negosiasi teknis dilakukan terhadap:

  1. ruang lingkup pekerjaan;
  2. metodologi yang ditawarkan;
  3. syarat-syarat khusus Kontrak;
  4. tenaga pendamping dan fasilitas; dan/atau
  5. hal-hal lainnya yang dianggap perlu.

(2)  Negosiasi biaya dilakukan terhadap kesesuaian antara rencana kerja dengan pengeluaran biaya, yang meliputi:

  1. volume kegiatan dan jenis pengeluaran;
  2. biaya pada rincian biaya personel; dan
  3. biaya pada total atau rincian biaya nonpersonel.

(3)  Negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup pekerjaan berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK.

(4)  Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk jenis Kontrak waktu penugasan, termasuk negosiasi terhadap harga satuan; dan
  2. untuk jenis Kontrak lumsum, negosiasi dilakukan terhadap total biaya yang disebutkan dalam penawaran biaya.

(5)  Nilai total biaya hasil negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh melebihi perkiraan nilai pekerjaan.

(6)  Hasil negosiasi teknis dan biaya dapat berupa:

  1. tercapai kesepakatan; atau
  2. tidak tercapai kesepakatan,

yang dituangkan dalam berita acara ditandatangani oleh Pelaksana Pengadaan dan perwakilan resmi.

(7)  Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Penyedia;
  2. hasil negosiasi; dan
  3. tanggal pembuatan berita acara hasil negosiasi.

(8)  Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan perwakilan dari Peserta Seleksi yang berwenang untuk menegosiasikan dan menandatangani Kontrak atas nama peserta seleksi.

(9)  Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa.
 

Pasal 32

(1)  Pelaksana Pengadaan melakukan negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) dengan Peserta Seleksi peringkat pertama hasil evaluasi administrasi dan teknis.

(2)  Dalam hal telah tercapai kesepakatan dalam negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan tidak membuka Dokumen Penawaran sampul II peringkat berikutnya dan menindaklanjutinya dengan memberitahukan kepada Peserta Seleksi bersangkutan.

(3)  Dalam hal negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, Pelaksana Pengadaan mengundang Peserta Seleksi peringkat berikutnya untuk melakukan negosiasi teknis dan biaya.

Pasal 33

Dalam hal negosiasi teknis dan biaya dengan semua Peserta Seleksi yang lulus evaluasi teknis tidak tercapai kesepakatan, Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal.

Pasal 34

(1)  Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang.

(2)  Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung.

(3)  Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab seleksi gagal;
  2. rencana tindak lanjut seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara seleksi gagal.

(4)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan.

(5)  Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat:

  1. menyetujui; atau
  2. tidak menyetujui, usulan perubahan DPP.

(6)  Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan.

(7)  Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada.

(8)  Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA.

(9)  PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10)  Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA.

(11)  Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.

(12)  Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:

  1. tidak menyetujui; atau
  2. menyetujui, usulan perubahan RUP.

(13)  Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.

(14)  Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP.

(15)  RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan.

(16)  Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Paragraf 15
Penetapan Pemenang

Pasal 35

(1)  Dalam hal seleksi dilakukan oleh Tim Pengadaan:

  1. penetapan pemenang dilakukan oleh Tim Pengadaan untuk paket pengadaan dengan nilai Kontrak paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
  2. penetapan pemenang dilakukan oleh PA untuk paket pengadaan dengan nilai Kontrak di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2)  Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total biaya hasil negosiasi teknis dan biaya yang selanjutnya menjadi dasar Kontrak.

(3)  PA menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan usulan pemenang dari Tim Pengadaan.

(4)  Dalam hal seleksi dilakukan oleh Agen Pengadaan, penetapan pemenang dilakukan oleh PA.

(5)  PA menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan pemenang dari Agen Pengadaan.

(6)    Penetapan pemenang disampaikan oleh PA kepada:

  1. Tim Pengadaan untuk paket pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau Agen Pengadaan untuk seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
  2. PPK,

serta tembusan kepada KPA.

(7)  Dalam hal PA tidak setuju dengan usulan Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PA dapat:

  1. meminta penjelasan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan;
  2. memerintahkan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang dan/atau negosiasi ulang; dan/atau
  3. menghentikan proses seleksi dan menyatakan seleksi gagal.

Pasal 36

(1)  Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) huruf c Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang.

(2)  Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung.

(3)  Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:

  1. analisis penyebab seleksi gagal;
  2. rencana tindak lanjut seleksi gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan
  3. berita acara seleksi gagal.

(4)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan.

(5)  Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat:

  1. menyetujui; atau
  2. tidak menyetujui, usulan perubahan DPP.

(6)  Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan.

(7)  Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada.

(8)  Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA.

(9)  PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10)  Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA.

(11)  Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:

  1. Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. pemaketan pekerjaan;
  3. dasar hukum pelaksanaan pengadaan;
  4. metode pemilihan Penyedia;
  5. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan
  6. Pelaksana Pengadaan.

(12)  Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:

  1. tidak menyetujui; atau
  2. menyetujui, usulan perubahan RUP.

(13)  Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:

  1. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau
  2. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP.

(14)  Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP.

(15)  RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan.

(16)  Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:

  1. seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
  2. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Paragraf 16
Pengumuman Pemenang

Pasal 37

(1)  Pelaksana Pengadaan mengumumkan pemenang seleksi pada salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan atau media lain.

(2)  Pengumuman pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan;
  2. nama paket pengadaan;
  3. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  4. perkiraan nilai pekerjaan;
  5. sumber pendanaan;
  6. nama dan alamat pemenang seleksi;
  7. nilai total penawaran biaya; dan
  8. nilai total biaya hasil negosiasi.

(3)  Pelaksana Pengadaan menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemenang seleksi.

Bagian Ketiga
Metode Penunjukan Langsung

Paragraf 1
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Menggunakan Metode Penunjukan Langsung

Pasal 38

Pelaksanaan metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi tahapan:

  1. undangan kepada calon Penyedia terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
  2. penyampaian Dokumen Penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi);
  3. evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran;
  4. negosiasi teknis dan biaya;
  5. penetapan Penyedia; dan
  6. pengumuman Penyedia.

Paragraf 2
Undangan Kepada Calon Penyedia Terpilih

Pasal 39

(1)  Undangan kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan;
  2. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  3. sumber pendanaan;
  4. Perkiraan Nilai Pekerjaan;
  5. kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
  6. hari, tanggal, tempat, dan waktu untuk menyampaikan Dokumen Penawaran; dan
  7. nomor dan tanggal penetapan RUP.

(2)  Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Pengadaan.

(3)  Selain dilampiri Dokumen Pengadaan, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertai dengan Rancangan Kontrak untuk kepentingan penyusunan Dokumen Penawaran oleh calon Penyedia terpilih.

Pasal 40

(1)  Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP.

(2)  Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim pengkaji.

(3)  Tim pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Menteri.

(4)  Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. kualifikasi Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
  2. ruang lingkup pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
  3. analisis terhadap kemampuan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha;
  4. analisis kesesuaian antara kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
  5. daftar calon Penyedia yang dianggap mampu berdasarkan urutan prioritas yang paling sedikit memuat 1 (satu) calon Penyedia yang dianggap mampu.

Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Penawaran

Pasal 41

(1)  Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).

(2)  Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. administrasi;
  2. teknis;
  3. biaya; dan
  4. Dokumen Kualifikasi.

(3)  Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Pasal 42

(1)  Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan alamat yang telah ditentukan dan sebelum berakhirnya batas akhir waktu penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.

(2)  Untuk kepentingan menyusun Dokumen Penawaran, calon Penyedia terpilih dapat meminta penjelasan kepada Pelaksana Pengadaan paling lama 5 (lima) hari kalender sebelum berakhirnya batas akhir waktu penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.

(3)  Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sampai dengan batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal.

(4)  Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung.

(5)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP.

(6)  Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7)  Dalam hal tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).

Paragraf 4
Evaluasi dan Klarifikasi Dokumen Penawaran

Pasal 43

(1)  Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.

(2)  Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. administrasi;
  2. teknis;
  3. biaya; dan
  4. kualifikasi.

(3)  Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat ketidakjelasan, Pelaksana Pengadaan meminta klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih.

(4)  Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelaksana Pengadaan menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi.

(5)  Evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian kualifikasi.

(6)  Dalam hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak lulus dan Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal.

(7)  Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(8)  Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP.

(9)  Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

Paragraf 5
Negosiasi Teknis dan Biaya

Pasal 44

(1)  Negosiasi teknis dilakukan terhadap:

  1. ruang lingkup pekerjaan;
  2. metodologi yang ditawarkan;
  3. syarat-syarat khusus Kontrak;
  4. tenaga pendamping dan fasilitas; dan/atau
  5. hal-hal lainnya yang dianggap perlu.

(2)  Negosiasi biaya dilakukan terhadap kesesuaian antara rencana kerja dengan pengeluaran biaya, yang meliputi:

  1. volume kegiatan dan jenis pengeluaran;
  2. biaya pada rincian biaya personel; dan
  3. biaya pada total atau rincian biaya nonpersonel.

(3)  Negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup pekerjaan berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK.

(4)  Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk jenis Kontrak waktu penugasan, termasuk negosiasi terhadap harga satuan; dan
  2. untuk jenis Kontrak lumsum, negosiasi dilakukan terhadap total biaya yang disebutkan dalam penawaran biaya.

(5)  Nilai total biaya hasil negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh melebihi perkiraan nilai pekerjaan.

(6)  Hasil negosiasi teknis dan biaya dapat berupa:

  1. tercapai kesepakatan; atau
  2. tidak tercapai kesepakatan,

yang dituangkan dalam berita acara ditandatangani oleh Pelaksana Pengadaan dan perwakilan resmi.

(7)  Berita acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Penyedia;
  2. unsur-unsur yang dinegosiasikan;
  3. hasil negosiasi teknis;
  4. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
  5. alasan negosiasi penunjukan langsung gagal, dalam hal penunjukan langsung dinyatakan gagal;
  6. tanggal berita acara; dan
  7. keterangan lain yang dianggap perlu.

(8)  Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa.

(9)  Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa.

Pasal 45

(1)  Dalam hal tercapai kesepakatan dalam negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf a Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA paling sedikit berisi usulan Penyedia.

(2)  Dalam hal belum tercapai kesepakatan pada saat negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf b Pelaksana Pengadaan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih secara tertulis hal yang belum disepakati dimaksud.

(3)  Pelaksana Pengadaan memberikan peluang terakhir kepada calon Penyedia terpilih untuk menanggapi secara tertulis hal yang belum disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan.

(4)  Dalam hal setelah diberikan peluang terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), calon Penyedia terpilih:

  1. tidak menanggapi; atau
  2. tidak tercapai kesepakatan,

Pelaksana Pengadaan menghentikan negosiasi dan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih alasan penghentian tersebut, serta menyatakan penunjukan langsung gagal.

(5)  Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan Penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara hasil negosiasi.

(6)  Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP.

(7)  Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8)  Dalam hal sudah tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).

Paragraf 6
Penetapan Penyedia

Pasal 46

(1)  Berdasarkan usulan Penyedia dari Pelaksana Pengadaan kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) PA menetapkan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha.

(2)  Dalam hal PA menemukan proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 45 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Pengadaan, PA dapat:

  1. meminta penjelasan Pelaksana Pengadaan atas ketidaksesuaian yang ditemukan;
  2. memerintahkan Pelaksana Pengadaan untuk melakukan evaluasi, klarifikasi, dan/atau negosiasi ulang, berdasarkan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA; dan/atau
  3. menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal.

(3)  Dalam hal PA menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4).

(4)  Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP.

(5)  Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6)  Dalam hal sudah tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).

Paragraf 7
Pengumuman Penyedia

Pasal 47

(1)  Pelaksana Pengadaan mengumumkan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha pada salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan atau media lain.

(2)  Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan;
  2. nama paket pengadaan;
  3. uraian singkat pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  4. perkiraan nilai pekerjaan;
  5. sumber pendanaan;
  6. nama dan alamat Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha;
  7. nilai total harga penawaran; dan
  8. nilai total biaya hasil negosiasi.

(3)  Pelaksana Pengadaan menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha.

BAB IV
PELAKSANAAN KONTRAK, SERAH TERIMA,
DAN PEMBAYARAN

Pasal 48

(1)  Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha.

(2)  Serah terima hasil pekerjaan dari Penyedia kepada PA/KPA/PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

Ketentuan mengenai Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 50

(1)  Dalam hal pemilihan Penyedia Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha belum dapat dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik, pemilihan Penyedia dilakukan secara konvensional.

(2)  Pemilihan Penyedia secara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan sistem pengadaan secara elektronik yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan sistem pendukungnya siap digunakan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

.

.

.

.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2019DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 981

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles