PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 117/PMK.03/2019

PMK Nomor 117 / PMK. 03 / 2019 – Perubahan Atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

PASAL 13

PKP Berisiko Rendah yang melakukan kegiatan tertentu diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak. PKP seperti:

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di BEI;
  • BUMN dan BUMD;
  • Mitra Utama Kepabeanan;
  • Operator Ekonomi Bersertifikat;
  • Pabrikan yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  • PKP dengan status lebih bayar restitusi 1 milyar atau di bawahnya di SPT Masa PPN;
  • Pedagang besar farmasi;
  • Distributor alat kesehatan; atau
  • Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN (lebih dari 50%)

Kegiatan tertentu:

  • Ekspor BKP Berwujud
  • Penyerahan BKP / JKP kepada pemungut PPN
  • Penyerahan BKP / JKP yang tidak dipungut
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud
  • Ekspor JKP

Syarat PKP Berisiko rendah:

  •  PKP dengan status lebih bayar restitusi 1 milyar atau di bawahnya di SPT Masa PPN;
  • Menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir;
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan/ penyidikan di bidang perpajakan; dan
  • Tidak pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan selama 5 tahun terakhir.

PASAL 14

Untuk ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, WP  menyampaikan surat permohonan KPP tempat PKP dikukuhkan beserta lampiran:

  • Surat penetapan Mitra Utama Kepabeanan (PKP Mitra Utama Kepabeanan)
  • Surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (PKP Operator Ekonomi Bersertifikat)
  • Surat pernyataan keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi (Pabrikan / Produsen)
  • Sertifikat Distribusi Farmasi / Izin Pedagang Besar Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (Pedagang Besar Farmasi)
  • Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan / Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (Distributor Alat Kesehatan)
  • Laporan Keuangan Konsolidasi BUMN Induk yang telah diaudit oleh auditor independen

Keputusan berdasarkan hasil penelitian diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap, jika melewati jangka waktu tersebut, dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah
PMK ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2019.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles