SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
	
		NOMOR SE - 01/PJ/2016
	
	
	
		TENTANG
	
	
	
		                      PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN
	
		               DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
	
	
	
		       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
	
	
	
		A.  Umum
	
	
	
		Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 
	
		tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu disusun Surat 
	
		Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan 
	
		Surat Pemberitahuan Tahunan.
	
	
	
	
	
		B.  Maksud dan Tujuan
	
	
	
		1.  Maksud
	
		Ketentuan ini dimaksudkan sebagai acuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor 
	
		Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan serta Unit 
	
		Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam melakukan penerimaan dan pengolahan 
	
		Surat Pemberitahuan Tahunan.
	
	
	
		2.  Tujuan
	
		Ketentuan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan 
	
		Surat Pemberitahuan Tahunan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak 
	
		sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
	
	
	
	
	
		C. Ruang Lingkup
	
	
	
		Ketentuan ini mengatur petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan 
	
		Tahunan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
	
		Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib 
	
		Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
	
	
	
	
	
		D.  Dasar
	
	
	
		1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
	
		sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
	
		2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
	
		3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dengan 
	
		Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat 
	
		Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
	
		4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sebagaimana telah diubah dengan 
	
		Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
	
		Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
	
		5.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat 
	
		Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan 
	
		Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur 
	
		Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015;
	
		6.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Surat Pemberitahuan 
	
		Elektronik;
	
		7.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan 
	
		Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
	
	
	
	
	
		E.  Materi
	
	
	
		I.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
	
		1.  Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut 
	
		dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang 
	
		Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah 
	
		terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
	
	
	
		2.  Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak 
	
		digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak 
	
		dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan 
	
		peraturan perundang-undangan perpajakan.
	
	
	
		3.  Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat 
	
		Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT 
	
		Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 
	
		1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 
	
		1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
	
	
	
		4.  SPT Tahunan Pembetulan adalah SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dalam 
	
		rangka membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya.
	
	
	
		5.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang 
	
		selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang 
	
		Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas 
	
		dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta 
	
		rupiah) setahun.
	
	
	
		6.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana yang selanjutnya 
	
		disebut SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang 
	
		Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas 
	
		dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) 
	
		setahun.
	
	
	
		7.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang selanjutnya disebut 
	
		SPT 1770 adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang 
	
		mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi 
	
		kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, dan/atau dalam 
	
		negeri lainnya/luar negeri.
	
	
	
		8.  SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT Tahunan adalah SPT Tahunan 
	
		dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya yang dilaporkan 
	
		dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik.
	
	
	
		9.  SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen SPT Tahunan Induk 
	
		dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, dilengkapi lampiran khusus, keterangan 
	
		dan/atau dokumen yang disyaratkan, dan untuk e-SPT Tahunan dapat diproses dalam 
	
		sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
	
	
	
		10.  Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat 
	
		pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk 
	
		Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
	
	
	
		11.  Media Penyimpanan Elektronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca 
	
		oleh sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, meliputi cakram padat, flash disk, 
	
		dan media penyimpanan elektronik lainnya.
	
	
	
		12.  Bukti Penerimaan SPT Tahunan adalah bukti penerimaan atas penyampaian SPT 
	
		Tahunan yang diberikan kepada Wajib Pajak.
	
	
	
		13.  Pengolahan SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian dan 
	
		perekaman SPT Tahunan.
	
	
	
		14.  Penelitian Penyampaian SPT Tahunan adalah kegiatan yang dilakukan untuk 
	
		memastikan SPT Tahunan telah ditandatangani dan meneliti kelengkapan pengisian 
	
		SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan 
	
		sesuai ketentuan yang berlaku.
	
	
	
		15.  Pengecekan Validitas NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan 
	
		kesesuaian NPWP yang tertera pada SPT Tahunan dengan data sistem informasi pada 
	
		Direktorat Jenderal Pajak.
	
	
	
		16.  Proses Validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak 
	
		valid sehingga menjadi valid.
	
	
	
		17.  Perekaman SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengisikan 
	
		sebagian atau seluruh unsur SPT Tahunan ke dalam basis data perpajakan dengan cara 
	
		antara lain merekam, mengunggah data/informasi digital dari media elektronik/jaringan 
	
		komunikasi data ke sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau 
	
		memindai (scanning).
	
	
	
		18.  Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP adalah 
	
		unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi pengolahan data dan dokumen 
	
		perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan 
	
		Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
	
	
	
		II.  Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
	
		1.  Penerimaan SPT Tahunan
	
		a. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung dengan 
	
		menyerahkannya kepada petugas penerima SPT Tahunan di TPT, pojok pajak, 
	
		mobil pajak atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
	
		b.  Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan:
	
		1)  SPT Tahunan Wajb Pajak Badan,
	
		2)  SPT 1770,
	
		3)  SPT Tahunan Pembetulan,
	
		4)  SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
	
		a)  menyatakan lebih bayar;
	
		b)  disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;
	
		c)  disampaikan dalam bentuk e-SPT,
	
		maka SPT Tahunan tersebut harus disampaikan ke TPT KPP tempat 
	
		Wajib Pajak terdaftar.
	
		c. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada 
	
		huruf b selain ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, petugas penerima SPT 
	
		menolak dan mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 
	
		tersebut ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
	
		d.  SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat disampaikan ke TPT KP2KP.
	
		e.  Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa 
	
		ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan 
	
		tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan
	
		SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
	
		f.  Dalam penerimaan SPT di KP2KP (baik melalui TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak 
	
		atau Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan yang dibuka oleh KP2KP), 
	
		penyerahan SPT Tahunan kepada petugas pelayanan KPP atasan KP2KP 
	
		dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima.
	
	
	
		2. Pengecekan Tempat Terdaftar Wajib Pajak dan Pengecekan Validitas NPWP
	
		a.  Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan cara:
	
		1)  langsung;
	
		2)  dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat 
	
		Wajib Pajak terdaftar; atau
	
		3)  dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan 
	
		bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dilakukan 
	
		pengecekan tempat terdaftar Wajib Pajak untuk memastikan bahwa 
	
		SPT dapat disampaikan di KPP penerima dan Pengecekan Validitas 
	
		NPWP.
	
		b.  Apabila berdasarkan pengecekan tempat terdaftar Wajib Pajak:
	
		1) SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b 
	
		disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Penerima, maka 
	
		SPT Tahunan dapat diterima;
	
		2)  SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b 
	
		disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima, 
	
		maka Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan SPT tersebut 
	
		di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
	
	
	
		c. Selanjutnya, apabila berdasarkan Pengecekan Validitas NPWP:
	
		1) NPWP berstatus valid, kemudian dilakukan proses Penelitian 
	
		Penyampaian SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian 
	
		SPT Tahunan Pembetulan;
	
		2)  NPWP berstatus tidak valid
	
		a)  Wajib Pajak Orang Pribadi:
	
		2.a.1) NPWP berstatus Non Efektif (NE) atau NPWP berstatus 
	
		tidak valid tetapi datanya terdapat dalam basis data 
	
		Direktorat Jenderal Pajak, KPP dapat meminta data 
	
		NIK, nomor telepon/telepon seluler, dan alamat email 
	
		untuk keperluan Proses Validasi NPWP sesuai 
	
		ketentuan yang berlaku.  Selanjutnya, dilakukan 
	
		proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dan 
	
		penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan 
	
		Pembetulan.
	
		2.b.1)  NPWP berstatus Delete (DE) atau tidak valid dan datanya 
	
		tidak terdapat dalam basis data Direktorat Jenderal 
	
		Pajak, setelah terlebih dahulu dilakukan penelusuran 
	
		NPWP berdasarkan nama, tanggal lahir, atau 
	
		keterangan lainnya yang dapat membantu pencarian 
	
		NPWP, maka dalam rangka Proses Validasi NPWP, 
	
		Wajib Pajak diarahkan untuk melakukan pendaftaran 
	
		NPWP sesuai dengan KPP yang wilayah kerjanya 
	
		meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan 
	
		tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
	
		b) Wajib Pajak Badan
	
		Wajib Pajak diarahkan ke petugas registrasi untuk melakukan 
	
		Proses Validasi NPWP terlebih dahulu.
	
	
	
		3. Penelitian SPT Tahunan
	
		a.  Seluruh SPT Tahunan yang diterima dilakukan Penelitian Penyampaian SPT dan 
	
		diberikan lembar penelitian sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II 
	
		butir II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur 
	
		Jenderal ini.
	
	
	
		b. Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada 
	
		huruf a merupakan SPT Tahunan Pembetulan, terhadap SPT Tahunan 
	
	
	
		Pembetulan tersebut dilakukan:
	
		1)  Penelitian Penyampaian SPT Tahunan; dan
	
		2) penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sesuai dengan 
	
		ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) Undang-Undang 
	
		KUP serta ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 
	
		Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban 
	
		Perpajakan,
	
		oleh Account Representative.
	
	
	
		c.  Berdasarkan penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau 
	
		huruf b:
	
		------------------------------------------------------------------------------------------
	
		No.  Kondisi  Tindak Lanjut
	
		------------------------------------------------------------------------------------------
	
		1.  SPT Tahunan Lengkap dan  Mencetak Bukti Penerimaan   ditandatangani  SPT Tahunan
	
		------------------------------------------------------------------------------------------
	
		2.  SPT Tahunan pembetulan  Mencetak Bukti Penerimaan 
	
		lengkap, ditandatangani dan  SPT Tahunan
	
		memenuhi syarat penyampaian 
	
		SPT Tahunan Pembetulan
	
		------------------------------------------------------------------------------------------  
	
		3.  SPT Tahunan tidak lengkap dan/atau Mengembalikan SPT beserta 
	
		tidak ditandatangani  lembar penelitian
	
		------------------------------------------------------------------------------------------
	
		4.  SPT Tahunan pembetulan tidak  Mengembalikan SPT beserta
	
		lengkap, tidak ditandatangani dan/atau  lembar penelitian
	
		tidak memenuhi syarat penyampaian 
	
		SPT Tahunan Pembetulan
	
		------------------------------------------------------------------------------------------
	
		Bukti Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Tabel pada 
	
		huruf c angka 1 dan 2 diberikan kepada Wajib Pajak dan dicetak bersamaan 
	
		dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen yang selanjutnya disebut dengan 
	
		LPAD.
	
	
	
		d. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/
	
		jasa kurir:
	
		1) Penelitian Penyampaian SPT Tahunan; dan
	
		2) penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, dilakukan 
	
		oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
	
	
	
		e. Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d KPP harus diselesaikan dalam 
	
		jangka waktu 1 (satu) bulan setelah SPT Tahunan diterima.
	
	
	
		f.  Khusus SPT Tahunan Lebih Bayar, penelitian harus memperhatikan ketentuan 
	
		jangka waktu penyelesaian SPT Tahunan Lebih Bayar yang berlaku.
	
	
	
		g.  Berdasarkan penelitian sebagaimana huruf d:
	
		------------------------------------------------------------------------------------------
	
		No. Kondisi Tindak Lanjut
	
		------------------------------------------------------------------------------------------
	
		1. Amplop SPT berisi bukan   KPP mengembalikan amplop beserta
	
		SPT Tahunan    isinya kepada Wajib Pajak disertai 
	
		Surat Pemberitahuan Status 
	
		Penyampaian SPT Tahunan 
	
		sebagaimana dimaksud dalam 
	
		Lampiran III butir V huruf C
	
		------------------------------------------------------------------------------------------
	
		2. SPT tidak ditandatangani  KPP mengembalikan SPT kepada
	
		dan/atau tidak memenuhi  Wajib Pajak disertai Surat
	
		ketentuan Pasal 3 ayat (7)  Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak
	
		huruf c dan/atau huruf d UU  Disampaikan sebagaimana dimaksud
	
		KUP   dalam Lampiran III butir V huruf G
	
		------------------------------------------------------------------------------------------   
	
		3. Bentuk SPT tidak memenuhi  KPP mengembalikan SPT kepada
	
		ketentuan Pasal 3 ayat (6)  Wajib Pajak disertai Surat
	
		UU KUP (formulir SPT tidak  Pemberitahuan Status Penyampaian 
	
		sesuai dengan ketentuan yang  SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
	
		berlaku, SPT tidak seharusnya  dalam Lampiran III butir V huruf C
	
		disampaikan dalam bentuk 
	
		kertas)
	
		------------------------------------------------------------------------------------------       
	
		4. SPT disampaikan lebih dari  KPP mengembalikan SPT kepada
	
		satu kali Wajib Pajak disertai Surat 
	
		Pemberitahuan Status Penyampaian 
	
		SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
	
		dalam Lampiran III butir V huruf C
	
		------------------------------------------------------------------------------------------
	
		5. SPT Pos Pembetulan tidak  KPP mengembalikan SPT kepada
	
		memenuhi syarat penyampaian  Wajib Pajak disertai Surat
	
		SPT Tahunan pembetulan  Pemberitahuan Status
	
		------------------------------------------------------------------------------------------
	
		6. SPT Pos Tidak Lengkap KPP mengirimkan Surat Permintaan 
	
		Kelengkapan SPT Tahunan kepada 
	
		Wajib Pajak sebagaimana dalam 
	
		Lampiran III butir V huruf D.1 
	
		sampai dengan D.5
	
		------------------------------------------------------------------------------------------
	
	
	
		h.  Atas permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada huruf g 
	
		angka 6 di atas, Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan paling 
	
		lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan 
	
		Kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Surat 
	
		Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dikirimkan selambat-lambatnya 
	
		1 (satu) hari sejak tanggal penerbitan surat.
	
	
	
		i. Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya 
	
		Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan oleh KPP Wajib Pajak belum 
	
		menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan 
	
		kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak 
	
		Disampaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir V huruf G yang 
	
		merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, 
	
		paling lama 5 (lima) hari setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terlampaui.
	
	
	
		j. Apabila Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan diterima kembali dari pos 
	
		atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP (kempos), diterbitkan 
	
		Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan atas daftar surat 
	
		tersebut diumumkan pada papan pengumuman di TPT KPP tempat Wajib Pajak 
	
		terdaftar selama 30 (tiga puluh) hari.
	
	
	
		4. Pengolahan dan Penyimpanan SPT Tahunan
	
		a. Terhadap SPT Tahunan yang telah diterima lengkap sebagaimana dimaksud 
	
		pada Tabel angka 3 huruf c, dilakukan perekaman isi SPT.
	
	
	
		b. Jangka waktu penyelesaian perekaman isi SPT ditetapkan 3 (tiga) bulan sejak 
	
		SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap. Dalam hal SPT Lebih Bayar
	
		(LB), jangka waktu penyelesaian perekaman adalah 1 (satu) bulan setelah 
	
		SPT Tahunan diterima.
	
	
	
		c. Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan 
	
		SPT 1770 SS Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, maka terhadap SPT 1770 SS, 
	
		baik yang disampaikan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT 
	
		maupun Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT, dilakukan 
	
		pengemasan dan selanjutnya diambil oleh atau dikirimkan ke UPDDP yang 
	
		menjadi mitra KPP penerima untuk dilakukan perekaman isi SPT.
	
	
	
		d. Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan 
	
		SPT 1770 S Tahun Pajak 2015 dan setelahnya, maka terhadap SPT 1770 S, 
	
		baik yang disampaikan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT 
	
		maupun Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT, dilakukan 
	
		pengemasan dan selanjutnya diambil oleh atau dikirimkan ke UPDDP yang 
	
		menjadi mitra KPP penerima untuk dilakukan perekaman isi SPT.
	
	
	
		e. Terhadap SPT Tahunan selain SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada 
	
		huruf c dan d, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh KPP atau UPDDP 
	
		yang menjadi mitra KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
	
	
	
		f. Apabila di kemudian hari atas SPT Tahunan yang sudah diterbitkan Bukti 
	
		Penerimaan SPT Tahunan/LPAD diketahui bahwa:
	
		1)  SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
	
		2)  SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau 
	
		dokumen yang harus dilampirkan setelah dimintakan Surat Permintaan 
	
		Kelengkapan SPT Tahunan dan tidak direspon oleh Wajib Pajak 
	
		sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf i dan j;
	
		3)  SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 
	
		3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun 
	
		Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
	
		4)  SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan 
	
		pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
	
		maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan dan KPP mengirimkan Surat 
	
		Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana tercantum 
	
		dalam Lampiran III butir V huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
	
		dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, kepada Wajib Pajak.
	
	
	
		5.  Lain-lain
	
		a. Ketentuan Penerimaan SPT Tahunan dalam keadaan darurat atau gangguan 
	
		teknis
	
		1) Dalam hal terjadi keadaan darurat atau gangguan teknis, KPP atau 
	
		KP2KP dapat menempuh prosedur yang berbeda dari prosedur 
	
		sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai dengan angka 4 diatas.
	
		2)  Keadaan darurat atau gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada 
	
		angka 1) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan 
	
		manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, 
	
		pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan 
	
		bencana alam, atau keadaan dimana KPP atau KP2KP tidak 
	
		memungkinkan untuk menjalankan prosedur kerja dan memenuhi 
	
		jangka waktu penyelesaian yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal 
	
		yang berada di luar kuasa KPP atau KP2KP, seperti gangguan sistem 
	
		informasi Direktorat Jenderal Pajak, terputusnya jaringan internet, 
	
		dan listrik padam.
	
		3)  Dalam hal keadaan darurat atau gangguan teknis penerimaan SPT 
	
		Tahunan dilakukan secara manual menggunakan Bukti Penerimaan 
	
		SPT Tahunan yang penomorannya dilakukan secara manual dengan 
	
		mengikuti ketentuan yang berlaku.
	
		4)  Tata Cara Penerimaan SPT Tahunan dalam keadaan darurat atau 
	
		gangguan teknis selanjutnya akan diuraikan dalam lampiran V yang 
	
		merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur 
	
		Jenderal ini.
	
	
	
		b. Penerimaan SPT Tahunan secara kolektif dan himbauan kepada pemberi kerja
	
		Dalam rangka persiapan dalam penerimaan SPT Tahunan dan memberikan 
	
		kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan, KPP dapat 
	
		memberikan himbauan dan menerima SPT secara kolektif melalui pemberi 
	
		kerja. KPP melakukan langkah-langkah penerimaan SPT Tahunan yang 
	
		disampaikan oleh Wajib Pajak secara kolektif dengan memperhatikan hal-hal 
	
		sebagai berikut:
	
		1) KPP melakukan himbauan kepada pemberi kerja yang kriterianya telah 
	
		ditentukan oleh Kepala KPP dengan template surat himbauan 
	
		sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir V huruf I yang 
	
		merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur 
	
		Jenderal ini.
	
		2)  Pembuatan template surat himbauan kepada pemberi kerja tersebut 
	
		dilakukan oleh Account Representative atas pemberi kerja 
	
		sebagaimana dimaksud pada butir 1.
	
		3)  Batasan jumlah penyampaian SPT Tahunan secara kolektif ditentukan 
	
		oleh masing-masing Kepala KPP dengan memperhatikan beban kerja 
	
		dan kapasitas sumber daya yang tersedia.
	
		4)  KPP melakukan penerimaan SPT Tahunan secara kolektif melalui 
	
		pemberi kerja sampai dengan tanggal 10 Maret.
	
		5)  Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara kolektif setelah tanggal 
	
		10 Maret, SPT Tahunan kolektif tersebut tidak dapat diterima KPP dan 
	
		Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan SPT Tahunan baik secara 
	
		langsung, pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, maupun 
	
		saluran tertentu (e-Filing).
	
		6)  Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara 
	
		kolektif sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada 
	
		butir 2, maka KPP harus menerbitkan Bukti Penerimaan SPT Tahunan 
	
		paling lambat 31 Maret.
	
	
	
		c.  Ketentuan Pembentukan Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT 
	
		Tahunan
	
		1)  Untuk mengantisipasi beban puncak, dengan mempertimbangkan 
	
		beban kerja, Kepala KPP harus membentuk satuan tugas penerimaan 
	
		dan pengolahan SPT Tahunan (satgas) yang dapat melibatkan seluruh
	
		pegawai dengan Surat Keputusan Kepala KPP, untuk setiap tahun 
	
		penerimaan SPT Tahunan.
	
		2)  Masa berlaku satgas ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Juli.
	
	
	
		III.  Lampiran-Lampiran:
	
		1.  Penetapan Penomoran Bukti Penerimaan SPT Tahunan diatur sebagaimana tercantum 
	
		dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur 
	
		Jenderal ini. 
	
		2.  Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan diatur sebagaimana tercantum 
	
		dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran 
	
		Direktur Jenderal ini.
	
		3.  Petunjuk penetapan satuan tugas (satgas) penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan 
	
		diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak 
	
		terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
	
		4.  Tata cara penerimaan SPT Tahunan dalam keadaan darurat/gangguan teknis diatur 
	
		sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan 
	
		dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
	
		5.  Tata cara perekaman SPT Tahunan dalam Bentuk Kertas diatur sebagaimana tercantum 
	
		dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran 
	
		Direktur Jenderal ini.
	
	
	
		IV.  Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
	
	
	
		V.  Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal 
	
		Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan 
	
		Surat Pemberitahuan Tahunan dinyatakan tidak berlaku.
	
	
	
		Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini, diinstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk mengawasi 
	
		pelaksanaan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
	
	
	
		Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
	
		   
	
	
	
	
	
		   
	
		Ditetapkan di Jakarta
	
		pada tanggal 18 Januari 2016
	
		Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
	
	
	
		ttd
	
	
	
		KEN DWIJUGIASTEADI
	
		NIP 195711081984081001