Pajak Perusahaan Diusulkan Turun hingga Jadi 17%

Jakarta - Kabar gembira bagi para pengusaha tanah air, sebab Presiden Jokowi akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 17% dari yang sekarang berlaku sebesar 25%.

Hal itu tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

"Dalam RUU akan menyangkut tiga UU yang terevisi, PPh, PPN, dan KUP. Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Dia menjelaskan, penurunan tarif PPh akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 menjadi 10% dari yang sekarang berlaku sebesar 25%.

Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku sudah menghitung dampak penurunan tarif pada penerimaan pajak dam sudah melaporkannya kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

"Sehingga dari 25% ke 20% bisa dilakukan dan penurunan dimulai 2021," jelas Sri Mulyani.

Pada saat yang bersamaan, Sri Mulyani bilang RUU perpajakan yang baru ini juga kembali menurunkan tarif PPh sebesar 3% atau menjadi 17% bagi perusahaan terbuka (go public) selam lima tahun ke depan.

"Artinya bisa 17 persen, sama dengan PPh di Singapura, terutama Go Public baru yang baru mau masuk ke bursa," ungkap dia.

Sumber : www.finance.detik.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles