PMK 205/PMK.010/2018

PMK 205/PMK.010/2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.010/2017 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

PASAL 1

WP menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha

WP dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha setelah mendapatkan persetujuan dari DJP

Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku yaitu:

  • Penggabungan dari 2 atau lebih WP Badan DN yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajibannya kepada salah satu WP Badan yang tidak memiliki sisa kerugian fiskal atau sisa kerugian fiskal yang lebih kecil, dan membubarkan WP Badan yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut
  • Penggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan WP badan DN yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan di luar negeri kepada WP Badan DN dengan membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut

Peleburan usaha yang dapat menggunakan nilai buku yaitu:

  • Peleburan dari 2 atau lebih WP Badan DN yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada WP Badan baru serta membubarkan WP Badan yang melebur tersebut
  • Peleburan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di LN dengan cara WP Badan DN yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mendirikan badan baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajibannya kepada badan baru tersebut serta membubarkan badan hukum luar negeri

Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku yaitu:

  • Pemisahan satu WP Badan DN yang modalnya terbagi atas saham menjadi 2 WP Badan DN atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi usaha yang lama
  • WP yang belum Go Public yang bermaksud untuk melakukan Initial Public Offering;
  • WP yang sudah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan IPO;
  • WP Badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban sesuai peraturan;
  • WP Badan DN sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari dari PMA paling sedikit Rp. 500,000,000,000; dan
  • WP DN BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara RI sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding)

Pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku yaitu:

  • Penggabungan dari WP BUT yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank dengan WP Badan DN yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban BUT kepada WP Badan DN yang modalnya terbagi atas saham dan membubarkan BUT tersebut

PASAL 3

Permohonan yang dimaksud di Pasal 2 ayat (1) huruf a diajukan oleh:

  • WP yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atau
  • WP yang mengalihkan harta dalam hal dilakukan pemekaran usaha

Permohonan yang diajukan oleh WP di ayat (1) harus dilengkapi dokumen berikut:

  • Surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
  • Surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana dimaksud di Pasal 2 ayat (2); dan
  • Surat keterangan fiskal dari DJP untuk tiap WP DN dan BUT yang terkait

Permohonan yang diajukan oleh WP sesuai Pasal 1 ayat (6) huruf d juga dilampirkan dokumen yang disyaratkan di ayat (2), dengan akta pendirian atau perubahan dari WP hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari PMA

Permohonan yang diajukan oleh WP sesuai Pasal 1 ayat (6) huruf e juga dilampirkan dokumen yang disyaratkan di ayat (2), dengan surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembinaan BUMN

Dalam hal permohonan WP tidak dilengkapi dengan dokumen dan dokumen pendukung, DJP menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada WP paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya permohonan

Permintaan kelengkapan sesuai ayat (4) wajib dipenuhi oleh WP yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan tersebut

Jika WP tidak memenuhi kelengkapan tersebut, DJP menyampaikan surat pemberitahuan bahwa permohonan WP tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan

WP dapat menyampaikan permohonan kembali secara lengkap jika permohonan yang lama tidak dipertimbangkan

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles