Pajak Bunga Obligasi Dipangkas Jadi 5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah memangkas pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi menjadi 5% dari yang sebelumnya berlaku sebesar 15%.

Hal itu diungkapkannya usai rapat terbatas (ratas) mengenai terobosan kebijakan investasi, ekspor, dan perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.

"Kita sekarang ini sudah, untuk penurunan tarif PPh untuk bunga obligasi untuk infrastruktur ini sudah, akan kami turunkan dari 15% menjadi 5%," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

pajak bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Bunga Obligasi. Dalam aturan itu, bunga obligasi berbentuk bunga dan/atau diskonto untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) dipatok 15%.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Ditjen Pajak tengah melakukan kajian penurunan pajak atas bunga obligasi dan instrumen investasi lainnya di Indonesia.


Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan kajian yang dilakukan adalah untuk menurunkan tarif pajak atas bunga obligasi dan instrumen lainnya.

"Jadi (tujuannya) bantu pendalaman pasar karena kan krismon atau kondisi moneter sangat dipengaruhi instrumen-instrumen keuangan. Diharapkan dengan perlakuan ini pendalaman pasar makin terjadi lah," kata Robert di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Robert mengatakan, kajian penurunan tarif ini berlaku pada pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi baik pemerintah maupun swasta

sumber : detik.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles