PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2019

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4982) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5488);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4982) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5488) diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

2.    Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:

  1. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:

1)    15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2)    20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;

  1. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:

1)    15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2)    20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;

  1. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:

1)    15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2)    20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan

  1. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:

1)    5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2)    10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

.

.

.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 147

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2019

TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI

I.  UMUM

Perkembangan kontrak investasi kolektif telah memunculkan banyak variasi pengelolaan investasi di sektor keuangan sehingga diperlukan pemberian perlakuan yang sama (equal treatment) dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi terhadap seluruh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman sektor keuangan secara menyeluruh, tidak hanya kepada Wajib Pajak reksa dana.


II.  PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 3

Huruf a

Obligasi dengan kupon dikenal dengan istilah interest bearing debt securities.

Masa kepemilikan dikenal dengan istilah holding period.

Huruf b

Bunga berjalan dikenal dengan istilah accrued interest.

Huruf c

Obligasi tanpa bunga dikenal dengan istilah non-interest bearing debt securities.

Huruf d

Cukup jelas.

PASAL II

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6373

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles