KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
	NOMOR KEP - 01/PJ/2016
	TENTANG
	   DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPnBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB
	                  PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2016
	DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
	Menimbang :
	a.  bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran 
	Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, maka dipandang perlu untuk menetapkan 
	Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2016;
	b.  bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
	Jenderal Pajak tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, Pajak Lainnya, serta PBB 
	Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2016;
	Mengingat :
	1.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
	diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
	2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
	Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
	Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 
	Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan 
	Lembaran Negara Nomor 5069);
	3.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
	Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah 
	beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara 
	Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
	4.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 
	Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
	5.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
	Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
	6.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
	Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran 
	Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
	7.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 
	Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278);
	      MEMUTUSKAN :
	Menetapkan :
	KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPnBM, 
	PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2016.
	PERTAMA :     
	Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2016 yang terdiri 
	dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh 
	Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, PPN atas Penyerahan BBM 
	Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal 
	Pajak ini.
	KEDUA :     
	Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2016 yang didistribusikan 
	sebesar Rp1.352.534.067.316.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus lima puluh dua triliun lima ratus tiga puluh 
	empat miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) dari total rencana penerimaan 
	Rp1.360.137.621.816.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus enam puluh triliun seratus tiga puluh tujuh miliar enam 
	ratus dua puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).
	KETIGA :     
	Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah:
	1.  PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp1.310.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sepuluh 
	miliar rupiah)
	2.  PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada 
	Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun 
	tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp6.170.000.000.000,00 (enam triliun seratus tujuh 
	puluh miliar rupiah)
	3.  PPh DTP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau 
	diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 
	sebesar Rp39.084.500.000,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan puluh empat juta lima ratus ribu 
	rupiah)
	4.  PPh DTP atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber 
	dari penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah 
	yang Diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp84.470.000.000,00 (delapan puluh 
	empat miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
	KEEMPAT :     
	Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal 
	Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
	KELIMA :     
	Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2016
	Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
	1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia
	2.  Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
	3.  Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
	4.  Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
	5.  Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
	6.  Direktur Jenderal Perbendaharaan
	7.  Direktur Jenderal Anggaran
	8.  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
	9.  Kepala Badan Kebijakan Fiskal
	10.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
	11.  Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan 
	Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
	12.  Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
	Ditetapkan di Jakarta
	pada tanggal 8 Januari 2016
	Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
	ttd.
	KEN DWIJUGIASTEADI