Berbekal Tax Amnesty, Ditjen Pajak Berharap Kantongi Rp 60 T

Jakarta, CNN Indonesia – Berbekal hasil riset McKinsey, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito optimistis kebijakan pengampunan pidana pajak (tax amnesty) mampu menarik pulang (repatriasi) aset yang dilarikan pengemplang pajak ke luar negeri sekitar Rp 2 ribu triliun. Dengan asumsi tarif 3 persen untuk uang tebusan, dia meyakini kebijakan ini bakal menyumbang penerimaan pajak minimal Rp 60 triliun.

Sigit menjelaskan target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 adalah Rp 1.350 triliun. Agar target itu tercapai, maka diperlukan langkah terobosan antara lain berupa kebijakan pengampunan pajak. Namun, ia mengatakan instrument tax amnesty diajukan semata-mata bukan hanya untuk mengejar penerimaan pajak, tetapi memulangkan harta Indonesia yang disembunyikan di luar negeri.

Namun, Sigit mengaku dilema dalam menetapkan waktu yang tepat untuk mengimplementasikan tax amnesty. Pasalnya, hingga kini Undang-Undang Pengampunan Pajak tak kunjung direalisasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, lanjutnya, perhitungan potensi penerimaan pajak dari uang tebusan sekitar Rp 60 triliun itu kemungkinan baru akan diterima DJP pada tahun depan.

Sumber : CNNINDONESIA.COM

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles