SE – 03/PJ/2019 – PENTUNJUK TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

SE – 03/PJ/2019 – PENTUNJUK TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

PENGERTIAN:

  • Tempat pelayanan terpadu (TPT) – tempat pelayanan perpajakan terintegrasi di KPP/KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan)
  • Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) – tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat di lokasi tertentu dalam wilayah kerja KPP/KP2KP baik secara manual/ lewat sistem informasi
  • Pengolahan SPT – kegiatan yang meliputi validasi data, perekaman dan pengemasan SPT
  • Penelitian SPT – menilai kelengkapan SPT dan lampirannya

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT:

  • Penyampaian SPT
    • Cara
      • E-Filing
      • Langsung
      • Dikirim melalui pos dengan Bukti Pengiriman Surat
      • Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan BPS
    • Jika disampaikan oleh orang lain, harus pakai surat penunjukkan
    • Jika disampaikan melalui e-filing, WP harus melampirkan dan mengunggah dokumen yang wajib dilampirkan dalam bentuk PDF, atau bentuk lain yang ditentukan oleh DJP

Tindak Lanjut Petugas

SPT yg memenuhi ketentuan penelitian SPT

  • Peneliti meneruskan SPT    dan Lembar Penelitian ke Petugas Penerima SPT
  • Mencetak LPAD

SPT kurang lengkap (dokumen lampiran)

  • Peneliti meneruskan SPT    dan Lembar Penelitian ke Petugas Penerima SPT
  • Mencetak Surat Permintaan Kelengkapan SPT

SPT yang tidak memenuhi ketentuan:

  • TTD SPT
  • Menggunakan mata uang asing
  • Jangka waktu penyampaian SPT LB
  • Penyampaian setelah pemberitahuan                                    pemeriksaan
  • Peneliti meneruskan SPT    dan Lembar Penelitian ke Petugas Penerima SPT
  • Mencetak Surat Pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan

SPT berkriteria sebagai berikut:

  • Isi bukan SPT
  • Telah disampaikan sebelumnya
  • Memenuhi ketentuan penyampaian dalam bentuk dokumen elektronik tetapi SPT dalam bentuk kertas
  • Cetakan induk tidak sesuai
  • SPT elektronik tidak dapat diproses pada sistem DJP
  • WP telah memenuhi kewajiban penyampaian SPT e-Filing
  • Peneliti meneruskan SPT    dan Lembar Penelitian ke Petugas Penerima SPT
  • Mengembalikan isi amplop SPT dan mencetak Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT

SPT yang tidak wajib untuk disampaikan

  • Mengembalikan SPT dan melampirkan lembar penelitian SPT yang telah diisi informasi penolakan SPT

  • Pengecekan validitas NPWP
    • Untuk memastikan adanya NPWP dalam sistem informasi DJP
      • Jika NPWP valid,
        • Terhadap SPT dilakukan proses penelitian
      • Jika NPWP valid tapi berstatus WPNE,
        • Terhadap SPT dilakukan penelitian, dan atas NPWP dilakukan pengaktifan secara otomatis melalui sistem bersamaan dengan pencentakan BPS/LPAD saat penerimaan SPT
      • Jika NPWP tidak valid
        • SPT tidak dapat diterima, dan akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran NPWP
  • Penelitian SPT
    • SPT ditandatangani
    • Dalam B. Indo, mata uang Rupiah, atau mata uang lain tetapi sudah mendapatkan izin dari Menkeu
    • Diisi dengan lengkap, termasuk lampirannya
    • SPT LB disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa / tahun / bagian tahun pajak
    • Disampaikan sebelum dilakukan pemeriksaan atau menerbitkan SKP
  • Penelitian pembetulan SPT
    • Yang rugi harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapannya
    • Yang menerima SKP, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali paling lama 3 bulan setelah menerima surat-surat tsb.
  • Penelitian tanda tangan
    • Dalam bentuk kertas – ditandatangan
    • Dikuasakan – ada surat kuasanya
    • Dalam bentuk elektronik – cetakan induk ditandatangani
    • E-filing – diterima kode verifikasi
  • Penelitian pembukuan dalam mata uang asing
    • Membandingkan SPT dengan nomor keputusan KanWil DJP tentang izin pembukuan dalam mata uang asing
  • Penelitian kelengkapan SPT dan dokumen yang harus dilampirkan
    • Elemen SPT Induk
    • SPT OP - Pengisian lampiran “Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga”
    • SPT BADAN - Daftar Pemegang Saham / Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris
    • SPT BADAN - Pengisian lampiran khusus
    • Lampiran surat kuasa khusus
    • Lampiran surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang dan ditandatangani oleh ahli waris
    • SSP
    • Kelengkapan lampiran
    • Lampiran 1721-I (SPT Masa PPh Pasal 21/26)
  • Penelitian bahwa SPT LB disampaikan dalam 3 tahun sejak berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak
  • Penelitian bahwa SPT disampaikan sebelum adanya pemeriksaan, atau penerbitan SKP

PENELITIAN UNTUK E-FILING:

  • Wajib dilakukan jika SPT Tahunan LB, dan SPT Masa PPN LB (selain kompensasi)
  • Tidak perlu dilakukan jika:
    •  SPT 1770S & 1770SS Nihil/ KB
    • SPT Masa PPh dan PPN status nihil
  • Bisa dilakukan jika:         
    • SPT 1770 dan 1771 dengan status Nihil/ KB
    • SPT Masa PPh dan PPN dengan status KB
  • Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) memastikan bahwa data SPT diterima melalui eFiling:     
    • 5 hari untuk SPT Masa & Tahunan LB selain kompensasi
    • 20 hari untuk SPT Lainnya
  • Penelitian SPT LB e-Filing
    • Kepala Seksi Pelayanan melakukan monitoring dalam sistem informasi DJP
      • AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi I menindaklanjuti sesuai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
      • AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meneruskan SPT LB  kepada Seksi Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti
  • Penelitian SPT Nihil atau KB e-Filing
    • AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau AR Seksi Ekstensifikasi dapat melakukan monitoring penerimaan SPT e-Filing dan mendistribusikan kepada AR untuk diteliti.
    • Penelitian dilakukan kepada WP yang dinilai berpotensi terhadap penerimaan pajak atau memiliki resiko SPT yang tidak lengkap karena kurang dokumen yang dilampirkan
  • Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT
    • Dalam hal SPT dinyatakan tidak lengkap, AR mencetak Surat Permintaan Kelengkapan SPT dalam jangka waktu yang lebih dahulu antara:
      • Berakhirnya batas waktu pengembalian pendahuluan untuk SPT LB
      • 30 hari setelah tanggal BPE
  • Dalam hal diterbikan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, WP harus melengkapi dalam 30 hari sejak Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan.
  • Monitoring atas penyampaian kelengkapan SPT dilakukan oleh Kasi dan AR Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT.

PENELITIAN SPT YANG DITERIMA LANGSUNG

  • Seluruh SPT yang diterima langsung dilakukan penelitian oleh:
    • Petugas Peneliti yang ditentukan dalam Keputusan Kepala Kantor tentang Satgas SPT Tahunan, dalam hal SPT yang diterima adalah SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember
    • Petugas Penerima SPT di TPT KPP/LP2LP/LDK
  • Penelitian atas SPT Tahunan dilakukan oleh Petugas Peneliti dengan menggunakan Lembar Penelitian. Jika tidak, tetap harus dilampirkan saat dinyatakan tidak lengkap.

Tindak Lanjut Petugas

SPT yang memenuhi ketentuan penelitian SPT

  • Peneliti meneruskan SPT    dan Lembar Penelitian ke Petugas Penerima SPT
  • Mencetak BPS

SPT yg tidak memenuhi ketentuan penelitian SPT

  • Mengembalikan SPT dan melampirkan lembar penelitian SPT yang telah diisi informasi ketidaklengkapan SPT

SPT berkriteria sebagai berikut:

  • Telah disampaikan sebelumnya
  • Memenuhi ketentuan penyampaian dalam bentuk dokumen elektronik tetapi SPT dalam bentuk kertas
  • Cetakan induk tidak sesuai
  • SPT elektronik tidak dapat diproses pada sistem DJP
  • WP telah memenuhi kewajiban penyampaian SPT e-Filing
  • Mengembalikan SPT dan mencetak lembar penelitian SPT yang telah diisi informasi alasan penolakan SPT

SPT yang tidak diwajibkan untuk disampaikan

  • Mengembalikan SPT dan melampirkan lembar penelitian SPT yang telah diisi informasi alasan penolakan SPT

  • Atas SPT yang diterima secara langsung di KP2KP, pengiriman SPT kepada KPP dilakukan paling lambat 10 hari sejak LPAD (Lembar Pengawasan Arus Dokumen) diterbitkan. Khusus SPT LB, 5 hari sejak penerbitan LPAD, dengan sebelumnya mengirimkan fotokopi SPT melalui fax atau e-mail pada hari berikutnya SPT diterima di KP2KP.
  • Pengiriman SPT dari KP2KP ke KPP dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan mempertimbangkan efesiensi dan efektivitas.

PENELITIAN SPT YANG DITERIMA MELALUI POS/ JASA EKSPEDISI/ JASA KURIR DENGAN BPS

  • Seluruh SPT yang diterima melalui pos/ ekspedisi/ jasa kurir dilakukan penelitian oleh:
    • Petugas Peneliti yang ditentukan dalam Keputusan Kepala Kantor tentang Satgas SPT Tahunan, dalam hal SPT yang diterima adalah SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember
    • Petugas Penerima SPT di TPT KPP/LP2LP/LDK
  • Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak SPT diterima di KPP tempat WP terdaftar. Khusus SPT dengan status LB, penelitian harus diselesaikan dalam 3 hari kerja setelah SPT diterima di KPP tempat WP terdaftar

No.

Kondisi

Tindak Lanjut Petugas

1

SPT yang memenuhi ketentuan penelitian SPT

  • Peneliti meneruskan SPT    dan Lembar Penelitian ke Petugas Penerima SPT
  • Mencetak LPAD

2

SPT yg tidak memenuhi ketentuan penelitian SPT

  • Peneliti meneruskan SPT    dan Lembar Penelitian ke Petugas Penerima SPT
  • Mencetak Surat Permintaan Kelengkapan SPT

3

SPT yang tidak memenuhi ketentuan:

  • TTD SPT
  • Menggunakan mata uang asing
  • Jangka waktu penyampaian SPT LB
  • Penyampaian setelah pemberitahuan                                    pemeriksaan
  • Peneliti meneruskan SPT    dan Lembar Penelitian ke Petugas Penerima SPT
  • Mencetak Surat Pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan

4

SPT berkriteria sebagai berikut:

  • Isi amplop bukan SPT
  • Telah disampaikan sebelumnya
  • Memenuhi ketentuan penyampaian dalam bentuk dokumen elektronik tetapi SPT dalam bentuk kertas
  • Cetakan induk tidak sesuai
  • SPT elektronik tidak dapat diproses pada sistem DJP
  • WP telah memenuhi kewajiban penyampaian SPT e-Filing
  • Peneliti meneruskan SPT    dan Lembar Penelitian ke Petugas Penerima SPT
  • Mengembalikan isi amplop SPT dan mencetak Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT

5

SPT yang tidak diwajibkan untuk disampaikan

  • Mengembalikan SPT dan melampirkan lembar penelitian SPT yang telah diisi informasi alasan penolakan SPT

  • Penerusan SPT Tahunan dan lembar penelitian ke petugas penerima SPT di Seksi Pelayanan harus dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diteliti petugas peneliti SPT
  • Dalam hal SPT tidak lengkap, diterbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT:
    • Tanggal penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT tidak dapat melebihi 30 hari sejak tanggal pada resi pengiriman pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir
    • SPT yang dimintai kelengkapan beserta dengan lembar penelitian diarsipkan oleh petugas Seksi Pelayanan untuk dilakukan monitoring tindak lanjut kelengkapan SPT
    • Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbikan, WP harus menyampaikan kelengkapan SPT. Apabila SPT tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut, petugas Seksi Pelayanan membuat konsep Surat Pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan

TINDAK LANJUT SURAT PERMINTAAN KELENGKAPAN SPT

  • Penerimaan kelengkapan SPT dilakukan dengan meneliti kelengkapan SPT yang disampaikan dengan membandingkan dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT yang diterbitkan KPP. Dalam hal WP tidak melampirkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, WP diarahkan kepada AR untuk diteliti bahwa kelengkapan telah sesuai dengan permintaan SPT
  • Dalam hal SPT yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas, petugas Seksi Pelayanan menyatukan kelengkapan SPT dengan SPT sebelumnya dan merekan bukti penerimaan SPT
  • Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk elektronik, petugas Seksi Pelayanan mengunggah file data PDF atas kelengkapan SPT ke dalam Aplikasi Penerimaan SPT
  • Apabila kelengkapan SPT yang diterima petugas Seksi Pelayanan masih tidak sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, petugas mengembalikan kelengkapan SPT yang diterima dan menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan

PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN SPT DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN

  • Tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan. Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan paling lama 5 hari kerja sejak 30 hari dilampaui. Surat diterbitkan oleh:
    • Petugas Seksi Pelayanan dalam hal SPT diterima melalui pos, jasa ekspedisi, jasa kurir dengan BPS
    • AR yang sebelumnya menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan dalam hal SPT diterima oleh e-Filing
  • Apabila kelengkapan SPT dikirim melalui pos, jasa ekspedisi/kurir, Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan diterbitkan dan diumumkan di TPT KPP tempat WP terdaftar selama 30 hari.
  • Jika:
    • Tidak ttd
    • Tidak dalam Rupiah, atau tidak mempunyai izin dari MenKeu
    • Dalam Rupiah tetapi sudah mempunyai izin dari MenKeu untuk memakai mata uang asing
    • SPT yang menyatakan LB disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan WP sudah ditegur secara tertulis
    • Disampaikan setelah adanya pemeriksaan
    • SPT Pembetulan yang menyatakan rugi disampaikan melewati jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
    • Pembetulan karena menerima Surat Ketetapan Pajak / Surat Keputusan yang menyatakan rugi fiscal yang berbeda dengan rugi fiscal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, tidak disampaikan dalam waktu 3 bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak / Surat Keputusan tersebut

Dianggap Tidak Disampaikan

  • Jika ada Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan,
    • BPS tidak lagi berlaku sebagai penerimaan SPT
    • Sistem informasi DJP menghapus data SPT tersebut
    • Jika belum dihapus, KPP membuat Berita Acara Penghapusan BPE melalui Layanan Sistem Online sesuai SOP

PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN SPT

  • SPT yang telah diterima lengkap dan LPAD telah dicetak, isi SPT akan direkam
  • Perekaman dilakukan oleh KPP atau UPDDP yang menajdi mitra KPP tempat SPT diterima
  • Jika dilakukan oleh UPDDP, pengemasan dilakukan sebagai berikut:
    • 30 hari sejak LPAD diterbitkan sampai dengan SPT dikemas untuk SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1771, SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN
    • 90 hari sejka LPAD diterbitkan sampai dengan SPT dikemas untuk SPT Tahunan 1770S dan 1770SS
  • Pengemasan dilakukan menggunakan logistic pengemasan oleh petugas pengemas di Seksi Pelayanan
  • Kepala KPP dapat mengajukan penambahan akses petugas pengemas ke UPDDP mitra KPP atas salah satu pegawai KP2KP agar dapat melaksanakan proses pengemasan sebagai berikut:
    • Kecukupan SDM di KP2KP, khususnya untuk melakukan pengemasan
    • Kecukupan anggaran untuk penyediaan barcode scanner dan pengiriman kemasan ke UPDDP atau ke KPP
    • Ketersediaan logistic pengemasan dari KPP untuk diserahkan ke KP2KP
    • Efektivitas serta efesiensi pengolahan SPT di KP2KP, terkait jumlah SPT yang diterima, beban kerja dan lokasi KP2KP
  • Permintaan penambahan login petugas pengemas dilakukan untuk pertama kalinya di bulan Desember
  • Pengemasan SPT dilakukan untuk seluruh berkas SPT yang disampaikan WP beserta LPAD nya kecuali lampiran yang tidak disyaratkan dalam kelengkapan SPT seperti KTP, KK, fotokopi NPWP, tanda terima SPT, dan amplop
  • Saat dikemas, akan dicek bahwa SPT telah ditandatangani, lengkap dan siap untuk dikemas.
  • Pengemasan SPT tidak dilakukan untuk SPT yang diterima dalam bentuk elektronik, termasuk media penyimpanan elektronik dan cetakan induk SPT yang ditandatangani, melainkan ditindaklanjuti sebagai berikut:
    • Media penyimpanan elektronik berupa cakram padat, flash disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya yang diserahkan WP namun tidak dibawa kembali oleh WP disimpan oleh Operator Console
    • Cetakan induk SPT diadministrasikan dalam rumah berkas WP
  • Pengambilan atau pengiriman kemasan SPT dilakukan dengan penjadwalan dari UPDDP. Dalam hal pengemasan dilakukan oleh KP2KP, pengambilan atau pengiriman kemasan SPT disesuaikan dengan jadwal pengambilan atau pengiriman SPT dari KPP
  • Dalam hal perekaman dilakukan oleh KPP, jangka waktu penyelesaian perekaman isi SPT sebagai berikut:
    • SPT Masa dengan status KB/Nihil direkam paling lambat 1 bulan sejak SPT diterima lengkap
    • SPT Masa dengan status LB direkam paling lambat 1 minggu sejak SPT diterima lengkap
    • SPT Tahunan direkam paling lambat 3 bulan sejak KB/Nihil diterima lengkap
    • SPT Tahunan LB direkam paling lambar 1 bulan sejak diterima lengkap

KEBIJAKAN PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT

  • PROSEDUR PENANGANAN SPT LB
    • Dianggap tidak ada Lebih Bayar jika:
      • Sampai dengan 1,000 Rupiah yang disebabkan karena pembulatan penghitungan pajak penghasilan terutang
      • SPT LB disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia/ Polisi Republik Indonesia dan pejabat negara yang
        • Memperoleh penghasilan dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan dan/atau memperoleh penghasilan lainnya yang telah dipotong pajak yang bersifat final; dan
        • Kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan pajak terutang berdasarkan bukti pemotongan PPh pasal 21 (1721 A2) lebih besar daripada pajak penghasilan terutang menurut WP

Termasuk kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud di atas yaitu kelebihan penghitungan pajak penghasilan terutang menurut WP yang disebabkan karena adanya pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

  • Kasi Pelayanan melakukan monitoring SPT LB atas:
    • SPT yang telah diterima lengkap, baik secara langsung maupun pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
    • SPT e-Filing
  • Berdasarkan hasil monitoring harian SPT LB, Kasi Pelayanan menerbitkan Daftar Nominatif SPT LB
  • Kasi Pelayanan meneruskan Daftar Nominatif SPT LB kepada:
    • Kasi Waskon I atas SPT yang dimintakan pengembalian pendahuluan, baik yang diterima melalui e-Filing maupun cara lainnya;
    • Kasi Waskon II/III/IV atau Kasi Eksten dalam hal SPT dimintakan pengembalian diterima melalui e-Filing
    • Kasi Pemeriksaan dalam hal SPT yang tidak dimintakan pengembalian pendahuluan telah diterima secara lengkap, baik melalui pos, ekspedisi, kurir maupun e-Filing
  • Selain Daftar Nominatif LB yang diteruskan, Kasi Pelayanan juga menerbitkan Daftar Nominatif SPT LB yang dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak atas SPT LB yang memenuhi kriteria (Rp. 1,000). Atas SPT LB dalam Daftar Nominatif tersebut, petugas Seksi Pelayanan meneliti kelengkapan SPT dan membuat konsep Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak dengan menggunakan contoh format yang dilampirkan di Lampiran II dari Surat Edaran DJP ini
  • Berdasarkan Daftar Nominatif yang disampaikan kepada Kasi Waskon I/II/III/IV atau Kasi Eksten, AR melakukan:
    • Penelitian SPT dalam hal SPT diterima melalui e-Filing; dan
    • Penelitian bahwa SPT LB memenuhi kriteria
  • Dalam hal SPT LB memenuhi kriteria (Aparatur Sipil Negara, TNI, Polisi RI, dan pejabat negara lainnya), AR membuat Surat Pemberitahuan SPT dianggap Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak dengan menggunakan format di Lampiran II di Surat Edaran DJP ini
  • Dalam hal SPT LB diterima dalam bentuk formulir kertas, penyampaiannya dilengkapi dengan fotokopi SPT
  • Dalam hal SPT LB diterima dalam bentuk formulir kertas di KP2KP, KP2KP menyampaikan fotokopi SPT tersebut ke KPP melalui fax/email DJP paling lambat 1 hari setelah penerimaan SPT. Kasi Pelayanan meneruskan fotokopi SPT nya.
  • Bagi SPT LB WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, penelitian dilakukan terhadap Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan pada dokumen lampiran khurus migas yang tersaji di aplikasi Document Management System

KETENTUAN PEMBENTUKAN SATGAS PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN

  • Untuk mengantisipasi beban puncak dan beban kerja Kepala KPP dapat membentuk Satgas Penerimaan dan Pengolahan SPT yang dapat melibatkan seluruh pegawai dengan Surat Keputusan Kepala KPP, untuk setiap tahun pada masa penerimaan SPT Tahunan
  • Satgas mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan tanggal 31 Juli pada tahun yang sama
  • Kanwil DJP melakukan pemantauan dan evaluadi dalam masa berlakunya Satgas Penerimaan dan Pengolahan SPT, dengan ruang lingkup pemantauan sebagai berikut:
    • Penerimaan SPT formulir kertas, termasuk penerimaan SPT di KPP, KP2KP atau LDK dan penerimaan SPT melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
    • Penerimaan SPT melalui e-Filing, termasuk aktivasi EFIN, asistensi e-Filing dan penelitian SPT e-Filing
    • Penyuluhan SPT
    • Sarana dan prasarana
  • Kepala Kanwil DJP dapat menugaskan pegawai di lingkungan Kanwil DJP, untuk membantu penerimaan SPT Tahunan di KPP, maupun di luar kantor dalam jangka waktu tertentu
  • Ketentuan lebih lanjut dan contoh Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pembentukan Satgas diatur lebih lanjut di Lampiran III pada surat edaran ini

KETENTUAN PENERIMAAN SPT DALAM DEADAAN KAHAR, GANGGUAN SISTEM INFORMASI DJP, ATAU KONDISI TERTENTU

  • Keadaan kahar – suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan diketahui secara luas. Contoh: perang, kerusuhan sipil, gempa bumi, banjir, dll.
  • Gangguan sistem informasi DJP – sistem informasi DJP tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena:
    • Terputusnya aliran listrik dan tidak ada sumber daya listrik cadangan
    • Terputusnya jaringan komunikasi dan data
    • Tidak berfungsinya server data center
  • Dalam hal petugas tidak dapat mengakses aplikasi penerimaan SPT namun layanan penerimaan SPT tetap berlangung, petugas bisa menerima SPT secara manual
  • Dalam hal petugas memastikan adanya gangguan operasional sehingga tidak dapat disampaikan melalui website DJP, petugas dapat menerima SPT dalam bentuk dokumen elektronik

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles