PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2019

PER – 13 / PJ / 2019

DokumenTertentu Yang KedudukannyaDipersamakanDenganFakturPajak

Pasal 1 (Definisi)

Surat Setoran Pajak (SSP) – bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh MenKeu berupa :

  • BuktiPenerimaan Negara; atau
  • Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka penyetoran PPN impor.

Pasal 2-5, 7 (Dokumen yang dipersamakankedudukannyadengan FP, Syaratdansanksi)

Perusahaan Dokumen yang dipersamakan dengan FP Syarat Tambahan
  1. Penyaluran tepung terigu
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat BULOG/DOLOG

Paling sedikit memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
  • Dasar Pengenaan Pajak; dan
  • Jumlah PPN yang dipungut (kecuali ekspor)

Untuk memenuhi persyaratan formal.Jika tidak dipenuhi, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan KUP.

  1. Telekomunikasi
Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi
  1. Penyerahanjasaangkatanudaradalamnegeri
Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill),atau delivery bill
  1. Penyerahan jasa kepelabuhanan
Nota penjualan jasa
  1. Listrik
Bukti tagihan penyerahan listrik
  1. Air Minum
Bukti tagihan atas BKP / JKP
  1. Perantara Efek
Bukti tagihan (trading confirmation)
  1. Perbankan
Bukti tagihan atas JKP
  1. Pemesanan pita cukai hasil tembakau
Dokumen CK-1
  1. Ekspor BKP
Pemberitahuan Ekspor Barang dilampiri dengan Nota Pelayanan Ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill
  1. Ekspor JKP / BKP Tidak Berwujud
Pemberitahuan Ekspor JKP / BKP Tidak Berwujud dilampiri dengan invoice
  1. Impor BKP
PemberitahuanI mpor Barang (PIB) diisi dengan identitaspemilik barang (nama, alamat, NPWP), dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC

PIB yang harus dilampiri saat impor BKP meliputi:

  • Pemberitahuan Impor Barang;
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
  • Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
  • Pemberitahuan Impor Barang Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
  • Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan
  • PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangkepabeanan.
  1. Impor BKP dengan penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh DJBC
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diisi dengan identitaspemilik barang (nama, alamat, NPWP), dilampiri dengan SSP dan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang
  1. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
SSP dilampiri dengan tagihan dan rincian jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud / JKP serta nama dan alamat penyedia Dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  1. Penyerahan BKP melalui juru lelang
SSP disertai dengan kutipan Risalah Lelang
  1. Penyerahan BKP / JKP dari Kawasan Bebas ke dalam Daerah Pabean
SSP disertai dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP, atau invoice atau kontrak untuk penyerarahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud

Pasal 6 (Pajakmasukan yang bisa dikreditkan)

Perusahaan Syarat Supaya Bisa Dikreditkan
  1. Penyaluran tepung terigu

Memenuhi syarat formal yaitu memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
  • Dasar Pengenaan Pajak; dan
  • Jumlah PPN yang dipungut (kecuali ekspor)

serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP

  1. Telekomunikasi
  1. Penyerahan jasa angkatan udara dalam negeri
  1. Penyerahan jasa kepelabuhanan
  1. Listrik
  1. Air minum
  1. Perantara efek
  1. Perbankan
  1. Impor BKP

Mencantumkan :

  • NTPN; dan
  • Telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan DJBC dam telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP
  1. Impor BKP dengan penetapan kekurangan nilai PPN Imporoleh DJBC
  1. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang :

  • Memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau
  • Menerima penyerahan BKP dan/atau JKP
  1. Penyerahan BKP / JKP dari Kawasan Bebas kedalam Daerah Pabean

Pasal 8, 9 (Peraturan yang digantikan oleh PER-13 ini dan dicabut dan masa efektifnya)

PER-10/PJ.2010 yang diubah dengan:

  • PER-67/PJ/2010;
  • PER-27/PJ/2011; dan
  • PER-33/PJ/2014.

setelah 60 hari sejak tanggal PER-13 ini ditetapkan (2 Juli 2019)

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles