FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

Dasar Hukum

·         Pasal 13 (B) UU PPN

·         Pasal 19 PMK 151/PMK.03/2013

·         PER-16/PJ/2014               

·         KEP-136/PJ/2014

Definisi

Faktur Pajak : Merupakan bukti pungutan pajak (PPN)  yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)

e-Faktur : Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Manfaat e-Faktur

Bagi Pengusaha Kena Pajak :

Ø  Kenyamanan Pengusaha

·         Tanda tangan elektronik

·         Tidak perlu printout

·         Satu kesatuan dengan pelaporan SPT

Ø  Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab

·         Approval DJP

·         Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli

Bagi Direktorat Jenderal Pajak :

Ø  Mempermudah Pengawasan

·         Validasi PK-PM

·         Data lengkap FP

Ø  Mempermudah Pelayanan

·         Mempercepat pemeriksaan

·         Mempercepat pelaporan

·         Mempercepat pemberian nomor seri FP

Tahapan Implementasi e-Faktur

Ø  Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;

Ø  Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan

Ø  Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP

Kewajiban Membuat e-Faktur

Yang Wajib Membuat e-faktur :

Ø  Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Ø  Dirjen Pajak telah menetapkan 45 PKP yang membuat e-Faktur mulai 1 Juli 2014 (KEP-136/PJ/2014)

Sertifikat Elektronik

Ø  DJP akan memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.

Ø  Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa :

a.       Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP; dan

b.      Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk pembuatan e-Faktur.

Ø  Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.

Saat Pembuatan e-Faktur

Ø  Saat penyerahan BKP

Ø  Saat penyerahan JKP

Ø  Saat penerimaan pembayaran

Ø  Saat penerimaan pembayaran termin

Ø  Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pembuatan e-Faktur

Ø  Melengkapi surat permohonan dan persyaratan

Ø  Membawa kedua surat surat permohonan dan persyaratan ke KPP terdaftar

Ø  Menunggu persetujuan

Ø  Aktivasi

Ø  Akses e-Nofa (elektronik nomor seri faktur pajak)

Ø  Download aplikasi e-Faktur

Ø  Elektronik nomor seri faktur pajak siap digunakan untuk e-Faktur

e-Faktur Pengganti

Faktur pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar dibuatkan e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pembatalan e-Faktur

Ø  Didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain

Ø  PKP Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan

Ø  Melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak

e-Faktur Rusak atau Hilang

Hasil Cetak e-Faktur rusak atau hilang : Cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak

Data e-Faktur rusak atau hilang :

-          Mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur

-          Terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP

Keadaan Tertentu

Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur

Ø  PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy)

Ø  Keadaan Tertentu : keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Hal-Hal Lain yang Perlu Diketahui

Ø  e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.

Ø  e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP

e-Faktur menggunakan mata uang rupiah
Direktorat Jendral Pajak bkpm

Related Articles