PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
		
			NOMOR PER - 01/PJ/2016
		
		
		
			TENTANG
		
		
		
			                  TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
		
			       SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
		
		
		
			DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
		
		
		
			Menimbang :
		
		
		
			a.  bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan 
		
			serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian Surat 
		
			Pemberitahuan Tahunan;
		
			b.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014;
		
			c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
		
			Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan;
		
		
		
			Mengingat :
		
		
		
			1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
		
			Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
		
			Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
		
			Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
		
			Republik Indonesia Nomor 4999);
		
			2.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan 
		
			Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan 
		
			Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52681);
		
			3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
		
		
		
			      MEMUTUSKAN :
		
		
		
			Menetapkan :
		
		
		
			PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT 
		
			PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
		
		
		
		
		
			Pasal 1
		
		
		
			Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
		
			1.  Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk 
		
			melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, 
		
			dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
		
			2.  Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk 
		
			suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak 
		
			Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS) dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak 
		
			Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
		
			3.  SPT Tahunan Pembetulan adalah SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka 
		
			membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya.
		
			4.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang selanjutnya disebut 
		
			SPT 1770 SS adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai 
		
			penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih 
		
			dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
		
			5.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 
		
			1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai 
		
			penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari 
		
			Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
		
			6.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang selanjutnya disebut SPT 1770 adalah 
		
			SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/
		
			pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau 
		
			bersifat final, dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.
		
			7.  SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT Tahunan adalah SPT Tahunan dalam bentuk 
		
			dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya yang dilaporkan dengan menggunakan Media 
		
			Penyimpanan Elektronik.
		
			8.  Media Penyimpanan Elektronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh sistem 
		
			informasi pacta Direktorat Jenderal Pajak, meliputi cakram padat, flash disk, dan media penyimpanan 
		
			elektronik lainnya.
		
			9.  SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen SPT Tahunan Induk dan lampirannya 
		
			telah diisi dengan lengkap, dilengkapi lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang 
		
			disyaratkan, dan untuk e-SPT Tahunan dapat diproses dalam sistem informasi pada Direktorat Jenderal 
		
			Pajak.
		
			10.  Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang 
		
			terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan 
		
			Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
		
			11.  Bukti Penerimaan SPT Tahunan adalah bukti penerimaan SPT Tahunan yang diberikan kepada Wajib 
		
			Pajak.
		
			12.  Pengolahan SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT 
		
			Tahunan.
		
			13.  Pengecekan Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Pengecekan Validitas NPWP 
		
			adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian NPWP yang tertera pada SPT Tahunan 
		
			dengan data sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
		
			14.  Proses Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Proses Validasi NPWP adalah 
		
			kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid.
		
			15.  Penelitian Penyampaian SPT Tahunan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan 
		
			telah ditandatangani dan meneliti kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampirannya serta 
		
			kelengkapan lampiran yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
		
			16.  Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP adalah unit pelaksana 
		
			teknis yang melaksanakan fungsi pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan 
		
			Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) serta Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan 
		
			(KPDDP).
		
			17.  Perekaman SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengisi sebagian atau 
		
			seluruh unsur SPT Tahunan ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, 
		
			mengunggah data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke dalam sistem 
		
			informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau memindai (scanning).
		
		
		
		
		
			Pasal 2
		
		
		
			(1)  Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
		
			a.  langsung;
		
			b.  dikirim melalui pas dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
		
			Pajak terdaftar;
		
			c.  dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat 
		
			ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
		
			d.  saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan 
		
			teknologi informasi.
		
			(2)  Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat 
		
			dilakukan di:
		
			a.  TPT, meliputi TPT Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan TPT Kantor 
		
			Pelayanan selain tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
		
			b.  pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan,
		
			yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.
		
			(3)  Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung di TPT selain tempat Wajib Pajak 
		
			terdaftar, pojok pajak, mobil pajak, dan tempat khusus penerimaan SPT Tahunan atas:
		
			a.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
		
			b.  SPT 1770;
		
			c.  SPT Tahunan Pembetulan; dan
		
			d.  SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
		
			1)  menyatakan lebih bayar;
		
			2)  disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan
		
			3)  disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.
		
			(4) Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan 
		
			Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
		
			(5)  Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, 
		
			Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar 
		
			informasi amplop SPT Tahunan.
		
			(6)  Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
		
			a.  laman Direktorat Jenderal Pajak;
		
			b.  laman penyalur SPT elektronik;
		
			c.  saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
		
			d.  jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan 
		
			Wajib Pajak; dan
		
			e.  saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
		
		
		
		
		
			Pasal 3
		
		
		
			(1)  Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam 
		
			Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan 
		
			melakukan Pengecekan Validitas NPWP.
		
			(2)  Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
		
			Pasal 2 ayat (1) huruf d, Pengecekan Validitas NPWP dilakukan oleh sistem informasi milik Direktorat 
		
			Jenderal Pajak.
		
			(3)  Hasil Pengecekan Validitas NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan NPWP tidak valid 
		
			dalam hal:
		
			a.  belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak;
		
			b.  telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif;
		
			c.  telah diterbitkan Surat Penghapusan NPWP; atau
		
			d.  penyebab lainnya yang menyebabkan NPWP tidak sesuai dengan data pada sistem informasi 
		
			milik Direktorat Jenderal Pajak.
		
			(4)  Atas NPWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Kantor Pelayanan 
		
			Pajak penerima SPT Tahunan melakukan Proses Validasi NPWP.
		
			(5)  Atas NPWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, Kantor Pelayanan 
		
			Pajak Penerima SPT Tahunan tidak dapat melakukan Proses Validasi NPWP dan SPT Tahunan 
		
			dikembalikan kepada Wajib Pajak.
		
			(6)  Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan Proses Validasi NPWP di Kantor Pelayanan 
		
			Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau tempat kedudukan Wajib 
		
			Pajak.
		
			(7)  Setelah Proses Validasi NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan, Wajib Pajak dapat 
		
			menyampaikan SPT Tahunan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
		
		
		
		
		
			Pasal 4
		
		
		
			(1)  Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan, petugas penerima SPT Tahunan melakukan Penelitian 
		
			Penyampaian SPT Tahunan dengan mengisikan lembar penelitian.
		
			(2)  Berdasarkan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPT Tahunan 
		
			dinyatakan tidak lengkap dalam hal:
		
			a.  SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa 
		
			Khusus atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditandatangani oleh 
		
			ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang 
		
			berwenang;
		
			b.  terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
		
			c.  SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana 
		
			administrasi lain yang disamakan dengan SSP;
		
			d.  SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan Lampiran pada Formulir atau Lampiran 
		
			Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan;
		
			e.  Lampiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, 
		
			Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam 
		
			SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
		
			f.  Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" 
		
			dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
		
			g.  Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A 
		
			atau butir I.B s.d. butir IV.B atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal ini 
		
			yang diisi tidak lengkap;
		
			h.  SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak 
		
			dilampiri dengan Media Penyimpanan Elektronik yang berisi data digital SPT Tahunan;
		
			i.  e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan 
		
			Elektronik, tetapi isi datanya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan 
		
			oleh Wajib Pajak; dan/atau
		
			j.  e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan 
		
			Elektronik tetapi tidak dapat diproses dalam aplikasi sistem informasi pada Direktorat Jenderal 
		
			Pajak.
		
		
		
		
		
			Pasal 5
		
		
		
			(1) Berdasarkan hasil Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), 
		
			petugas penerima SPT Tahunan:
		
			a.  memberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan dalam hal SPT Tahunan lengkap dan 
		
			ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak; atau
		
			b.  pengembalikan SPT Tahunan beserta lembar penelitian SPT Tahunan dalam hal SPT Tahunan 
		
			tidak lengkap dan/atau tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
		
			(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali dan bukan merupakan SPT 
		
			Tahunan Pembetulan, maka petugas penerima SPT Tahunan mengembalikan SPT Tahunan yang 
		
			disampaikan terakhir kepada Wajib Pajak.
		
			(3)  Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir 
		
			sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, tanda bukti dan tanggal pengiriman 
		
			surat dianggap sebagai Bukti Penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
		
			(4)  Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
		
			ayat (1) huruf d, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
		
		
		
		
		
			Pasal 6
		
		
		
			(1)  Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan, pegawai Kantor Pelayanan Pajak 
		
			tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud 
		
			dalam Pasal 4 ayat (1) dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan dengan mengisikan 
		
			lembar penelitian.
		
			(2)  Syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
		
			a.  surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, 
		
			pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
		
			b.  surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, 
		
			wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
		
			c.  dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling 
		
			lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
		
			d.  dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima 
		
			surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan 
		
			Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak 
		
			sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah 
		
			dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, 
		
			pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan 
		
			Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau 
		
			Putusan Peninjauan Kembali.
		
			(3) Berdasarkan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan 
		
			Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai Kantor Pelayanan Pajak:
		
			a.  memberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan dalam hal SPT Tahunan Pembetulan lengkap, 
		
			ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dan memenuhi syarat penyampaian 
		
			SPT Tahunan Pembetulan; atau
		
			b.  mengembalikan SPT Tahunan Pembetulan beserta lembar penelitian SPT Tahunan dalam hal 
		
			SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dan/atau tidak memenuhi syarat 
		
			penyampaian SPT Tahunan Pembetulan.
		
		
		
		
		
			Pasal 7
		
		
		
			(1) Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir 
		
			dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak 
		
			mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
		
			(2)  Dalam hal SPT Tahunan Pembetulan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau 
		
			jasa kurir dinyatakan tidak memenuhi syarat penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
		
			ayat (2), Kantor pelayanan Pajak mengirimkan kembali dokumen tersebut kepada Wajib Pajak dan 
		
			disertai pemberitahuan bahwa tanda bukti pengiriman surat dimaksud tidak berlaku sebagai bukti 
		
			penerimaan SPT Tahunan.
		
			(3)  Dalam hal isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa 
		
			kurir bukan merupakan SPT Tahunan, amplop SPT Tahunan beserta isinya tersebut dikembalikan 
		
			kepada Wajib Pajak disertai pemberitahuan bahwa tanda bukti pengiriman surat dimaksud tidak berlaku 
		
			sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan.
		
			(4)  Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus 
		
			menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar 
		
			paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan kelengkapan SPT 
		
			Tahunan.
		
			(5)  Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan jangka waktu sebagaimana 
		
			dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib 
		
			Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
		
			(6)  Dalam hal surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah  
		
			dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak 
		
			dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan dan 
		
			mengumumkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
		
			(7)  Apabila berdasarkan perekaman atas penerimaan SPT yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa 
		
			ekspedisi, atau jasa kurir, diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali 
		
			dan bukan merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka SPT yang diterima terakhir dianggap bukan 
		
			SPT Tahunan dan Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
		
		
		
		
		
			Pasal 8
		
		
		
			(1)  Terhadap SPT Tahunan yang telah diberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan, dilakukan perekaman isi 
		
			SPT Tahunan.
		
			(2)  Terhadap SPT 1770 SS mulai Tahun Pajak 2014 dan setelahnya serta SPT 1770 S mulai Tahun Pajak 
		
			2015 dan setelahnya, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh UPDDP yang menjadi mitra Kantor 
		
			Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan.
		
			(3)  Terhadap SPT 1770 SS sebelum Tahun Pajak 2014, SPT 1770 S sebelum Tahun Pajak 2015, seluruh 
		
			SPT 1770 dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh Kantor 
		
			Pelayanan Pajak atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak.
		
		
		
		
		
			Pasal 9
		
		
		
			Apabila terhadap SPT Tahunan diketahui bahwa:
		
			a.  SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
		
			b.  SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
		
			c.  SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya 
		
			bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
		
			d.  SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan 
		
			surat ketetapan pajak,
		
			Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT 
		
			Tahunan dianggap tidak disampaikan.
		
		
		
		
		
			Pasal 10
		
		
		
			(1) Lembar informasi amplop SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibuat dengan 
		
			menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
		
			dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
		
			(2)  Bukti Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 
		
			ayat (3) huruf a dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang 
		
			merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
		
			(3)  Lembar penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) huruf b, 
		
			Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang 
		
			merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
		
			(4)  Surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), surat 
		
			pemberitahuan status penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), 
		
			Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (7) dan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan 
		
			sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 7 ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang 
		
			merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
		
			(5)  Lampiran pada Formulir dan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana 
		
			dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 4 ayat (2) huruf f atau Lampiran Khusus 
		
			sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf g adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang 
		
			merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
		
		
		
		
		
			Pasal 11
		
		
		
			Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
		
			PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dicabut dan 
		
			dinyatakan tidak berlaku.
		
		
		
		
		
			Pasal 12
		
		
		
			Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
		
		
		
		
		
		
		
		
		
			Ditetapkan di Jakarta
		
			pada tanggal 18 Januari 2016
		
			Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
		
		
		
			ttd.
		
		
		
			KEN DWIJUGIASTEADI