PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2019

PER – 12 / PJ / 2019

Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Atas Impor Yang Merupakan Pemasukan Barang Yang Digunakan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak

PASAL 1 (Definisi)

Surat Keterangan Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (SKJLN) – surat keterangan yang menyatakan bahwa WP melakukan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

PASAL 2 (Impor BKP)

  • Impor BKP atas pemasukan barang untuk kegiatan pemanfaatan JKP:
    • tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM
    • termasuk impor sementara

PASAL 3 (SKJLN dan cara permohonannya)

  • WP harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor supaya tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM
  • Untuk mendapatkan SKJLN, WP harus mengajukan permohonan tertulis atas setiap impor kepada DJP
  • Permohonan tertulis harus berisi data yang benar seperti:
    • NPWP
    • Nama dan alamat lawan transaksi
    • Jenis dan nilai transaksi
    • Nomor dan tanggal kontrak
    • Nomor dan tanggal add endum kontrak, jika ada perubahan
    • Tanggal kontrak terakhir
    • Jenis barang yang diiimpor
  • Pengajuan dapat dilakukan melalui laman DJP
  • Jika tidak melalui laman DJP, dapat diajukan secara langsung ke KPP tempat WP mendaftar yang ditujukan kepada DJP c.q. Kepala KPP
  • Permohonan lalu di tandatangani oleh :
    • WP OP yang bersangkutan ;atau
    • Pimpinan tertinggi WP Badan atau pengurus yang berwewenang (dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya)

PASAL 4 (Kriteria pemberian SKJLN)

  • MenyampaikanSPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir; dan/atau
  • MenyampaikanSPT Masa PPN untuk 3 masa terakhir bagi WP yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PASAL 5 (Pemberian SKJLN)

  • Kepala KPP segera menyampaikan status pemberian SKJLN (menerbitkan/ tidak diproses) secara otomatis melalui laman DJP
  • Kepala KPP menyampaikan SKJLN/ surat penolakan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya surat permohonannya

PASAL 6,7 (Pembatalan SKJLN)

  • Jika ditemukan informasi bahwa WP tidak berhak memperoleh SKJLN, diterbitkan surat keterangan pembatalan SKJLN
  • Atas penerbitan surat pembatalan tersebut, WP wajib membayar PPN dan/atau PPn BM terutang atas impor BKP
  • Kewajiban pembayaran tersebut wajib dibayarkan dalam 1 bulan sejak diterimanya surat keterangan pembatalan SKJLN               
    • Jika tidak, DJP dapat menerbitkan
      • SKP
      • STP untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga (2% per bulan) sejak saat diimpornya BKP
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles