PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
	NOMOR 267/PMK.010/2015
	TENTANG 
	 KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN 
	                     PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU
	                    PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
	           PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
	             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
	            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
	Menimbang :  
	a.  bahwa dalam rangka menetapkan kriteria dan/atau rincian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak 
	tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
	Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dan Pasal 1 ayat (2)
	huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan 
	Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
	b.  bahwa dalam rangka menetapkan kriteria dan/atau rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak 
	dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang merupakan Barang Kena 
	Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebasan dari 
	pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 
	ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi 
	dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan 
	Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanian;
	c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk 
	melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf d, huruf h, ayat (2) huruf d, dan huruf h Peraturan 
	Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
	Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan 
	Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan 
	Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan 
	Pajak Pertambahan Nilai;
	Mengingat :
	Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
	yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik 
	Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750);
	     MEMUTUSKAN :
	Menetapkan :
	PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK 
	PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN 
	DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
	Pasal 1
	Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan 
	pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau 
	penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
	Pasal 2
	(1) Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sapi indukan, yang memenuhi syarat sebagai 
	berikut:
	a.  sehat;
	b.  memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
	c.  berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun; dan
	d.  bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, 
	serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.
	(2)  Pemenuhan persyaratan sapi indukan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan 
	dengan:
	a.  sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara 
	asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement); dan
	b.  sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang 
	di negara asal.
	(3)  Untuk penyerahan dalam negeri, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada 
	ayat (1) yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas 
	veteriner provinsi asal ternak serta juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan 
	oleh wilayah tujuan.
	Pasal 3
	Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan 
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
	a.  berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit 
	tanaman; dan
	b.  dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, certificate of origin, certificate of analysis 
	dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.
	Pasal 4
	Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan 
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
	a.  berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama 
	penyakit tanaman; dan
	b.  dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan 
	certificate of analysis.
	Pasal 5
	(1)  Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 
	sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
	Menteri ini.
	(2)  Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I 
	Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan 
	fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
	a.  untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan 
	dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
	b.  ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, 
	setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
	Pasal 6
	(1)  Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 
	sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan 
	Menteri ini.
	(2)  Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II 
	Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas 
	dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
	a.  untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan 
	dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
	b.  ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan 
	kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
	Pasal 7
	Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.
	Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya 
	dalam Berita Negara Republik Indonesia.
	Ditetapkan di Jakarta
	pada tanggal 31 Desember 2015
	MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
	ttd.
	BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
	Diundangkan di Jakarta
	pada tanggal 31 Desember 2015
	DIREKTUR JENDERAL
	PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
	KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
	REPUBLIK INDONESIA,
	ttd.
	WIDODO EKATJAHJANA
	BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2065