Aturan Diskon Pajak 'Super' Terbit Pekan Ini

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerbitan aturan insentif pengurangan pajak atau super deduction tax terbit pekan ini. Sri Mulyani juga berharap bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) insentif super deduction tax bersamaan dengan insentif pajak untuk kendaraan listrik.

"Kami harap sudah akan selesai harmonisasinya dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. Karena ini sudah selesai jadi kami harap bisa segera keluar," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Nantinya insentif fiskal ini diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang/R&D) untuk menghasilkan inovasi. Bagi industri yang terlibat dalam ketentuan yang berlaku bisa mendapatkan potongan pajak hingga 200%.

"Iya 200%. Nanti lah disampaikan," ujar dia.

Sedangkan untuk aturan insentif mobil listrik, kata Sri Mulyani tidak ada perubahan dari yang telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, kedua aturan tersebut tertuang dalam PP yang berbeda.

"Vokasi sendiri. Dana riset sendiri. PP mengenai masalah mobil ini beda. Ada dua PP," jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut aturan insentif mobil listrik memberikan manfaat bagi industri nasional.

Aturan tersebut bakal mengamanatkan pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturan itu belum secara terperinci memuat pengurangan PPnBM.

Lalu, ada juga insentif pengurangan pajak, tarif, atau bea masuk impor kendaraan dalam bentuk completely knock down (CKD) ataupun incompletely knocked down (IKD) maupun komponennya. Pengurangan tersebut berkaitan dengan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Rinciannya adalah kepada industri electric vehicle akan diberi akselerasi insentif. Akselerasinya salah satu bisa dari PPnBM tetapi kalau didorong local brand kita bisa beri tambahan insentif," ungkap dia.

sumber: detik.com

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles