TIPS BISNIS RESTORAN YANG TERLUPAKAN

Dengan munculnya bisnis restoran yang tidak semata-mata melayani makanan dan minuman ditempat disertai fasilitas penyantapan . termasuk yang dibawa pulang ( takeway ) tetapi juga menawarkan package wedding, meeting, ulang tahun, dan seminar  telah memberi peluang  timbulnya objek  pajak baru selain pajak restoran yang diatur dalam Undang Undang No.28 tahun 2009.      

Package Wedding misalnya, yang antara lain tawarannya  berupa free penggunaan lokasi, fasilitas penggunaan ruangan VIP, meja keluarga dan bunga, peminjaman standing angpau, free buku reception, blocking    parkir mobil VIP, electricity untuk foto dan video liputan, entertainment ( Mc,Singer,Player Keyboard ) , kue pengantin, dekorasi  ( pelaminan, standing flower, red carpet, lampu pelaminan standard wedding gate, mini garden, outdoor decoration ), catering memberi peluang timbulnya objek PPh Pasal 21 ; Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat ( 2 ) serta PPN.

Demikian juga untuk Package Meeting atau Seminar dengan disediakannya ruangan, kursi, sound system, LCD Projector, wireless mic, white board, spidol, block note,pensil, free access internet wifi, private meeting room, flip chart paper hidangan menu prasamanan juga memberi peluang timbulnya objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (  2 ) serta PPN

Khusus Package Birth Day dengan ditawarkannya antara lain Mc Kocak, sulap,back drop printing tematik, dekorasi balon area, kursi anak,sound system,  microphone, souvenir ulang tahun, hadiah dan games, paket ulang tahun  tidak mustahil timbulkan objek PPh Pasal 21; Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (  2 ) serta PPN

        Kurang diperhatikan adanya objek PPh dan PPN selain Pajak Daerah yang melekat dalam bisnis restoran yang diuraikan diatas adalah sebagai konsekwensi dari tips untuk bisnis restoran selama ini hanya berkisar kepada  misi dan visi restoran, cari lokasi dengan menggunakan 5 T ( Target market, Traffic flow, Terlihat , Tingkat kepadatan, Teman sebisnis ), perhitungan modal dan ROI, standarisasi prosedur dan kinerja (SOP ), kepegawaian, variasi makanan dan minuman, manajemen restoran, marketing dan promosi,  harga jual dan pamasaran saat pembukaan.

       Kewajiban pasti kenegaraan berupa membayar pajak khususnya PPh dan PPN terlupakan.

       Adalah bijak apabila Pengusaha Restoran segera memanfaatkan  Tahun Pembinaan Pajak ( 2015 ) yang akan berakhir beberapa hari lagi melunasi semua kewajiban perpajakan ( PPh, PPN dan Pajak Daerah ) dengan benar

      

      

Package Wedding  Restoran
Barang & Jasa Yang Diberikan Landasan Hukum Besarnya Potongan Pihak Yang Dipotong Pihak Penyetor
Penggunaan ruangan  PPh Psl 4(2) 10% Pemilik restoran Pemilik restoran
Penggunaan peralatan pesta PPh Psl 23 2% Pemilik restoran Pemilik restoran
Foto dan video liputan PPh Psl 23 2% Pemberi jasa Pemilik restoran
Entertainment ( Mc,Singer,Player Keyboard ) PPh Psl 21 2.5% Pemberi jasa Pemilik restoran
Dekorasi PPh Psl 23 & PPN * 2%  & 10% Pemberi jasa Pemilik restoran
Catering PPh Psl 23 2% Pemberi jasa Pemilik restoran
Package Wedding Via  EO
Barang & Jasa Yang Diberikan Landasan Hukum Besarnya Potongan Pihak Yang Dipotong Pihak Penyetor
Penggunaan ruangan  PPh Psl 4(2) RESTORAN Pemilik restoran
Penggunaan peralatan pesta PPh Psl 23 MEMOTONG Pemilik restoran
Foto dan video liputan PPh Psl 23 PPh Pasal 23 EO Pemilik restoran
Entertainment ( Mc,Singer,Player Keyboard ) PPh Psl 21 SEBESAR 2% Pemilik restoran
Dekorasi PPh Psl 23 & PPN * DARI YANG Pemilik restoran
Catering PPh Psl 23 DIBAYARKAN  Pemilik restoran
KEPADA  E0
Package Meeting 
Barang & Jasa Yang Diberikan Landasan Hukum Besarnya Potongan Pihak Yang Dipotong Pihak Penyetor
Penggunaan ruangan  PPh Psl 4(2) 10% Pemilik restoran Pemilik restoran
Peralatan Meeting PPh Psl 23 15% Pemilik restoran Pemilik restoran
Hidangan menu prasamanan  PPh Psl 23 2% Pemilik restoran Pemilik restoran
Package Birth Day 
Barang & Jasa Yang Diberikan Landasan Hukum Besarnya Potongan Pihak Yang Dipotong Pihak Penyetor
Penggunaan ruangan  PPh Psl 4(2) 10% Pemilik restoran Pemilik restoran
Entertainment PPh Psl 21 2.5% Pemilik restoran Pemilik restoran
Penggunaan peralatan pesta PPh Psl 23 2% Pemilik restoran Pemilik restoran
Makanan PPh Psl 23 2% Pemilik restoran Pemilik restoran

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles