PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
	
		NOMOR 248/PMK.010/2015
	
	
	
		TENTANG
	
	
	
		           PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
	
		162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
	
		BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
	
		      PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA
	
		   ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
	
	
	
		             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
	
	
	
		            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
	
	
	
		Menimbang :
	
	
	
		a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau
	
		Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada perwakilan negara asing dan
	
		badan internasional serta pejabatnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
	
		Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
	
		Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara
	
		Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
	
		b. bahwa dalam rangka memberikan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan mengatur tata cara penerbitan
	
		Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
	
		atas Barang Mewah, bagi Badan Internasional dan Pejabatnya yang dalam perjanjian internasionalnya
	
		terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak, perlu mengubah Peraturan
	
		Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014;
	
		c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
	
		Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
	
		Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
	
		Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara
	
		Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
	
	
	
		Mengingat :
	
	
	
		Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas
	
		Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada
	
		Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
	
	
	
		      MEMUTUSKAN :
	
	
	
		Menetapkan :
	
	
	
		PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
	
		NOMOR 162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN
	
		NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN
	
		NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.
	
	
	
	
	
		Pasal I
	
	
	
		Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan
	
		Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
	
		Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya diubah sebagai berikut:
	
	
	
		1.  Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai
	
		berikut:
	
	
	
		Pasal 5A
	
	
	
		(1)  Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
	
		Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam
	
		Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan sepanjang dalam perjanjian
	
		internasionalnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak.
	
		(2)  Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
	
		Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud pada
	
		ayat (1) diberikan dengan mendasarkan pada perjanjian internasional dimaksud sampai dengan
	
		berakhirnya perjanjian internasional.
	
		(3)  Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perjanjian dalam bentuk
	
		dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
	
		menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan
	
		Badan Internasional atau subjek hukum internasional lainnya dan telah sesuai dengan
	
		Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional.
	
		(4)  Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
	
		Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya yang mendasarkan pada ketentuan
	
		dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat:
	
		a. merupakan Badan Internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
	
		yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan
	
		pada ketentuan dalam perjanjian internasional;
	
		b. telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession),
	
		penerimaan (acceptance) dan/atau penyetujuan (approval) melalui pembentukan
	
		peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang di bidang Perjanjian
	
		Internasional; dan
	
		c. mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
	
		(5)  Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dalam
	
		hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mensyaratkan adanya
	
		pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi
	
		yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk.
	
	
	
	
	
		2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C
	
		sehingga berbunyi sebagai berikut:
	
	
	
		Pasal 15A
	
	
	
		(1)  Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena
	
		Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
	
		Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat)
	
		tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
	
		Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.
	
		(2)  Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena
	
		Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib
	
		membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan.
	
		(3)  Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
	
		yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat
	
		dimintakan kembali.
	
		(4)  Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari
	
		pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
	
		Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, atau pengalihmanfaatan
	
		Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
	
		dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan
	
		Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
	
		Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu
	
		dibayar kembali.
	
		(5)  Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak
	
		Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
	
		impor atau perolehannya dapat tidak dibayar kembali apabila Perwakilan Negara Asing atau
	
		Badan Internasional serta pejabatnya yang menerima kendaraan bermotor tersebut memenuhi
	
		persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
	
		tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
	
		Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
	
		Internasional serta Pejabatnya.
	
		(6) Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau
	
		Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima
	
		pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
	
		mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan.
	
		(7) Tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
	
		Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)
	
		dan tata cara pengajuan permohonan, pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi
	
		sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang
	
		mengatur mengenai tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
	
		Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan
	
		pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
	
		Barang Mewah oleh Badan Internasional serta Pejabatnya.
	
	
	
		Pasal 15B
	
	
	
		(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
	
		yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
	
		Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari Badan Internasional dan/atau pejabat Badan
	
		Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dapat dimintakan pengembalian.
	
		(2) Tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
	
		Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
	
		berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian
	
		Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada
	
		perwakilan Badan Internasional serta Pejabatnya.
	
	
	
		Pasal 15C
	
	
	
		Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, Pasal 15A, dan Pasal 15B Peraturan Menteri ini mulai berlaku
	
		sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan
	
		Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional.
	
	
	
	
	
		Pasal II
	
	
	
		Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
	
	
	
		Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
	
		dalam Berita Negara Republik Indonesia.
	
	
	
	
	
	
	
	
	
		Ditetapkan di Jakarta
	
		pada tanggal 28 Desember 2015
	
		MENTERI KEUANGAN
	
		REPUBLIK INDONESIA,
	
	
	
		ttd.
	
	
	
		BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
	
	
	
		Diundangkan di Jakarta
	
		Pada tanggal 29 Desember 2015
	
		DIREKTUR JENDERAL
	
		PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
	
		KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
	
		REPUBLIK INDONESIA,
	
	
	
		ttd.
	
	
	
		WIDODO EKATJAHJANA
	
	
	
	
	
	
	
	
	
	
	
		BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1968