Per BKPM No. 1 Tahun 2019

Per BKPM No. 1 Tahun 2019

Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir Yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

DEFINISI (Pasal 1)

  • Penanaman Modal - segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Asing, untuk melakukan usaha di Indonesia
  • Penanaman Modal Baru - segala bentuk kegiatan menanam modal dalam rangka pendirian usaha baru maupun perluasan kegiatan usaha
  • Industri Pionir - Industri yang memiliki :
    • Keterkaitan yang luas
    • Memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi
    • Teknologi baru
    • Nilai strategis bagi perekonomian nasional
  • Kegiatan Usaha Utama - bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum pada:
    • Izin prinsip
    • Izin investasi
    • Pendaftaran penanaman modal
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Izin Usaha
  • Saat Mulai Berproduksi Komersial – saat pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi selanjutnya
  • Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) – surat pemberitahuan kepada Penanam Modal mengenai pemenuhan persyaratan Industri Pionir untuk mendapatkan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) – identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran
  • Izin usaha – Izin yang diterbitkan oleh Lembaga oss untuk dan atas nama menteri / pimpinan lembaga / gubernur / bupati / wali kota setelah pelaku usaha mendaftar untuk memulai usaha dan/atau sampai kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen
  • Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan – usulan Kepala BKPM yang ditujukan kepada MenKeu untuk pertimbangan keputusan penetapan
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin seorang Kepala yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden
  • Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) – perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri / pimpinan lembaga / gubernur / bupati / wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi
  • Lembaga OSS – lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal

FASILITAS PENANAMAN MODAL YANG DIBERIKAN DAN JANGKA WAKTUNYA (Pasal 2)

  • Pengurangan PPh Badan diberikan sebagai berikut:
    • 100% dari PPh Badan jika penanaman modal baru paling sedikit Rp. 500,000,000,000
    • 50% dari PPh Badan jika penanaman modal baru paling sedikit Rp. 100,000,000,000 dan paling banyak kurang dari Rp. 500,000,000,000
  • Jangka waktu pengurangan PPh Badan 100%:
    • 5 tahun jika penanaman modal baru paling sedikit Rp. 500,000,000,000 dan kurang dari Rp. 1,000,000,000,000
    • 7 tahun jika penanaman modal baru paling sedikit Rp. 1,000,000,000,000 dan kurang dari Rp. 5,000,000,000,000
    • 10 tahun jika penanaman modal baru paling sedikit Rp. 5,000,000,000,000 dan kurang dari Rp. 15,000,000,000,000
    • 15 tahun jika penanaman modal baru paling sedikit Rp. 15,000,000,000,000 dan kurang dari Rp. 30,000,000,000,000
    • 20 tahun jika penanaman modal baru paling sedikit Rp. 30,000,000,000,000
  • Jangka waktu pengurangan PPh Badan 50% adalah 5 tahun

SETELAH MELEWATI JANGKA WAKTU (Pasal 2)

  • Setelah jangka waktu diatas berakhir, WP diberikan pengurangan PPh Badan sebagai berikut:
    • 50% selama 2 tahun untuk penanaman modal baru untuk pengurangan PPh Badan yang awalnya 100%
    • 25% selama 2 tahun untuk penanaman modal baru untuk pengurangan PPh Badan yang awalnya 50%

KRITERIA (Pasal 3, 11)

  • Wajib Pajak Badan harus memenuhi kriteria:
    • Industri Pionir
    • Badan hukum Indonesia
    • Nilai rencana Penanaman Modal Baru minimal sebesar Rp. 100,000,000,000
    • Penanaman Modal Baru belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh Badan
    • Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal (DER)
  • Disampaikan sebelum berproduksi komersial
  • Disampaikan paling lambat 1 tahun sejak memiliki NIB

NILAI RENCANA PENANAMAN MODAL (Pasal 3)

  • Nilai rencana Penanaman Modal adalah nilai sarana produksi dan/atau modal tetap bagi Penanam Modal Baru yang tidak termasuk modal kerja

PENANAMAN MODAL BARU (Pasal 3)

  • Penanaman Modal Baru yaitu:
    • Pendirian usaha baru berupa pembangunan pabrik baru atau infrastruktur ekonomi untuk menghasilkan barang/jasa
    • Pendirian usaha baru termasuk pengembangannya yaitu:
      • Pengembangan usaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)  5 digit dan di lokasi yang berbeda yang di cantumkan di izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
      • Pengembangan usaha untuk KBLI 5 digit yang sama namun di lokasi yang berbeda tercantum di izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
      • Pengembangan usaha untuk KBLI 5 digit berbeda namun di lokasi yang sama tercantum pada izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
      • Perluasan usaha yang merupakan kegiatan penambahan kapasitas produksi untuk KBLI 5 digit yang sama dengan cakupan produk yang sama dan di lokasi yang sama dengan izin yang diterbitkan oleh OSS

SYARAT TAMBAHAN UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS (Pasal 4)

  • Dalam hal WP memenuhi kriteria, WP harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian telah memenuhi kewajiban perpajakan
  • Jikaada perubahan dalam akta pendirian, persyaratan hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir
  • Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh DJP

INDUSTRI PIONIR (Pasal 5)

  • WP Badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurang PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan
  • Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki cakupan :
  • industri logam dasar hulu :
  1. besi baja; atau
  2. bukan besi baja,
  • tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  • industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  • industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display;
  • industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  • industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
  • industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  • industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  • industri pembuatan komponen utama kapal;
  • industri pembuatan komponen utama kereta api;
  • industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  • industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan
  • bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  • infrastruktur ekonomi; atau
  • ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
  • Daftar rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir tercantum pada Lampiran I pada Peraturan Badan ini

INDUSTRI PIONIR YANG BELUM TERCANTUM DI LAMPIRAN PERATURAN INI (Pasal 7)

  • Dalam hal kriteria lain sudah dipenuhi oleh WP tetapi industri belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir, WP dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan surat pernyataan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir

CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN UNTUK INDUSTRI YANG BELUM MASUK DALAM CAKUPAN INDUSTRI PIONIR (Pasal 7, 8)

  • Format permohonan dicantum dalam Lampiran II Peraturan Badan ini, dengan melampirkan:
    • Penjelasan pemenuhan ketentuan sebagai industri pionir
    • Penjelasan alur proses produksi atas kegiatan usaha dan cakupan produk yang dimohonkan fasilitas pengurangan PPh Badan
  • Jika WP tidak bisa mengurus permohonan secara langsung, data dilampirkan dengan surat kuasa bermaterai dengan format di Lampiran II
  • Atas penerimaan surat permohonan, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format di Lampiran IV
  • Terhadap permohonan (bahwa industri termasuk dalam industri pionir) dilakukan pembahasan antar kementerian untuk menentukan kesesuaian bidang usaha WP memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir
  • BKPM akan mengkoordinasikan rapat yang melibatkan paling KemenKeu dan Kementerian/ lembaga pembinaan sektor
  • Pada rapat itu, WP akan diundang
  • WP menjelaskan secara rinci pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir
  • Pembahasan dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima permohonan
  • Hasil pembahasan antar kementerian dituangkan dalam berita acara dan akan ditandatangani oleh peserta rapat
  • Kepala BKPM dapat mengajukan usulan permohonan pengurangan PPh Badan kepada MenKeu melalui DJP
  • Pengajuan usulan tersebut dilakukan melalui sistem OSS
  • Usulan permohonan dari Kepala BKPM disampaikan dengan melampirkan:
    • Softcopy surat permohonan WP
    • Softcopy Pendaftaran Penanaman Modal / Izin serta rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal Baru
    • Softcopy surat keterangan fiskal para pemegang saham
    • Softcopy penjelasan alur proses produksi atas kegiatan usaha dan cakupan produk
    • Softcopy komitmen pemenuhan ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal (DER)
  • Jika tidak memenuhi kriteria industri pionir, akan diterbitkan surat penolakan sebagaimana dicantum Lampiran VI di peraturan badan ini
  • Kepala BKPM melalui sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada WP atas hasil pembahasan antar kementerian (Rapat).

IN ADVANCE CONFIRMATION (Pasal 9) MULAI (IN ADVANCE CONFIRMATION)

  • Penanam modal yang berminat untuk mendapatkan fasilitas, dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dengan format permohonan sebagaimana tercantum di Lampiran VII dari Peraturan Badan
  • Jika tidak dilakukan secara langsung, dapat melampirkan surat kuasa bermaterai seperti di Lampiran III
  • Permohonan In Advance Confirmation ini diajukan kepada Kepala BKPM cq. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dengan melampirkan rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penanaman Modal meliputi kegiatan usaha, jenis produksi, penjelasan pemenuhan kriteria Industri Pionir, dan rencana nilai investasi modal tetap beserta dengan rencana sumber pembiayaan dengan format di Lampiran VIII
  • BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format seperti di Lampiran IV
  • BKPM dapat menerbitkan surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diterima dengan format di Lampiran IX
  • Jika permohonan konfirmasi pendahuluan tidak tercantum, akan dikoordinasikan oleh BKPM rapat yang mengundang penanam modal, yang paling sedikit melibatkan pejabat Kementerian Keuangan dan kementerian Pembina sektor
  • Dalam rapat tersebut, Penanam Modal menayampaikan penjelasan terkait rencana Penanaman Modal
  • Rapat koordinasi dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja sejak tanda terima diterbitkan
  • Hasil rapat dituangkan ke berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan menggunakan format di Lampiran V
  • Dalam hal hasil rapat koordinasi menyatakan bahwa Penanam Modal memenuhi kriteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan surat konfirmasi pendahuluan (In Advance Confirmation) dengan format di Lampiran X
  • Dalam hal hasil rapat koordinasi menyatakan bahwa Penanam Modal tidak memenuhi kreiteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan surat penjelasan dengan format di Lampiran XI
  • Surat konfirmasi pendahuluan dan surat penjelasan paling lambat diterbitkan 3 hari kerja sejak terdapat keputusan rapat koordinasi
  • Surat Konfirmasi Pendahuluan bukan merupakan surat penetapan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan

PENETAPAN SAAT MULAI BERPRODUKSI KOMERSIAL (Pasal 10)

  • Pemberian pengurangan PPh Badan ditetapkan oleh DJP untuk dan atas nama MenKeu setelah mendapat usulan permohonan pengurang Pajak Penghasilan Badan
  • Fasilitas dapat mulai dimanfaatkan WP sejak tahun pada penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial
  • Saat Mulai Berproduksi Komersial berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan
  • Pemeriksaan lapangan dilakukan setelah DJP menerima pemberitahuan dari Kepala BKPM mengenai permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial dari WP melalui OSS
  • Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana ditemukan:
    • Jumlah nilai realisasi penanaman modal baru WP kurang dari batas minimal rencana penanaman modal baru
    • Jumlah nilai realisasi penanaman modal baru WP lebih atau sama dengan Rp. 100,000,000,000; dan
    • Terdapat kesesuaian antara realisasi  dengan rencana Kegiatan Usaha Utama

Ketentuan besaran dan/atau jangka waktu terhadap pemberian pengurangan PPh Badan disesuaikan dengan besaran pengurang PPh Badan yang seharusnya diperoleh oleh WP

SISTEM OSS DAN CARA PERMOHONAN PENGURANGAN PPH BADAN (Pasal 6, 11,12)

  • WP mengajukan permohonan pengurangan PPh Badan dengan cara mengakses lama OSS di situs https://www.oss.go.id/
  • Dalam hal permohonan pengurangan PPh Badan, sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan kepada WP bahwa penanaman modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas atau tidak
  • WP yang diberitahukan bahwa telah memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas harus menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa dokumen:
    • Softcopy rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan besarnya perbandingan antara utang dan modal
    • Softcopy atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham

Melalui sistem OSS sebelum berproduksi secara komersial atas penanaman modal baru

  • Permohonan pengurangan PPh Badan yang sudah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada MenKeu melalui DJP sebagai Usulan Pemberian Pengurang Pajak Penghasilan Badan, dan OSS mengirimkan pemberitahuan kepada WP bahwa permohonan sudah disampaikan kepada MenKeu.
  • WP yang memiliki:
    • Izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dll
    • NIB dan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS

Paling lama sejak berlakunya PMK 159 2015, yang diubah dengan PMK 103 2016 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 150 2018, kecuali pemenuhan cakupan industr pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengikuti ketentuan PMK 35 2018, dapat menyampaikan permohonan melalui sistem OSS

  • WP yang mendapatkan penugasan pemerintah sesuai perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh , Badan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Saat pengajuan permohonan tersebut, dikecualikan dari ketentuan (softcopy rincian aktiva tetap, DER, surat keterangan fiskal)
    • Mulai dimanfaatkan saat WP telah memenuhi kondisi Saat Mulai Berproduksi Komersial
    • Pemanfaatan ditetapkan oleh DJP melalui pemeriksaan lapangan
    • Pemeriksaan lapangan dilakukan setelah DJP menerima pemberitahuan dari Kepala BKPM mengenai permohonan
  • Permohonan disampaikan melalui sistem OSS beserta surat penugasan yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri dalam bentuk softcopy
  • Permohonan disampaikan oleh sistem OSS kepada MenKeu melalui DJP sebagai usulan permohonan pengurangan PPh Badan
  • Pemberian pengurangan PPh Badan ditetapkan oleh DJP untuk dan atas nama MenKeu setelah menerima usulan
  • Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada WP bahwa permohonan pengurangan PPh Badan telah disampaikan kepada MenKeu

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles