Pengampunan Pajak Diberlakukan pada 2016

JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan pengampunan pajak atau “tax amnesty” paling cepat diberlakukan pada 2016. Menkeu mengatakan segala upaya untuk menyampaikan prosedur “tax amnesty” sudah dilakukan pemerintah, termasuk kemungkinan mempercepat pengajuan APBN-P 2016 pada triwulan I 2016 serta menyediakan pereangkat hukumnya.

Menkeu mengakui kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai antisipasi “seretnya” penerimaan pajak dalam sepuluh tahun terakhir, kecuali pada 2008 ketika ada pemberlakuan “sunset policy”, dan untuk mencari pajak baru. Dengan adanya “tax amnesty”, Menkeu memastikan upaya penegakan hukum maupun pengampunan dari sektor pajak akan berjalan beriringan mulai 2016 yaitu untuk mencapai target perpajakan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Sementara, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp 1.489,3 triliun. Pemerintah akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain “tax amnesty”, agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi.

sumber : beritasatu.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles