Summary PER 37/PJ/2015

Tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016

                                    

WP dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada DJP dalam jangka waktu sejak berlakunya PMK 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

WP sebagaimana yang dimaksud meliputi Wajib Pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang Pribadi yang melakukan pembukuan.

Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh WP yang :

a.      Telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan

b.      Belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap

Permohonan sebagaimana dimaksud huruf a diatas diajukan dengan melampirkan :

1.      SSP sebagai bukti pelunasan PPh atas penilaian aktiva tetap

2.      Daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali dengan format sesuai contoh formulir

3.      Fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan  surat izin usaha tersebut

4.      Laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai,  yang memperoleh izin dari Pemerintah

5.      Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap

Permohonan sebagaimana dimaksud huruf b diatas diajukan dengan melampirkan :

1.      SSP sebagai bukti pelunasan PPh atas perkiraan penilaian kembalia aktiva tetap

2.      Daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta perkiraan nilainya dengan menggunakan format sesuai contoh formulir

Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud diatas, dengan menggunakan format surat tambahan dokumen kelengkapan permohonan sesuai contoh formulir, WP harus melampirkan :

1.      SSP dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang

2.      Daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali dengan menggunakan format sesuai contoh formulir

3.      Fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan  surat izin usaha tersebut

4.      Laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai,  yang memperoleh izin dari Pemerintah

5.      Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap

Dokumen sebagai mana dimaksud harus diselesaikan paling lambat pada tanggal :

1.      31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015

2.      30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016

3.      31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016

Setelah meneliti kelengkapan dan kebenaran pemohon, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan :

1.      Keputusan persetujuan dengan menggunakan format sesuai contoh formulir dalam hal permohonan WP telah lengkap dan benar

2.      Keputusan penolakan dengan menggunakan format sesuai contoh formulir dalam hal permohonan WP tidak benar

Keputusan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap.

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles