PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 120/PMK.03/2019

PMK 120 / PMK.03 / 2019 – Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

Turis Asing yang bukan WNI atau permanent resident Indonesia yang tidak di Indonesia lebih dari 60 hari, dapat meminta kembali atas PPN yang sudah dibayar. (Pasal 2, 3)

Syarat pengembalian PPN (Pasal 2):

  • Nilai PPN paling sedikit Rp. 500.000 (berlaku kelipatan); dan
  • Pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.

Proses permintaan pengembalian PPN (Pasal 3 - 9):

  1. Memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada PKP Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing saat bertransaksi.
  2. PKP Toko Retail membuat Faktur Pajak Khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp. 50,000. Faktur Pajak khusus dibuat dalam 3 rangkap ( 1 untuk Turis Asing, 1 untuk UPRPPN Bandara / Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandara, dan 1 untuk arsip PKP Toko Retail).
  1. PKP Toko Retail menyampaikan SPT Masa PPN atas seluruh BKP, termasuk kepada Turis Asing.
  1. Mengajukan permintaan kembali PPN dengan membawa:
  1. Barang Bawaan;
  2. Paspor;
  3. Boardingpass yang menunjukkan keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
  4. FP Khusus yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail.

Ke URPPN Bandara saat Turis Asing meninggalkan Indonesia ( Bandara yang sudah ditetapkan oleh MenKeu )

  1. Petugas Konter Pemeriksaan mencocokkan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan FP Khusus.
  2. Petugas Konter Pemeriksaan menerbitkan Formulir Permintaan Pengembalian PPN, dan ditandatangani oleh Turis Asing dan dikembalikan lagi. Formulirnya dapat berupa:
  1. Kesesuaian seluruhnya;
  2. Kesesuaian sebagian; dan
  3. Ketidaksesuaian seluruhnya.

Formulir dibuat dalam 3 rangkap (1 untuk KPP, 1 untuk Turis Asing, dan 1 untuk arsip URPPN Bandara)

  1. Pengembalian PPN dilakukan dengan cara:
  1. Tunai dalam mata uang Rupiah, jika nilai PPN kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000; atau
  2. Melalui SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) dalam mata uang Rupiah ke rekening Turis Asing, jika lebih dari Rp5.000.000. Biaya transfer dibebankan kepada Turis Asing dengan cara mengurangi jumlah pengembalian yang dikembalikan.
  1. Petugas konter meminta nomor rekening dan nama bank tujuan transfer kepada Turis Asing dengan cara mencantumkannya di Formulir Pengembalian PPN
  2. FP Khusus dan Formulir Permintaan Pengembalian PPN diberikan paling lambat 1 hari kerja kepada KPP.
  3. KPP menyelesaikan pengembalian PPN tersebut paling lama 1 bulan sejak menerima berkas.
  1. Kepala KPP menerbitkan SKPLB paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya berkas dari UPRPPN Bandara
  2. Kepala KPP membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  3. Kepala KPP menerbitkan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) paling lama 3 hari sejak diterbitkannya SKPLB
  4. Kepala KPP atas nama MenKeu menerbitkan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) dan disampaikan kepada Kepala KPPN paling lama 3 hari sejak diterbitkannya SPMKP
  5. Kepala KPPN menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
  1. Jika lebih dari Rp5.000.000 tetapi tidak mencantumkan nomor rekening, pengembalian secara tunai dibataskan hanya sebesar Rp5.000.000.

PMK ini berlaku per tanggal 1 Oktober 2019, dan PMK Nomor 76/PMK.03/2010 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles