PMK 91/PMK.03/2015

Pasal 2 
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi 
Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena 
kesalahannya. 
Pasal 3 
Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas: 
a. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya 
dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; 
b. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang 
berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya; 
c. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak 
sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau 
d. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak 
Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 
2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, 
yang dilakukan pada tahun 2015. 
Pasal 4 
(1) Dalam rangka mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. 
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; 
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 
c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak 
dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan 
d. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa: 
a. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan 
pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena 
kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang 
pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan; 
b. fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan 
berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan; 
c. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan 
penyampaian SPT atau SPT pembetulan; 
d. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat 
Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau 
bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau 
bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan 
e. fotokopi Surat Tagihan Pajak. 
(4) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap 
permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau 
b. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak. 
(5) Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan dengan kelebihan 
pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPM dan/atau transfer pembayaran, Sanksi 
Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana 
dimaksud pada ayat (4). 
(6) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. 
(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi 
yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas 
permohonan yang pertama dikirim. 
(8) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana dimaksud 
pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan 
Direktur Jenderal Pajak. 
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku juga untuk 
permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua. 
Pasal 5 
(1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (7) dengan meneliti: 
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3); 
b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan 
c. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan 
Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3),
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: 
a. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; atau 
b. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi. 
(3) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a 
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib 
Pajak; dan 
b. jumlah Sanksi Administrasi yang dihapuskan adalah sebesar jumlah Sanksi Administrasi dalam 
Surat Tagihan Pajak. 
(4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b 
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh 
Wajib Pajak; dan 
b. jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar sisa Sanksi Administrasi yang 
belum dibayar oleh Wajib Pajak. 
(5) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi 
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. 
(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan 
Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 
ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan/atau ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3, permohonan Wajib Pajak dikembalikan. 
(7) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. 
(8) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (4), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. 
(9) Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat tetapi Direktur 
Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak 
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal 
Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 
Pasal 6 
Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak sehubungah dengan adanya: 
a. penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau 
SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; 
b. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang 
berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya; 
c. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak 
sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau 
d. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak 
Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 
2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, 
yang dilakukan pada tahun 2015, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan 
apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau 
Pasal 4 ayat (7). 
Pasal 7 
Dokumen berupa: 
a. Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
ayat (1) dan Pasal 4 ayat (7); 
b. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); 
c. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) 
huruf a dan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 
ayat (2) huruf b, 
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan 
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (4 Mei 2015 )
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles