Ringkasan RUU Pengampunan Nasional 2015

PN        : Pengampunan nasional
PPN      : Permohonan pengampunan nasional
SPPN    : Surat permohonan pengampunan nasional
STPN    : Satuan tugas pengampunan nasional
OP        : Orang pribadi 
DJP       : Direktur Jenderal Pajak

1. PN adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

2. Setiap OP atau Badan berhak mengajukan PPN dengan menyampaikan SPPN, kecuali OP atau Badan yang sedang dalam proses penuntutan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

3. PN diberikan atas seluruh Harta yang dilaporkan dalam  SPPN, baik yang berada di dalam wilayah NKRI maupun di luar wilayah NKRI.

4. Tarif uang tebusan :

(1)    Periode pelaporan SPPN Okt 2015 sd Des 2015 adalah sebesar 3 %.

(2)    Periode pelaporan SPPN Jan 2016 sd Jun 2016 adalah sebesar 5 %.

(3)    Periode pelaporan SPPN Jul 2016 sd Des 2016 adalah sebesar 8 %.

5. Syarat untuk mengajukan PN meliputi:

a.       Memiliki NPWP;

b.      menyampaikan SPPN yang ditandatangani oleh OP atau Badan;

c.       membayar Uang Tebusan;

d.      melunasi seluruh Tunggakan Pajak; dan

e.      memberikan Surat kuasa kepada DJP untuk membuka akses atas seluruh rekening OP atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan bank luar negeri untuk transaksi setelah memperoleh PN.

6. SPPN memuat identitas OP atau Badan, Harta, Nilai Harta, dan Perhitungan Uang Tebusan serta dilampiri dengan:

a.       Bukti pelunasan Tunggakan Pajak;

b.      bukti pembayaran Uang Tebusan;

c.       daftar Harta, daftar harga pasar dan harga perolehan dari harta yang dilaporkan;

d.      bukti pendukung daftar Harta yang dilaporkan

e.      Surat kuasa kepada DJP untuk membuka akses atas seluruh rekening OP atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan bank luar negeri.

f.        Surat Pencabutan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, Peninjauan Kembali, yang belum mendapat keputusan atau putusan.

g.       Surat Pernyataan bahwa seluruh hartanya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri telah dilaporkan berdasarkan nilai pasar wajar.

7. OP atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan PN memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:

a.       Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

b.      Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

c.       Dalam hal OP atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

8. Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan di atas, OP atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

9. OP atau Badan yang menyampaikan SPPN, tidak berhak:

a.       mengkompensasikan kerugian fiskal untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum dikompensasikan;

b.      mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan atau untuk Masa Pajak sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum dikembalikan;

c.       melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.

Sumber : Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles