PMK 81/PMK.010/2019

Summary PMK 81/PMK.010/2019

Tentang

BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN

 PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA

 DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Ditetapkan 20 Mei 2019

Atas Penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya dibebaskan  PPN:  (Pasal 1)

  1. Rumah umum merupakan rumah sederhana dan sangat sederhana :
  • Memiliki kriteria sebagai berikut: (Pasal 2)
  1. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
  2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun sebagaimana tercantum dalam lampiran;
  3. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindah tangan selama 4 tahun sejak dimiliki;
  4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
  5. Perolehan secara tunai atau kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau pembiayaan prinsip syariah

  • Harga jual pada huruf b, untuk 2019 ketentuan diberlakukan dari peraturan menteri ini sampai 31 Desember 2019 dan untuk 2020 ketentuan berlaku  sejak 1 Januari – 31 Desember 2020 (Pasal 2)
  • Jika tidak memenuhi ketentuan, dikenai PPN, akan dikenakan sanksi jika tidak dipungut. (Pasal 6)
  • Dalam hal pembeli tidak memenuhi ketentuan pada pasal 2 huruf c, PPN yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali, paling lambat 1 bulan sejak sudah tidak memenuhi ketentuan. (Pasal 6)

  1. Pondok boro:

Dengan kriteria: (Pasal 3)

  1. Merupakan bangunan sederhana;
  2. Berupa bertingkat atau tidak bertingkat;
  3. Dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau karyawan, diperuntukkan untuk buruh atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah;
  4. Tidak dipindah tangan dalam waktu 4 tahun sejak diperoleh

  1. Asrama mahasiswa dan pelajar:

Dengan kriteria: (Pasal 4)

  1. Merupakan bangunan sederhana;
  2. Berupa bertingkat atau tidak bertingkat;
  3. Dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau pemerintah daerah diperuntukkan untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa
  4. Tidak dipindah tangan dalam waktu 4 tahun sejak diperoleh

  1. Rumah lainnya:

Dengan kriteria: (Pasal 5)

  1. Untuk Rumah pekerja, yaitu tempat hunian:
  1. Berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat;
  2. Dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil;
  3. Untuk bangunan tidak bertingkat, memenuhi ketentuan luas tanah dan bangunan di pasal 2;
  4. Untuk bangunan bertingkat, diatur dalam PMK;
  5. Yang tidak dipindah tangankan dalam 4 tahun sejak diperoleh
  1. Bangunan yang diperuntukkan untuk korban bencana alam, dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan atau lembaga swadaya masyarakat.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles