Pajak atas Sewa Rumah Kos

Pajak atas Sewa Rumah Kos Hak Ditjen Pajak Atau Dispenda?

Dengan munculnya pengertian Hotel termasuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 U.U.RI Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2010 tidak dapat dipungkiri bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran ( Subjek Pajak ) kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel / rumah kos ( Wajib Pajak ) akan dibebani Pajak Hotel.

Dipihak lain apabila kita cermati ketentuan Pasal 4 ayat ( 1 ) huruf i dan Pasal 4 ayat ( 2 ) huruf d U.U.No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas U.U.No.7 Tahun 1983 yang menyatakan bahwa sewa yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak, misalnya sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang termasuk objek pajak yang dapat dikenai pajak bersifat final, memberikan makna bahwa setiap Pemilik harta tak gerak ( rumah kos ) tersebut berkewajiban menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat ( 2 ) sebesar 10%.

Konsekwensi yang terjadi dengan dikenakannya pajak ganda atas objek yang sama yaitu penghasilan sewa membuat pemilik rumah kos harus menyetor pajak kepada dua instansi yaitu DitJen Pajak sebesar 10% dan Dispenda 10%

Siapa sebenarnya yang berhak memungut pajak atas penghasilan rumah kos, tidak ada salahnya jika kita menelusuri kebelakang sejarah pengenaan pajak atas sewa rumah kos.

Berdasarkan Pasal 2b ayat ( 1 ) dan Pasal 2d Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 sebagaiman terakhir dirubah dan ditambah dengan U.U.No.9 Tahun 1970 dinyatakan hasil dari barang tak gerak yang tidak digunakan dalam perusahaan atau pekerjaan seperti menyewakan suatu barang tak gerak termasuk objek Pajak Pendapatan yang pengelolannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan ini tidak saja berlaku sampai tahun 1983 tetapi tetap berkelanjutan meskipun adanya U.U.No. 7 Tahun 1983 tentang PPh

Yang menjadi Objek Pajak PPh sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat ( 1 ) U.U.No.7 tahun 1983 adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak , baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun , termasuk didalamnya;

  1. sewa dari harta;

Dalam U.U.No.36 tahun 2008 pasal 4 ayat ( 1 ) huruf i disempurnakan menjadi “ sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta “

Sementara pengertian Hotel termasuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh, tidak diketemukan dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) huruf a U.U.No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maupun U.U.No.34 Tahun 2000 tentang perubahan U.U.No.18 Tahun 1997’

Pengertian Hotel dalam penjelasan pasal 2 ayat ( 2 ) huruf a U.U.No. 18 Tahun 1997 adalah “ bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap / istirahat, memperoleh pelayanan , dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama , kecuali untuk pertokoan dan perkantoran

Apa kata masyarakat pemilik rumah kos apabila suatu ketika memperoleh Surat Tagihan Pajak secara bersamaan yaitu dari Kantor Pelayanan Pajak atas nama Pasal 4 ayat ( 2 ) U.U.No.36 tahun 2008 dan dari Dinas Pendapatan daerah atas nama pasal 32 U.U.No.28 tahun 2009 . Objek yang sama dikenakan pajak ganda meskipun subjek ( penanggung pajak berbeda ).

Dikhawatirkan karena pemilik rumah kos tidak mampu membedakan antara pajak objektif ( Pajak Hotel ) yang pada hakekatnya akan dapat dilimpahkan kepada yang menikmati rumah kos dan pajak subjektif ( PPh ) yang harus dipikul sendiri, beban ganda sebesar 20% tersebut akan dilimpahkan kepada yang menikmati rumah kos.

Sebelum kasus ini menjadi benang kusut seyogianya Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung duduk bersama mencari penyelesaian .

Oleh :

Drs.Basri Musri.S.Ak,CA.,MM

Pengajar Perpajakan pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ( STAN ) & PPA Bank Central Asia

Program PPAk & Magister Akuntansi Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti serta

Pengurus IAI Kompartemen Akuntan Pajak

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles