Jokowi Kejar Setoran Pajak Rp 1.350 T di 2016, Ada Pengampunan Pajak

Jakarta – Pemerintah memastikan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Seiring deangan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 1.350 triliun, atau naik dari tahun ini Rp 1.294 triliun.

Dalam rencananya, akan ada undang-undang dan aturan teknis terkait tax amnesty yang akan diselesaikan paling lambat bulan depan. Periode tax amnesty adalah selama tahun 2016.  Mekanisme tax amnesty adalah dengan menarik dana orang Indonesia yang selama ini mengendap di luar negeri. Kemudian untuk masuk ke dalam negeri, ada tarif tertentu yang dikenakan.

Tarif yang direncanakan pemerintah adalah 3% untuk dana yang masuk November dan Desember. Kemudian naik menjadi 4% bila masuk di semester satu dan 6% di semester 2.

Tax amnesty hanya mencakup pengampunan denda atas penghindaran pajak yang dilakukan, bukan pengampunan pidana umum dan yang lainnya. Namun data dari setiap pemilik dana yang masuk akan dirahasiakan dan tidak diperbolehkan untuk digunakan pihak lainnya.

Tax amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak. Potensi dana yang disimpan di luar negeri yang dapat ditarik lewat kebijakan ini mencapai ratusan triliun.

Sumber : detik.com/finance

Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles