PMK 202/PMK.03/2015

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan  dan Penyelesaian Keberatan diubah sebagai berikut:

1.       Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

                                                                                                Pasal 2

(1)    Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d.      Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e.      pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2)    Dihapus.

(3)    Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

(4)    Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

(5)    Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan.

(6)    Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2.       Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

                                                                                                Pasal 17

(1)    Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2)    Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

(3)    Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

(4)    Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

                (4a)        Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur

                                Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan

                                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12                                   (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, terhitung sejak                                   tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai                                      dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(5)    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4a) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.

(6)    Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7)    Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Wajib Pajak:

a.       secara langsung dengan bukti tanda terima;

b.      melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

c.       melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles