PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
	NOMOR 11 TAHUN 2011
	TENTANG
	PAJAK RESTORAN
	BAB I
	KETENTUAN UMUM
	Pasal 1
	
	Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
	- 
		Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
	- 
		Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
	- 
		Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
	- 
		Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
	- 
		Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
	- 
		Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
	- 
		Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
	- 
		Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
	- 
		Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
	- 
		Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
 
	- 
		Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pemilik restoran.
 
	BAB II
	NAMA PAJAK
	Pasal 2
	
		
			| 
				 
					(1) 
			 | 
			
				 
					Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. 
			 | 
		
		
			| 
				 
					(2) 
			 | 
			
				 
					Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran dilakukan berdasarkan 
				
					Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. 
			 | 
		
	
	BAB III
	OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
	
	Bagian Kesatu
	Objek Pajak
	Pasal 3
	
		
			| 
				 
					(1) 
			 | 
			
				 
					Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. 
			 | 
		
		
			| 
				 
					(2) 
			 | 
			
				 
					Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan penjualan 
				
					makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun 
				
					di tempat lain. 
			 | 
		
		
			| 
				 
					(3) 
			 | 
			
				 
					Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: 
				
					- 
						pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajeman
 
				 
				
					 dengan hotel; 
				
					- 
						pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak 
 
					- 
						melebihi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun.
 
				 
			 | 
		
	
	Bagian Kedua
	Subjek Pajak
	Pasal 4
	
	Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
	Bagian Ketiga
	Wajib Pajak
	Pasal 5
	
	Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
	BAB IV
	DASAR PENGENAAN, TARIF,
	CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
	
	Bagian Kesatu
	Dasar Pengenaan Pajak
	Pasal 6
	
	Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
	Bagian Kedua
	Tarif Pajak
	Pasal 7
	
	Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
	Bagian Ketiga
	Cara Penghitungan Pajak
	Pasal 8
	
	Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
	Bagian Keempat
	Wilayah Pemungutan
	Pasal 9
	
	Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
	BAB V
	MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
	
	Bagian Kesatu
	Masa Pajak
	Pasal 10
	
		
			| 
				 
					(1) 
			 | 
			
				 
					Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim. 
			 | 
		
		
			| 
				 
					(2) 
			 | 
			
				 
					Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. 
			 | 
		
	
	Bagian Kedua
	Saat Terutang Pajak
	Pasal 11
	
		
			| 
				 
					(1) 
			 | 
			
				 
					Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan 
				
					di restoran. 
			 | 
		
		
			| 
				 
					(2) 
			 | 
			
				 
					Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi 
				
					 pembayaran. 
			 | 
		
	
	BAB VI
	KETENTUAN PERALIHAN
	Pasal 12
	
		
			| 
				 
					(1) 
			 | 
			
				 
					Terhadap Pajak Restoran yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan 
				
					Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuanPeraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. 
			 | 
		
		
			| 
				 
					(2) 
			 | 
			
				 
					Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan 
				
					 yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 
			 | 
		
	
	BAB VII
	KETENTUAN PENUTUP
	Pasal 13
	
	Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 59), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
	Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.