PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 123/PMK.03/2019

PMK 123 / PMK.03 / 2019 – Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Pasal 3

tentang Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah untuk WP Kontrak Karya bidang pertambangan diganti:

PMK 196/PMK.03/2007

PMK 123/PMK.03/2019

WP Penanaman Modal Asing

WP Penanaman Modal Asing

Wajib Pajak Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah

RI di bidang pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi

WP Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak / perjanjian dengan Pemerintah RI di bidang pertambangan mineral dan batubara

WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi di bidang pertambangan minyak dan gas bumi

WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi di bidang pertambangan minyak dan gas bumi

Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap

WP yang mendaftarkan emisi sahamnya di bursa efek luar negeri

WP yang mendaftarkan emisi sahamnya di bursa efek luar negeri

Koleksi Investasi Kolektif yang menerbitkan reksadana dalam mara uang Dolar AS yang telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga Independen

Koleksi Investasi Kolektif yang menerbitkan reksadana dalam mara uang Dolar AS yang telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga Independen

WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk luar negeri

WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk luar negeri

WP yang menyajikan laporan keuangannya dalam mata uang Dolar AS sesuai dengan SAK Indonesia

WP yang menyajikan laporan keuangannya dalam mata uang Dolar AS sesuai dengan SAK Indonesia

Ditambahkan 1 pasal yaitu Pasal 15C

WP pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar AS sampai akhir tahun buku berikutnya sejak diterbitkannya izin tersebut.

Untuk perpanjangan, harus dilakukan 3 bulan sebelum berakhirnya tahun buku tersebut.

Jika tidak, wajib menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah.

PMK ini mulai berlaku per tanggal 27 Agustus 2019.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles