PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
	NOMOR 269/PMK.010/2015
	TENTANG 
	    BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK 
	                       DAN PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH
	                     UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK
	             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
	            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
	Menimbang :
	a.  bahwa dalam rangka menetapkan batasan harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan 
	batasan penghasilan orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik 
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 
	2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
	b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan 
	ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf j angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor 
	dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari 
	Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan 
	Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang 
	Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik;
	Mengingat :
	Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
	yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik 
	Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750);
	      MEMUTUSKAN :
	Menetapkan :
	PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA 
	MILIK DAN PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA 
	MILIK.
	Pasal 1
	(1) Unit hunian Rumah susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan 
	kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan:
	a.  luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 
	36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
	b.  pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan 
	pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
	c.  merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan 
	tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
	undangan di bidang rumah susun; dan
	d.  batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan 
	tertentu,
	merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan 
	dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
	(2) Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan bertingkat 
	yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi 
	dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan 
	penggunaan komunal.
	Pasal 2
	Batasan harga jual tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d adalah tidak melebihi 
	Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
	Pasal 3
	Batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d adalah tidak melebihi 
	Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan.
	Pasal 4
	Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan 
	Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas 
	impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa 
	kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, dinyatakan tidak berlaku.
	Pasal 5
	Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.
	Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
	dalam Berita Negara Republik Indonesia.
	Ditetapkan di Jakarta
	pada tanggal 31 Desember 2015
	MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
	ttd.
	BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
	Diundangkan di Jakarta
	pada tanggal 31 Desember 2015
	DIREKTUR JENDERAL
	PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
	KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
	REPUBLIK INDONESIA,
	ttd.
	WIDODO EKATJAHJANA
	BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2067