PMK 86 / PMK.010 / 2019

PMK 86 / PMK.010 / 2019

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

PASAL 1

Lampiran I PMK 35/PMK.010/2017 telah diubah sehingga menjadi sebagaimana tercatum di Lampiran Peraturan Menteri ini.

PASAL 2

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu: 11 Juni 2019.

LAMPIRAN

Kelompok hunian (rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya) dengan harga jual Rp. 30,000,000,000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih, tergolong mewah.

PERBANDINGANNYA

PMK 35 / PMK.010 / 2017

PMK 86 / PMK.010 /2019

Berlaku 1 Maret 2017 – 10 Juni 2019

Berlaku 11  Juni  2019 -  sekarang

Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih

Kelompok hunian (rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya) dengan harga jual Rp. 30,000,000,000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih, tergolong mewah.

Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

Tarif PPnBm 20%

Tarif PPnBm 20%

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles