Pengusaha Properti Kondang Asal Medan Ditangkap Bareskrim

Starberita – Medan, Personel Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/11) siang dilaporkan menangkap seorang pengusaha property kondang asal Medan berinisial BB di Rumah Makan Cap Go Can, Medan. Informasi diperoleh, BB dicokok polisi dalam kasus dugaan penggelapan pajak tahun 2003 mencapai Rp 32 miliar serta atas sejumlah properti yang diusahainya. BB dikabarkan sudah sering dipanggil pihak Kantor Pajak, namun tak diindahkan. Kemudian kasus ini oleh pihak Kantor Pajak dilaporkan ke Mabes Polri, hingga akhirnya BB ditangkap.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK Mhum, ketika dikonfirmasi Andalas (Group Starmedia) membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, benar ditangkap Bareskrim,” ujarnya.

Sementara Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Pol Helfi Assegaf, saat dikonfirmasi Andalas Rabu malam, mengatakan tidak mengetahui adanya penangkapan pengusaha properti itu. “Kita (Poldasu, red) tidak ada menangkap BB,” ujar Helfi.

Senada dengan Helfi, Direktur Reskrismus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, menyatakan pihaknya juga tidak ada menangkap BB. “Tidal, tidak ada kita tangkap BB,” tandasnya.

Demikian juga Kasubdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu, AKBP Frido Situmorang, mengaku tidak ada menangkap BB. “Tidak, tidak ada Mas kita tangkap BB,” tandas Frido.

Sementara sumber lain menyebutkan, BB ditangkap oleh sekitar 20 orang tak dikenal (OTK) saat makan siang di Cap Go Can di Jalan Asia, Simpang Jalan Emas, Kelurahan Panda Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu (4/11) sekitar pukul 13.00 WIB

Sumber : starberita.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles